PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
10 Sep 2021
Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Download file format PDF.
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana |
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2021
TENTANG
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibar bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan a tau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
3. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
4. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibar bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan a tau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
3. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
4. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
PENGELOLAAN DANA BERSAMA
Pasal 3
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(4) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengumpulan dana;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana; dan
d. penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi prinsip paling sedikit:
a. kehati-hatian;
a. pengumpulan dana;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana; dan
d. penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi prinsip paling sedikit:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. akuntabilitas;
d. tepat waktu; dan
d. tepat waktu; dan
e. tepat sasaran.
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari dana yang dikelola;
c. hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/ atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek; dan/ atau
b. investasi jangka panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana;
c. penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
d. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
a. kementerian negara/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. kelompok masyarakat; dan/ atau
d. penyedia barang atau jasa.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap:
a. prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan
b. pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/ atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGUMPULAN DANA BERSAMA
Pasal 4
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari dana yang dikelola;
c. hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/ atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGEMBANGAN DANA BERSAMA
Pasal 5
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek; dan/ atau
b. investasi jangka panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYALURAN DANA BERSAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana;
c. penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan
d. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran
Pasal 7
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
a. kementerian negara/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. kelompok masyarakat; dan/ atau
d. penyedia barang atau jasa.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim fasilitator.
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana
Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap:
a. prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan
b. pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/ atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 9
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/ atau asuransi syariah.(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan asuransi dan/ atau perusahaan asuransi syariah.
(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari perusahaan asuransi dan/ atau perusahaan asuransi syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
a. perbaikan;
b. pembangunan kembali; dan/ atau
c. penggantian, atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
BIAYA OPERASIONAL UNIT PENGELOLA DANA
Pasal l l
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS
Pasal 12
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
PRESIDE:N REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Download PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Semoga bisa bermanfaat.