Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
24 Jan 2019
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah |
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah:
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika basil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik;
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalamberbagai bentuk, di antaranya:
a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Download Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS sesuai Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
- Informasi Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
- Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
- Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
- Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Contoh SPJ Laporan BOS 2017 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim Manajemen BOS untuk SD (Sekolah Dasar)
- Percepatan Pelaksanaan Program BOS SMK Tahun 2017
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
- Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
- Berkas Aplikasi RKAS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah BOS 2016 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim BOS Sekolah (Pengganti SK Tim Manajemen BOS Sekolah)
- Pengambilan Data (Cut Off) BOS Triwulan 2 Tahun 2017 dan Panduan VervalPD dan VervalPTK
- Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017
- Contoh Berkas Pembukuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Juknis BOS Madrasah 2017 Final
- Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS)
- Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
- Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK dari Kemdikbud
- Contoh Aplikasi SPJ BOS SD SMP Format Excel Dilengkapi Cetak Kwitansi Lengkap
- Buku dan Aplikasi Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS Menggunakan Teknik Analytic Hierarchy Process (AHP)
- Contoh Berkas Lampiran Kelengkapan SPJ BOS
- Contoh Format Kwitansi, Nota Pesanan, Faktur, Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Penerima Honor Kegiatan Dana BOS Format Microsoft Excel
- Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)