Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
24 Des 2019
Berikut ini adalah berkas Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan:
Menimbang:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL.
Pasal 1
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 2
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai:
a. pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri; dan
b. acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
Pasal 3
Standar Kompetensi Lulusan di bidang keterampilan sebagai berikut:
a. perbaikan AC;
b. tari modern Indonesia;
c. pengembangan gim;
d. desain web;
e. pemrograman web;
f. desain dengan bantuan komputer;
g. komputer aplikasi perkantoran;
h. pengasuhan anak;
i. perbaikan telepon seluler;
j. elektronika industri pengendali logika terprogram;
k. perakitan pipa bahan logam;
l. pengoperasian alat berat;
m. akupresur;
n. penyutradaraan televisi;
o. penyiaran radio;
p. tari tradisional;
q. bahasa Inggris untuk pekarya kesehatan;
r. jurnalistik;
s. desain interior;
t. perbaikan sepeda motor;
u. robotika;
v. awak kabin pesawat udara;
w. tata operasi darat;
x. pijat urut tradisional, meliputi:
- pijat urut kebugaran; dan
- pijat urut perawatan wanita dan bayi; dan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan.pdf [Download Link]
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Semoga bisa bermanfaat.