PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PERPRES No. 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini Ditetapkan Tanggal 24 Oktober 2019, Diundangkan Tanggal 24 Oktober 2019, Berlaku Tanggal 24 Oktober 2019

Mencabut :
  • PERPRES No. 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
  • PERPRES No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
  • PERPRES No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
  • PERPRES No. 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, serta dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF.

BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 1

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

f. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengem bangan pemasaran II;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

i. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

j. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;

k. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

l. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

m. pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

    Download PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel