Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
25 Jul 2019
Berikut ini adalah berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019:
Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2019.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam melalui Subdit Kesiswaan akan memberikan Bantuan Siswa Berbakat & Berprestasi Tahun 2019 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun jenis bantuan tersebut adalah:
1) Beasiswa Bakat dan Prestasi untuk MI, MTs dan MA/MAK,
2) Bantuan Tahfidz Qur'an untuk MI, MTs dan MA/MAK, dan
3) Apresiasi Siswa Berprestasi
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat KSKK Madrasah telah menyiapkan mekanisme usulan pemberian bantuan tersebut melalui alamat portal web, dengan alamat: https://madrasah.kemenag.go.id/banpres. Persyaratan penerirnaan bantuan dapat diunduh melalui portal diatas, dan keperluan informasi lainnya dapat menghubungi Saudara Iman Hermawan (Telp. 082127299348).
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah memberikan bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah, Beasiswa Bakat dan Prestasi sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.
Dalam rangka implementasi program ini, berikut disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1698 Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, dimohon Saudara untuk segera mensosialisasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan Pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing.
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN BANTUAN BEASISWA BAKAT DAN PRESTASI, BANTUAN TAHFIDZ QUR'AN PADA MADRASAH, DAN BANTUAN APRESIASI SISWA BERPRESTASI PADA MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu faktor penting dan menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai bidang kehidupan adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemajuan suatu bangsa bergantung dan dipengaruhi oleh kualitas SDM nya, sehingga SDM perlu dikelola dan diberdayakan secara optimal. Kualitas pengelolaan sumber daya manusia salah satunya tercermin dari kualitas layanan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada generasi mudanya mulai dari layanan pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan tinggi.
Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang maju dan unggul. Apabila generasi anak-anak kita saat ini memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, maka pada gilirannya nanti mereka akan menjadi "manusia-manusia baru" yang mempunyai kapasitas dan kompetensi yang berdaya saing dan memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah, Kementerian Agama memberikan bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah, dan Beasiswa Bakat Dan Prestasisebagai upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/ olimpiade / perlombaan/ kegiatan sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel dan profesional. Disamping itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non akademik baik di tingkat nasional maupun internasional. Disamping itu Kementerian Agama juga memberikan beasiswa Tahfidz Qur'an pada Madrasah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dalam bidang Tahfidz Qur'an.
B. Jenis Bantuan dan Sumber Dana
a) Jenis bantuan terdiri atas :
- Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi pada MI,MTs dan MA
- Bantuan Beasiswa Tahfidz Qur'an Pada Madrasah
- Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah
b) Pemberi Bantuan dan Sumber Dana
Pemberi bantuan ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sumber pembiayaan ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor :SIP DIPA - 025.04.1.426302/2019 Tanggal 05 Desember 2018
Tujuan dan ruang lingkup penggunaan bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah adalah:
1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi
a) Memberikan apresiasi kepada siswa madrasah yang telah berprestasi di bidang akademik seperti Kompetisi Sains Madrasah (KSM)tingkat Nasional maupun Provinsi atau telah berprestasi dibidang non-akademik;
b) Meningkatkan motivasi dan semangat siswa madrasah untuk terus berprestasi dalam bidang akademik maupun non akademik
2. Ban tuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah
a) Memberikan apresiasi kepada siswa madrasah yang telah berprestasi dalam bidang Tahfidz Qur'an;
b) Meningkatkan motivasi dan semangat kepada siswa madrasah untuk terus berprestasi dalam bidang Tahfidz Our'an.
3. Bantuan Apresiasi Siswa Beprestasi Pada Madrasah
a) Memberikan apresiasi kepada siswa madrasah yang telah berprestasi pada ajang kompetisi/ olimpiade / perlombaan/ kegiatan sejenisnya di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional atau internasional yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel dan profesional;
b) Memberikan apresiasi kepada siswa madrasah yang telah berprestasi pada inovasi teknologi dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat;
c) Membantu dan memfasilitasi keikutsertaan siswa madrasah dalam ajang kompetisi / olimpiade / perlombaan / kegiatan sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional atau internasional terutama di tingkat Internasional.
BAB II PELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN
A. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi
Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi adalah:
a) Siswa madrasah/sekolah sebagai peserta KSM Nasional Tahun 2019;
b) Siswa madrasah sebagai pemenang/juara pada KSM Provinsi tahun 2019 tetapi tidak sebagai peserta KSM Nasional Tahun 2019, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Mempunyai piagam penghargaan dan atau medali yang telah diperoleh dalam KSM Provinsi Tahun 2019; dan
2) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
c) Dalam hal dana bantuan masih tersedia, dana bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi dapat diberikan kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan/piagam yang ditetapkan oleh lembaga yang kredibel dan profesional; dan/ atau
d) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
2. Bantuan Tahfidz Qur'an Pada Madrasah
Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah adalah:
a) Pada tahun 2019, masih aktif sebagai Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA);
b) Memiliki prestasi di bidang hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Sertifikat/Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah minimal telah hafal 3 (tiga) juz, siswa Madrasah Tsanawiyah minimal 5 (lima) juz dan siswa Madrasah Aliyah minimal 10 (sepuluh) juz; dan
c) Melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah yang menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA), dan telah menghafal Al-Qur'an disertai dengan jumlah juz yang telah dihafal.
3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah
Penerima bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah terdiri dari dua skema bantuan:
a. Skema penerima bantuan dalam rangka apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang tertentu. Kriteria dan persyaratan penerima bantuan skema ini adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Tercatat sebagai siswa Madrasah;
3) Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
4) Memiliki:
i. piagam penghargaan diperoleh dalam dan atau medali yang telah kompetisi / olimpiade / perlombaan / kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional atau internasional; atau
ii. hasil karya inovasi teknologi; dan
5) Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Skema penerima bantuan dalam rangka keikutsertaan dalam olimpiade/kompetisi/lomba/ sejenisnya di tingkat nasional dan/ atau internasional;
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Tercatat sebagai siswa Madrasah atau guru pendamping siswa madrasah;
3) Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
4) Membuat rencana penggunaan dana bantuan;
5) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
6) Mempunyai Surat Keterangan/ Surat Penerimaan Keikusertaan/ sejenisnya dari lembaga/ organisasi yang berwenang.
B. Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah,bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi serta bantuan Tahfidz Qur'an Pada Madrasah adalah pemberian Bantuan Pemerintah berupa uang yang disalurkan kepada penerima bantuan dengan menggunakan skema Pembayaran Langsung (PL) dari RPL ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Usulan Pemberian Bantuan Bakat dan Prestasi 2019.PDF
Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019.PDF.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.