Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila
16 Jul 2019
Berikut ini adalah berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila. Download file format PDF.
Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila:
Pendidikan di Indonesia seharusnya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter Pancasila. Namun demikian, berdasarkan hasil kajian menunjukkan kurangnya penginternalisasian nilai-nilai dan moral Pancasila. Hal ini berdampak pada munculya perilaku menyimpang pada perkembangan diri peserta didik. Gejala perilaku ini tampak pada berbagai perilaku di hampir setiap satuan pendidikan maupun di masyarakat. Untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter Pancasila, diperlukan perubahan, penyempurnaan, dan penataan di satuan pendidikan secara signifikan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dalam kebijakan manajemen sekolah yang berorientasi pada proses perencanaan visi, misi, dan tujuan pendidikan moral Pancasila melalui segala aspek kegiatan pembelajaran di sekolah.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Agama berupaya menguatkan nilai dan moral Pancasila pada proses pembelajaran. Penguatan tersebut ditujukan kepada stakeholder pendidikan dan peserta didik mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan menengah.
Muatan nilai dan moral Pancasila akan diinternalisasikan melalui berbagai aktivitas pembelajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses internalisasi tersebut dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler.
Naskah ini berisikan antara lain arah, tujuan, prosedur, dan indikator keberhasilan penguatan pembelajaran nilai dan moral Pancasila. Kami berharap naskah ini dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan nilai moral Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai dan moral Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Mengacu pada kondisi saat ini, pengamalan nilai-nilai Pancasila mengalami penyurutan yang sangat tajam. Banyaknya peristiwa tawuran pelajar bahkan tawuran antarwarga di masyarakat menunjukkan bahwa nilai toleransi dan persatuan dalam Pancasila mengalami degradasi makna. Banyak perilaku dan sikap beberapa pejabat dan elit publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, pada kenyataannya banyak yang mempertontonkan hal-hal yang jauh dari nilai-nilai moral Pancasila. Munculnya berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila akhir-akhir ini, merupakan hal yang perlu menjadi perhatian serius. Paham tersebut yang mengatasnamakan agama adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila seperti nilai toleransi, kemanusiaan, keberagaman, kesatuan, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi acuan setiap warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Secara etimologis, nilai harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional (Djahiri: 1999), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Nilai memiliki sifat statis, karena akan dijadikan oleh seseorang untuk berperilaku. Sedangkan moral menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik- buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Moral lebih bersifat dinamis. Seseorang dapat dikatakan memiliki moral baik karena orang tersebut telah menjalankan nilai-nilai kebaikan itu sendiri.
Atau dalam bahasa lain adalah bahwa moral merupakan bentuk dinamis dari pada nilai.
Pembelajaran nilai moral Pancasila pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, serta Pendidikan Luar Biasa (PLB) dilaksanakan melalui pembelajaran secara langsung (direct) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan secara tidak langsung (indirect) melalui integrasi ke dalam mata pelajaran lain. Tanpa mengurangi arti dari pembelajaran yang saat ini berlangsung pada satuan pendidikan, munculnya kejadian dan gejala degradasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memerlukan suatu sikap dan kebijakan untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila.
Penguatan nilai moral Pancasila diperlukan sebagai salah satu wahana sosiopedagogis pembentukan identitas, kepribadian, dan moralitas generasi muda Indonesia menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa. Internalisasi nilai moral Pancasila merupakan awal untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila. Untuk itu diperlukan pemahaman dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan, khususnya kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan secara sinergis dan interaktif melalui beragam kegiatan, seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan serta dalam kegiatan pembelajaran yang bermakna. Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan melalui aktualisasi nilai moral Pancasila yang berwujud program terstruktur, pembiasaan, keteladanan, dan pengkondisian ekosistem sekolah dengan dukungan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan. Penguatan nilai moral Pancasila perlu didukung dengan penciptaan kenyamanan dan keramahan lingkungan yang mengundang (inviting) sehingga sekolah dirasakan sebagai rumah kedua (second home). Dengan demikian keterlibatan proaktif Komite Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan.
Faktanya saat ini tantangan pembelajaran nilai moral Pancasila cukup banyak, di antaranya bagaimana menentukan bentuk dan format pembelajaran agar muatan nilai moral Pancasila dapat terselenggara dengan menarik, menyenangkan, dan bermakna. Proses pembelajaran harus mampu menanamkan nilai moral Pancasila sehingga terinternalisasi pada peserta didik dan terlihat dalam setiap sikap dan perilakunya.
Penguatan nilai moral Pancasila pada satuan pendidikan bukan hanya dilaksanakan dalam pembelajaran PPKn, tetapi pada semua mata pelajaran. Penguatan nilai moral Pancasila menyasar satuan pendidikan formal, keluarga, dan masyarakat. Saat ini pengetahuan dan pemahaman nilai moral Pancasila seakan hanya berada di lingkungan satuan pendidikan.
Aktivitas anak yang paling banyak adalah ketika dia berada di lingkungan tempat tinggalnya. Artinya, keluarga, dalam hal ini orang tua, pun bertanggung jawab penuh. Menerapkan nilai moral Pancasila mendesak untuk diaktualisasikan bahkan mulai dari tataran keluarga. Sebagai organisasi terkecil, keluarga merupakan media yang paling strategis untuk menanamkan nilai moral Pancasila.
Menanamkan nilai moral Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga berkaitan erat dengan pondasi ajaran agama.
Satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus berkemauan untuk memberdayakan dan membudayakan nilai moral Pancasila tersebut yang dilandasi dengan keteladanan. Proses tersebut pada dasarnya merupakan reorientasi nilai moral Pancasila melalui segala aktivitas pembelajaran di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI tahun 1960 sampai dengan 2002;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Penguatan nilai moral Pancasila secara umum bertujuan untuk melakukan gerakan penguatan pembinaan, pemahaman, penanaman, dan pengamalan nilai-nilai moral Pancasila melalui pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, pembiasaan, penciptaan suasana dan apresiasi serta peneladanan dalam rangka penguatan pembelajaran nilai dan moral Pancasila peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa;
b. Menguatkan integrasi nilai moral Pancasila pada mata pelajaran/muatan di Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa;
c. Meningkatkan pengamalan nilai moral Pancasila peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, keluarga, dan masyarakat;
d. Memberikan contoh keteladanan yang berdasarkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
e. memudahkan dalam menginternalisasikan nilai-nilai moral Pancasila dalam kegiatan belajar, seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya lingkungan sekolah;
f. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan Pendidikan yang kondusif berdasarkan nilai moral Pancasila.
D. RUANG LINGKUP
- Pendahuluan berisi informasi latar belakang penguatan nilai moral Pancasila, dasar hukum dan tujuan;
- Muatan nilai moral Pancasila dan strategi pelaksanaannya, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
- Indikator pencapaian penguatan nilai moral Pancasila terutama pada lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
- Organisasi pelaksanaan gerakan penguatan nilai moral Pancasila;
- Penutup yang mengangkat pentingnya gerakan penguatan nilai moral Pancasila serta layanan informasi.
BAB II MUATAN NILAI MORAL PANCASILA
A. MUATAN NILAI MORAL PANCASILA
Pancasila memiliki muatan nilai-nilai moral yang dikembangkan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, yang tersurat dan tersirat pada kelima sila Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara, dasar negara dan ideologi negara perlu diimplementasikan dan ditegakkan pengamalannya secara terencana, sistematis dan terpadu bagi seluruh komponen bangsa baik penyelenggara negara maupun warga negara Indonesia. Pancasila merupakan penuntun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam konteks dinamika global.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diimplementasikan sebagai tuntunan pergaulan hidup antar warga negara Indonesia satu sama lain maupun tuntunan moral bagi pemerintah dan segenap rakyat biasa agar selalu mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Pembudayaan nilai Pancasila merupakan pembangunan karakter bangsa (nation and character building) melalui penemuan kembali nilai-nilai dan pembumian Pancasila demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pembumian nilai Pancasila melalui kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan serta regulasi peraturan perundangan yang mengikat seluruh bangsa. Dalam hal ini nilai Pancasila merupakan norma dasar dan kerangka acuan dalam menyusun program-program dan sasaran pembangunan demi mewujudkan masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.
Nilai-nilai Pancasila merupakan seperangkat pemikiran yang lahir sebagai kristalisasi pengalaman kehidupan manusia Indonesia yang diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan berbangsa dan bernegara. Mutiara pengalaman bersumber pada religisitas bangsa Indonesia, adat-istiadat, kearifan lokal, falsafah dan ideologi lain yang berkembang maupun budaya bangsa.
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai yang mendasar (dimensi idealitas) sebagai pedoman yang mendasari perilaku moralitas manusia Indonesia sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sekaligus nilai-nilai nyata (dimensi realitas) menyediakan paradigma berfikir dalam memaknai realitas sebagai keseimbangan antara rasio dan rasa, antara pemuliaan kemanusiaan sekaligus kebersamaan dan semangat gotong-royong dengan komposisi tidak saling terpisah maupun dimensi tindakan di mana nilai-nilai praktis yang bersifat dinamis sehingga memiliki kelenturan dalam menghadapi tantangan baru kehidupan.
Pancasila sebagai satu kesatuan nilai mengandung nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila itu selanjutnya dioperasionalisasikan ke dalam nilai instrumental sehingga bisa diimplementasikan sebagai nilai praktis.
Penjabaran sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti-Tuhan (Atheisme). Manusia Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi bahwa ada kekuasaan tertinggi dan agung yang mengatur kehidupan manusia, yakni kekuasaan Illahi yang mendasari nilai keTuhanan. Pengejawantahan manusia yang berkeTuhanan diamalkan melalui risalah atau sistem kepercayaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Dalam hal ini dikembangkan toleransi dan sikap saling menghormati antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda- beda sehingga leluasa beribadah tanpa ada paksaan dari pihak lain atau kepada pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara agama. Namun nilai-nilai agama menjadi inspirasi dan sumber motivasi dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, berkeadaban dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dengan naungan ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Penjabaran nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab menjelaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian kemanusiaan universal yang menghendaki pergaulan bangsa-bangsa di dunia dengan prinsip saling menghormati jati diri nasional masing-masing. Dalam konteks ini nilai nasionalisme setiap bangsa tumbuh dalam pergaulan antar bangsa. Dorongan manusia Indonesia untuk berinteraksi sosial tidak saja dibatasi antar pribadi maupun lingkungan pergaulan terdekat, namun meliputi pula pergaulan yang lebih luas yakni pergaulan internasional antar bangsa di dunia. Kualitas kehidupan kemanusiaan tertinggi yang ingin diwujudkan adalah masyarakat berperadaban, berkeadaban, non-diskriminasi, saling mencintai dan bertenggang rasa, membela kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta ikut serta mengambil bagian dari seluruh umat manusia dengan saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain di dunia.
Penjabaran nilai Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri untuk seluruh rakyat, bukan untuk satu kelompok atau golongan. NKRI berlandaskan pada kehendak untuk bersatu demi mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. Persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib sepenangggungan dalam bingkai NKRI. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit dan berlebihan (chauvinism) melainkan nasionalisme yang menghormati eksistensi bangsa-bangsa lain. Persatuan Indonesia dibangun berlandaskan sikap kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara, kecintaan kepada tanah air dan bangsa, rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, mengembangkan persatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika serta memajukan pergaulan antarbangsa.
Penjabaran nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan. Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah dengan akal sehat, kejujuran, menjunjung tinggi mufakat serta melaksanakan dengan iktikad baik dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keputusan musyawarah dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan demi kepentingan bersama.
Penjabaran nilai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjelaskan bahwa keadilan dalam kehidupan tercermin pada hubungan sesama manusia yang saling memberi dan saling menerima. Hal ini terwujud pada cipta, rasa, karsa dan karya untuk senantiasa berbagi dan memberikan sesuatu kepada sesama sesuatu yang menjadi hak atau semestinya harus diterima. Keadilan sosial merupakan tindakan afirmatif negara dalam membantu, melindungi, dan memberikan ruang keadilan kepada pihak yang lemah oleh karena faktor alam dan atau faktor manusia. Keadilan sosial muncul apabila ada penghormatan terhadap hak milik dan mencegah terjadinya usaha-usaha pemerasan kepada pihak lain. Perilaku welas asih menumbuhkan keberanian diri untuk menolong dan rela berkorban demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Keadilan sosial dicapai melalui pengembangan etos kerja dan kemandirian manusia Indonesia maupun upaya struktural demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara berkeadilan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, memiliki tugas dalam membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial Politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merumuskan Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila sebagai perpaduan dan harmoni antara unsur kemanusiaan, politik dan ekonomi, yang meliputi keadilan sosial, gotong-royong dan kekeluargaan. Keadilan sosial terwujud melalui cipta, rasa, karsa dan karya manusia Indonesia, hubungan antar pelaku dalam kelembagaan maupun peran afirmatif negara dalam mewujudkan perlindungan kepada pihak yang lemah serta upaya pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Gotong royong merupakan sikap dinamis yang merefleksikan kepedulian bersama. Di dalam gotong-royong terkandung kesadaran dan semangat untuk mengerjakan dan menanggung akibat suatu karya secara bersama-sama demi tercapainya kebahagiaan bersama. Asas kekeluargaan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan bersama, bukan kepentingan kesejahteraan orang per orang. Pemimpin bersama rakyat harus sejalan dalam mewujudkan karya bersama yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan secara berkeadilan. Hak milik perseorangan tetap diakui, namun berfungsi sosial dimana penggunaannya dibatasi oleh kepentingan bersama. Ciri pokok Pancasila ini perwujudannya dikembangkan melalui demokrasi Pancasila, masyarakat Pancasila dan upaya pembangunan nasional sebagai perwujudan nilai Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan landasan politik dan ekonomi Pancasila. Politik berdasarkan Pancasila dilandasi sikap bersatu padu antara rakyat dengan pemerintah. Pemerintahan yang konstitusional diakui keberadaannya, bermartabat, dan berwibawa. Pemerintahan berjalan stabil, kokoh. dan berwibawa dalam menjalankan seluruh kebijaksanaan demi kepentingan rakyat sekaligus memberikan ruang inisiatif dan partisipasi rakyat berkontribusi dalam perbaikan masyarakat dan negara. Pemerintahan yang mampu bertindak cepat dan efisien serta berani bertindak terhadap segala bentuk penjajahan dan penindasan. Pemerintahan yang berusaha optimal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan serta kemandirian bangsa. Pemerintahan yang memelihara hubungan baik dengan semua bangsa di dunia sekaligus ikut menyumbang ke arah kebahagiaan seluruh umat manusia.
Ekonomi Pancasila merupakan suatu tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Produksi dan distribusi perlu dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip cepat, tepat, merata, aman, dan murah demi pemenuhan kebutuhan rakyat melalui campur tangan pemerintah dan usaha koperatif rakyat. Aktivitas pertanian, perindustrian, dan lainnya diorientasikan juga diorientasikan guna meningkatkan ekspor barang dan jasa yang mampu membuka lapangan kerja, memberikan keuntungan bagi negara serta meningkatkan daya saing bangsa. Demi mewujudkan kemandirian ekonomi diterapkan kebijakan pengurangan impor. Kegiatan impor ditujukan pada barang dan jasa yang memberi nilai tambah bagi produktivitas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan dengan pihak luar sekaligus tercapai penghematan pembayaran luar negeri. Ekonomi Pancasila secara konsisten dikembangkan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. Pelaku ekonomi terpenting meliputi Badan Usaha Milik Negara, Swasta dan Koperasi maupun bentuk lembaga ekonomi kooperatif lainnya dikembangkan tata kelolanya secara profesional. Negara memiliki kebijakan perlindungan agar tidak terjadi eksploitasi yang berujung pada terjadinya ketidakadilan ekonomi.
Masyarakat Pancasila diwujudkan melalui tata kemasyarakatan dalam wadah NKRI yang: i) merdeka, bersatu, berdaulat, ii) berkehidupan kebangsaan yang bebas, iii) terbentuk suatu pemerintahan NKRI yang meliputi segala bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, iv) mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, v) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, vi) tersusun dalam suatu undang-undang dasar negara Republik Indonesia, vii) terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Pancasila.
Perwujudan masyarakat Pancasila dibangun melalui upaya penguatan karakter manusia Pancasila. Karakteristik manusia Pancasila berisi gambaran tentang seorang manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa dan karya dengan berlandaskan kepada: i) kepribadian dan kebudayaan Indonesia, ii) semangat patriot yang utuh, iii) asas Pancasila, iv) semangat gotong royong, v) jiwa pelopor (swadaya dan daya upaya) vi) susila dan budi luhur, vii) kesadaran bersahaja dan mengutamakan kejujuran, viii) kesadaran mendahulukan kewajiban dari pada hak, ix) kesadaran mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, x) kerelaan berkorban dan hidup hemat, xi) asas demokrasi Pancasila, xii) disiplin, xiii) kepandaian untuk menghargai waktu, xiv) cara berfikir rasional dan ekonomis dan xv) kesadaran bekerja untuk membangun dengan kerja keras.
Demokrasi Pancasila, ekonomi Pancasila, kualitas masyarakat Pancasila dan manusia Pancasila direalisasikan dalam aktivitas pembangunan nasional sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan nasional dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam konteks ini pembangunan nasional merupakan realisasi amanat penderitaan rakyat dengan tata kelola yang berlandaskan prinsip demokrasi Pancasila dan ekonomi Pancasila serta kualitas kepribadian masyarakat dan manusia Indonesia.
Pembangunan nasional dilaksanakan secara nasional (mencakup seluruh wilayah tanah air dan elemen bangsa Indonesia), menyeluruh (dilaksanakan di seluruh bidang kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia, terencana (riset, inovasi. dan perencanaan secara jelas, terarah, dan terukur). Tujuan pembangunan nasional mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Adapun unsur pokok masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila meliputi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan), jaminan asuransi sosial, jaminan menikmati dan mengembangkan kebudayaan dan kehidupan rohaniah serta kesempatan luas bagi warga negara untuk berbuat dan bekerja demi kepentingan umat manusia.
Adapun prioritas pembangunan nasional meliputi: i) bidang mental, agama, kebudayaan dan penelitian, ii) bidang kesejahteraan dan kesehatan, iii) bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, iv) bidang pemerintahan, pertahanan dan keamanan, v) bidang hukum dan penegakkan hak asasi manusia, vi) bidang produksi dan pertanahan, vii) bidang distribusi dan perhubungan, viii) bidang keuangan dan penganggaran.
Salah satu bidang pembangunan yang langsung berkaitan dengan pengembangan karakter bangsa melalui pendidikan adalah bidang mental, agama, rohani, kebudayaan dan penelitian dengan fokus antara lain: i) pembinaan mental, agama, kerohanian, dan kebudayaan agar warga negara mampu mengembangkan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia serta menolak pengaruh buruk kebudayaan asing, ii) penetapan Pancasila yang didasarkan pada garis besar haluan ideologi Pancasila sebagai mata pelajaran mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi, iii) penetapan pendidikan agama dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, iv) penetapan sejarah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, serta v) penetapan ilmu bumi dan wawasan kebangsaan berorientasi negara kepulauan dan negara agraris.
B. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN INTRAKURIKULER
Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan melalui integrasi nilai moral melalui kegiatan pembelajaran pada semua mata pelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui pembelajaran langsung (direct teaching) dilakukan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan penguatan secara tidak langsung (indirect teaching) dilaksanakan melalui integrasi nilai pada pembelajaran pada mata pelajaran lain.
1. Penguatan Nilai Moral Pancasila secara Langsung
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara langsung pada tiga mata pelajaran yang ada dalam struktur kurikulum, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK). Kata pendidikan ini membawa misi untuk pengembangan sikap dan perilaku agar sesuai dengan harapan beragama dan berbudi pekerti, berpancasila dan berkewarganegaraan yang baik, dan memiliki jasmani yang sehat dan bugar.
Strategi penguatan nilai moral Pancasila khusus melalui pembelajaran pada mata pelajaran PPKn antara lain sebagai berikut:
a. PPKn merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup PPKn; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari PPKn, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.
b. PPKn memiliki misi mengembangkan keadaban Pancasila, yang diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang mampu mengatasi masalah-masalah bangsa dan Negara.
c. PPKn harus meneguhkan keadaban Pancasila dan membekali peserta didik untuk hidup dalam kancah global sebagai warga dunia (global citizenship). Oleh karena itu, substansi dan pembelajaran PPKn perlu diorientasikan untuk membekali warga negara Indonesia agar mampu hidup dan berkontribusi secara optimal pada dinamika kehidupan abad 21.
d. Oleh karenanya, Guru PPKn harus mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam proses transformasi pendidikan. Namun, keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kesiapan berbagai pihak, selain kesiapan guru PPKn, juga dukungan berbagai pihak para pemangku pendidikan lainnya. Terutama komitmen dan dukungan pemerintah daerah, lembaga eksekutif dan legislatif di daerah, masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, dan agensi-agensi pembangunan lainnya.
2. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Kajian pada Mata Pelajaran PPKn
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara langsung pada mata pelajaran PPKn melalui kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan padagogis dapat diarahkan melalui pengembangan sebagai berikut.
a. Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, tetapi makin tinggi tingkat kelas atau jenjang makin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan KD.
c. PPKn menggunakan pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect). Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect).
d. Kebijakan implementasi Kurikulum 2013 ada dua mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang wajib mengembangkan sekaligus membelajarkan Kompetensi Inti (KI) yang berkaitan dengan KI-1 (Kompetensi Spiritual) dan KI-2 (Kompetensi Sosial). Dengan demikian menjadi jelas bahwa PPKn mengemban misi menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan sikap religius dan sikap sosial.
e. Rumusan Kompetensi Dasar (KD) dalam KI-1 dan KI-2 merupakan bentuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, baik dalam kehidupan bergama maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu untk perilaku atau moral Pancasila terdapat dalam KD-3 (Kompetensi Pengetahuan) dan KI-4 (Kompetensi Keterampilan).
3. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Rencana Kegiatan Satuan Pendidikan
a. Memasukkan nilai moral Pancasila sebagai filosofi dan jiwa dalam pengelolaan manajemen sekolah seperti menjiwai visi dan misi sekolah yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan;
b. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam dokumen pembelajaran, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), jurnal penilaian sikap dan perilaku, dan pencapaian karakter dalam laporan hasil belajar peserta didik;
c. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di setiap tahapan dan kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas;
d. Memasukkan aspek penilaian sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila ke dalam rapor atau laporan hasil belajar peserta didik.
4. Penguatan Nilai Moral Pancasila Secara Tidak Langsung
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara tidak langsung pada mata pelajaran selain PPKn, antara lain dapat dilakukan melalui:
a. Identifikasi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengandung nilai moral Pancasila;
b. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam dokumen pembelajaran, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), jurnal penilaian sikap dan perilaku, dan pencapaian karakter dalam laporan hasil belajar peserta didik;
c. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di setiap tahapan dan kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas;
d. Menerapkan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada setiap kegiatan sekolah;
e. Memantau aktualisasi nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari- hari peserta didik.
5. Strategi Penguatan Nilai Moral Pancasila pada Semua Mata Pelajaran
Pada dasarnya pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila harus dilakukan melalui pembelajaran secara langsung dan tidak langsung pada semua mata pelajaran.
C. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN KOKURIKULER
Penguatan nilai moral Pancasila melalui kegiatan kokurikuler pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan melalui integrasi nilai moral Pancasila ke dalam tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik sebagai bagian dari pembelajaran. Berikut beberapa contoh integrasi nilai moral Pancasila ke dalam tugas kepada peserta didik:
- Memberi tugas untuk kegiatan keagamaan (pengamalan Sila 1);
- Memberikan tugas untuk membuat daftar kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk bantuan kepada orang lain di lingkungan tempat tinggal (pengalaman Sila 2);
- Meminta peserta didik untuk kerja kelompok dalam mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan guru (pengalaman Sila 3);
- Musyawarah memilih pengurus kelas, petugas piket kelas (pengalaman Sila 4);
- Belajar dengan sungguh-sungguh (pengalaman Sila 5).
D. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Penguatan nilai moral Pancasila melalui kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui integrasi nilai moral Pancasila ke dalam program dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Berikut beberapa contoh integrasi nilai moral Pancasila ke dalam kegiatan ekstrakurikuler:
- Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui kegiatan keagamaan;
- Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara jenis kegiatan melalui upacara bendera, bakti sosial, lomba karya tulis, kunjungan ke sekolah lain, penghayatan lagu-lagu nasional;
- Pembinaan pendahuluan bela negara melalui kegiatan pramuka, kegiatan baris berbaris, kunjungan ke museum, karyawisata ke alam terbuka, penghayatan jiwa nasionalisme;
- Pembinaan kepribadian dan berbudi pekerti luhur melalui penyusunan tata tertib sekolah, tata krama pergaulan, penumbuhan kesadaran untuk rela berkorban, menghormati orang lain;
- Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan melalui organisasi siswa intra sekolah (OSIS), pelatihan kepemimpinan, forum diskusi ilmiah, majalah dinding sebagai media komunikasi, pentas seni, pameran, dan bazar;
- Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan melalui pembentukan klub olah raga, baca, seni dan keterampilan seperti teknik, elektronika, pertanian, dan peternakan, usaha koperasi sekolah;
- Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi melalui kegiatan usaha kesehatan sekolah, kantin sehat, dan berbagai macam gemar berolahraga.
E. PENGUATAN MELALUI BUDAYA LINGKUNGAN SEKOLAH
Penguatan nilai moral Pancasila melalui budaya lingkungan sekolah pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui institusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap aktivitas sekolah. Institusionalisasi nilai adalah memasukkan nilai ke dalam setiap gerak dan langkah sekolah secara pelan-pelan dan terus menerus sehingga menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan warga sekolah. Dengan kata lain penguatan nilai moral Pancasila dapat dilakukan dengan penciptaan susana lingkungan sekolah dari membangun aktualisasi nilai ke dalam budaya sekolah.
Penciptaan suasana lingkungan sekolah dan pengembangan budaya sekolah. Penciptaan suasana kelas atau sekolah sebagai ekosistem Taman Pendidikan Pancasila. Contohnya: keberadaan peta Indonesia, gambar pahlawan bangsa, foto presiden dan wakil presiden, pakaian adat dari berbagai daerah, pekan menggunakan pakaian adat daerah, menyetel lagu nasional dan lagu-lagu daerah di sela-sela istirahat, mencantumkan lambang negara, bendera negara, pencantuman kata-kata mutiara keteladanan, melaksanakan upacara dan seterusnya. Penguatan nilai moral Pancasila dengan membangun budaya sekolah yang mampu mengaktualisasikan nilai moral Pancasila melalui berbagai program dan kegiatan sekolah.
F. PENGUATAN MELALUI PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
1. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Pemberdayaan Keluarga
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila melalui pemberdayaan keluarga antara lain:
a. Mendukung program sekolah terutama dalam implementasi nilai moral Pancasila di sekolah dan keluarga.
b. Mengikuti pembekalan program implementasi nilai moral Pancasila yang diselenggarakan pihak sekolah.
c. Menindaklanjuti program sekolah di keluarga dalam bentuk menerapkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan di keluarga.
d. Mendiseminasikan nilai moral Pancasila di keluarga dan lingkungan sekitar.
2. Penguatan Nilai dan Moral Pancasila melalui Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila melalui pemberdayaan masyarakat antara lain meliputi dengan cara:
a. Mendukung program sekolah terutama dalam implementasi nilai moral Pancasila di lingkungan masyarakat.
b. Mengikuti pembekalan program implementasi nilai moral Pancasila yang diselenggarakan pihak sekolah.
c. Menindaklanjuti program sekolah dalam bentuk menerapkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan di masyarakat.
d. Mendiseminasikan nilai moral Pancasila di lingkungan masyarakat.
BAB III INDIKATOR PENCAPAIAN PENGUATAN NILAI DAN MORAL PANCASILA
A. INDIKATOR PENGUATAN DI LINGKUNGAN KELUARGA
Keberhasilan pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila di lingkungan keluarga dapat dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Lingkungan Keluarga.
B. INDIKATOR PENGUATAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila perlu diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di tingkat satuan pendidikan dapat dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Satuan Pendidikan.Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di tingkat satuan pendidikan dapat dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Satuan Pendidikan.
C. INDIKATOR PENGUATAN NILAI MORAL PANCASILA DI MASYARAKAT
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila perlu diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di masyarakat dapat dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Masyarakat.
BAB IV PEMANGKU KEPENTINGAN PENGUATAN NILAI MORAL PANCASILA
A. PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
1. Kementerian/Lembaga Pemerintah
Tugas dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga Pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila;
- Menyusun norma, standar dan prosedur pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila;
- Menyusun panduan atau pedoman penguatan nilai moral Pancasila yang bersifat umum sebagai acuan berbagai pihak dalam mengimplementasikan kebijakan;
- Menyiapkan perumusan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila yang mencakup pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila yang mencakup pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah;
- Melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila.
2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang semula dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden di bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, BPIP dalam melaksanaan tugas memiliki fungsi mencakup:
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Pemerintah Daerah
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
- Menyusun panduan operasional penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila di tingkat daerah sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan perumusan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila yang mencakup pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD);
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila yang mencakup pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD);
- Melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila.
B. SATUAN PENDIDIKAN
Tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan sebagai ujung tombak pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
- Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila mulai dari latar belakang dan tujuan, sampai pada implementasi di tingkat satuan pendidikan;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengintegrasikan nilai dan moral Pancasila ke dalam setiap tahap dan proses kegiatan belajar mengajar;
- Mengimplementasi kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila melalui berbagai aktivitas sekolah, baik intrakurikuler, kokurikuler maupun ektrakuriler;
- Implementasi nilai dan moral Pancasila ke dalam manajemen sekolah melalui penuangan ke dalam visi dan misi sekolah secara tersurat atau tersirat;
- Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian hasil belajar peserta didik;
- Mengoordinasikan dan mengomunikasikan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila kepada semua pemangku kepentingan di tingkat sekolah, seperti pengawas, guru, dan komite sekolah;
- Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan dan budaya lingkungan sekolah.
C. KELUARGA DAN MASYARAKAT
1. Keluarga
Tugas dan tanggung jawab keluarga berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
- Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila terutama latar belakang dari munculnya kebijakan ini;
- Mengawasi dan memberikan pembinaan kepada anggota keluarga agar memiliki perilaku dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
- Sebagai orangtua/wali siswa dapat membantu dan memberi dukungan kepada sekolah dalam melakukan pembinaan peserta didik dalam rangka penguatan nilai dan moral Pancasila;
- Menjadi contoh dan teladan bagi anak-anaknya untuk berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
- Menghindari terjadinya perpecahan dan perselisihan dalam keluarga yang dapat menumbulkan gangguan keharmonisan keluarga;
- Menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berkeluarga.
2. Masyarakat
Tugas dan tanggung jawab masyarakat terkait dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
- Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila terutama latar belakang dari munculnya kebijakan ini;
- Mengawasi dan memberikan pembinaan kepada generasi muda di sekitarnya agar memiliki perilaku dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
- Membantu dan memberi dukungan kepada satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan peserta didik dalam rangka penguatan nilai dan moral Pancasila;
- Memberikan pembinaan terhadap anggota keluargannya agar dalam hidup bermasyarakat selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral Pancasila;
- Menjadi contoh dan teladan bagi generasi muda untuk berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
- Menghindari terjadinya perpecahan dan perselisihan antar masyarakat yang dapat menumbulkan gangguan keamanan, karena hal itu jelas bertentangan dengan nilai Pancasila.
BAB V PENUTUP
A. PENTINGNYA PENGUATAN NILAI DAN MORAL PANCASILA
Penguatan nilai dan moral Pancasila menjadi tanggung jawab bersama: negara, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Tentu saja, bukan sekedar tulisan dan perkataan lisan, tetapi harus dengan wujud nyata. Semua harus menjadi subjek atau pelaku dalam penguatan ini. Pendidikan pertama anak dimulai dari keluarga sehingga tanggung jawab pertama untuk ajaran agama terdapat di orang tua dan orang dewasa di rumah. Apabila agama sudah melekat dengan baik, niscaya nilai dan moral Pancasila juga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, keteladanan para pemimpin menjadi role model yang dapat dan selalu dilihat oleh semua kalangan termasuk peserta didik. Media massa dan media sosial yang gencar tiap waktu menyajikan tanpa seleksi peristiwa yang berperilaku positif dan negatif. Orang tua dan orang dewasa harus dapat memlilih dan memilah tentang kebenaran peristiwa tersebut sehingga dapat menyampaikan kembali ke anak/peserta didik sehingga mereka dapat mendampingi anak/peserta didik.
B. LAYANAN INFORMASI
Informasi lebih lanjut tentang kebijakan dan program penguatan nilai dan moral Pancasila dapat menghubungi:
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP), Jl. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat, Telp/Fax. 021-2314147 Laman: www.bpip.go.id
- Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Jl. Gunung Sahari No. 4 (Eks Kompleks Siliwangi), Senen, Jakarta Pusat 10610 DKI Jakarta (021) 3453440 Fax. (021) 3453441 Laman: kurikulum.kemdikbud.go.id email: info.puskurbuk@kemdikbud.go.id
- Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, Jl. Arhanud, Sekar Putih, Pendem, Junrejo, Pendem, Kota Batu, Jawa Timur 65324 Telp/Fax. (0341) 532100, 0896-1280-0100 Laman: pp4tkpknips. kemdikbud.go.id Email: pppptk.pknips@kemdikbud.go.id.
Download Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila. Semoga bisa bermanfaat.