Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional
17 Jan 2020
Berikut ini adalah berkas Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional. Download file format PDF.
Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional
Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.
Baca juga: Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional:
Peran GSG Untuk Peningkatan Kinerja Dan Mutu SMK
A. Peran GSG dalam Peningkatan Kinerja SMK
Good school governance menjadi model manajemen yang layak diterapkan dalam pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan. Model manajemen berbasis GSG sebagai model manajemen yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua siswa) bahkan dunia usaha dan industri, serta masyarakat secara lebih luas.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam good school governance merupakan tolak ukur suatu tata kelola yang dikatakan sebagai tata sekolah yang baik. Ada delapan prinsip good school governance yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, keadilan, partisipasi, efektif dan efisien, dan berorientasi pada konsensus. Prinsip GSG tersebut dapat diimplementasikan pada kerja sama mitra tiga komponen utama good school governance yaitu pemerintah, pasar/swasta, dan masyarakat.
Implementasi prinsip-prinsip good school governance dalam peningkatan kinerja organisasi SMK adalah sebagai berikut:
1. Transparansi
Transparansi merupakan aspek mendasar dalam pelaksanaan manajemen good school governance. Pelaksanaan good school governance mensyaratkan adanya keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh stakeholder sekolah terhadap proses pengambilan kebijakan sekolah. Transparansi berkaitan langsung dengan kepentingan publik pendidikan yaitu kurikulum, sarana dan prasarana, anggaran dan pengembangan sumber daya manusia.
Adanya transparansi memberikan jaminan kepada masyarakat akan adanya persebaran informasi kebijakan sekolah sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan manajemen berbasis good school governance yang transparan merupakan bagian dari upaya membuat pengambilan kebijakan yang menyangkut alokasi berbagai sumber daya dengan lebih banyak melibatkan berbagai stakeholders. Transparansi berkaitan dengan pengelolaan anggaran, sarana prasarana, kurikulum, program, dan implementasi kebijakan. Keterbukaan dalam setiap proses kebijakan sekolah menjadi prasyarat manajemen good school governance. Segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan terhindari dengan menerapkan asas transparansi.
Kinerja sekolah meliputi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan, siswa, orang tua siswa dan masyarakat (termasuk dunia usaha dan dunia industri). Aspek transparansi berupa keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh komponen sekolah untuk saling berinteraksi memberikan pemikiran, dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah sehigga pengambilan keputusan dan kebijakan yang dilakukan sekolah lebih tepat sasaran, dengan tanpa menimbulkan pembrosan baik pemborosan waktu, dana, maupun tenaga. Sekolah yang transparan dalam memberikan informasi kepada warga sekolah, stakeholder dan pemerintah mengenai visi dan misi, tujuan, sasaran dan strategi sekolah, capaian standar nasional pendidikan yang diwujudkan dalam penilaian akreditasi sekolah akan meningkatkan partisipasi setiap individu yang terkait dengan sekolah untuk ikut serta mengembangkan program-program sekolah. Dengan keterbukaan tersebut, setiap komponen akan membantu dalam menyelesaikan setiap permasalahan sekolah yang menjadi kendala sekolah dalam meningkakan kinerjanya.
Informasi tentang hasil kerja, keputusan, kebijakan dan kegiatan sekolah tersedia secara bebas dan langsung dapat diakses, diketahui, diteliti dan dinilai/ dievaluasi oleh warga sekolah dengan penerapan prinsip transparansi. Transparansi yang dilakukan sekolah juga termasuk keterbukaan dan kemudahan dalam akses informasi mengenai proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan berdasarkan waktu yang tepat, memadai, jelas, akurat, lengkap, dapat diandalkan, dapat diverifikasi, dapat dibandingkan, serta mudah dipahami mengenai sekolah. Dimensi transparasi di sekolah juga mengarah sampai pada ketaatan terhadap hasil pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh semua warga sekolah sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Aspek transparansi dalam peningkatan kinerja SMK dapat diketahui dari ketersediaan informasi mengenai laporan keuangan (termasuk pemasukan khusus dan pemasukan sumber lain); laporan program kerja dan kinerja yang sedang dan telah dicapai; penerimaan pendidik, staf dan siswa; kurikulum, silabus dan jadwal kerja/belajar; penggunaan fasilitas sekolah; kerjasama dengan pihak lain; sistem penggajian dan beasiswa; penghargaan/prestasi yang diberikan sekolah; prosedur kerja, pembelajaran dan birokrasi fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan; keluhan guru, staf dan siswa; penyelenggaraan event, dan ketenagakerjaan; peringkat akreditasi; program pengembngan SDM; serta ketersediaan layanan pengembangan.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah tanggung jawab pihak penyelenggara pendidikan, publik (masyarakat) dan lembaga stakeholders (swasta atau pengguna lulusan). Tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas atau kinerja selama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks lembaga pendidikan, pihak penyelenggara pendidikan wajib memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat dan atau pengguna lulusan. Akuntabilitas sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat atau pengguna lulusan. Dengan penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel maka sesungguhnya menciptakan hubungan yang harmonis antara berbagai stakeholder.
Akuntabilitas dalam manajemen berbasis good school governance juga menyangkut upaya menciptakan sistem untuk mengontrol dan memonitor kinerja agar tercipta efisiensi dan efektivitas serta kualitas kinerja yang diharapkan. Kinerja yang akuntabel adalah apabila seluruh stakeholder saling mengawasi satu sama lain. Kepala sekolah membangun sistem kontrol dan monitoring atas guru dan tenaga kependidikan, serta masyarakat yang selalu mengontrol dan mengawasi kinerja sekolah. Prinsip akuntabilitas sebagai salah satu ciri good school governance dapat tercipta dalam lingkungan sekolah dengan membangun sistem yang selalu mengontrol dan monitoring.
Akuntabilitas mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan dapat dipercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah untuk menilai kinerja sekolah dan kepuasan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Prinsip akuntabilitas sangat penting diterapkan pada organisasi SMK. Akuntabilitas merupakan salah satu pengukuran kinerja untuk meningkatkan keefektifan pengukuran kinerja organisasi SMK dalam rangka implementasi otonomi sekolah demi terwujudnya konsep good governance. Akuntabilitas dalam dunia pendidikan dapat berupa kemampuan sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dapat dilihat dari input, proses serta output. Akuntabilitas dapat berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Sekolah yang accountable adalah sekolah yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil pihak sekolah dan memungkinkan pihak eksternal untuk mereview inforamsi tersebut, dan apabila dibutuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan kreatif dari pihak eksternal. Sekolah merupakan pihak yang diberi amanah dalam pengelolaan pendidikan. Sekolah harus memberikan pertanggungjawaban atas kebijakan dan aturan-aturan yang telah dibuat kepada pihak yang terkait dengan pendidikan (stakeholders). Pertanggungjawaban kebijakan dan aturan-aturan yang dibuat oleh sekolah tentunya harus sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Perencanaan yang sudah ditetapkan dijadikan sebagai dasar untuk membangun prinsip akuntabilitas.
Akuntabilitas di sekolah dapat dibangun dengan komponen sebagai berikut; (1) Adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) Adanya standar kinerja di sekolah yang dapat diukur dalam bentuk pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang tiap komponen sekolah, (3) Adanya partisapasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam pelayanan terhadap stakeholder dengan prosedur yang mudah, murah dan cepat.
Surya Dharma (2010) menjelaskan bahwa kepercayaan publik dan kinerja sekolah yang meningkat merupakan tujuan dari implementasi akuntabilitas di sekolah. Kepercayaan publik akan tinggi dengan adanya pengelolaan manajemen sekolah yang baik, sehingga terciptanya kepercayaan publik akan berbanding lurus dengan apa yang telah dilakukan oleh sekolah. Selain itu tujuan akuntabilitas juga untuk mempertanggung jawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Implementasi akuntabilitas sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga penyelenggara pendidikan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan. Hal ini menjadikan pihak sekolah terus memacu produktivitasnya untuk meningkatkan perannya dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan masyarakat terkait pendidikan.
Akuntabilitas sekolah diwujudkan dalam laporan keuangan, laporan program kerja dan kinerja, laporan penerimaan pendidik, staf dan siswa, laporan hasil penyusunan dan perubahan terkait kurikulum, silabus dan jadwal kerja/belajar, laporan penggunaan fasilitas sekolah, laporan hasil kerjasama dengan pihak lain, laporan sistem penggajian dan beasiswa, laporan terkait penghargaan yang diberikan sekolah kepada warga sekolah yang berprestasi, laporan pelaksanaan prosedur kerja, laporan hasil pembelajaran, catatan keluhan guru, staf dan siswa, laporan dalam penyelenggaraan event, dan ketenagakerjaan, laporan hasil peringkat akreditasi, program pengembngan SDM serta ketersediaan layanan pengembangan.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban sekolah kepada stakeholder dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan yang hendak dicapai dalam good school governance yaitu mengakomodasikan kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan sekolah seperti masyarakat, pemerintah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri. Prinsip ini menuntut sekolah maupun pimpinan dan stafnya untuk melakukan kegiatan secara bertanggung jawab. Tentang good governance atau kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka belakangan ini. Tuntutan masyarakat agar pengelolaan sekolah dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab sejalan dengan keinginan masyarakat pada umumnya saat ini.
Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang. Selaku manajer, pemimpin, administrator, dan supervisor kepala sekolah mempunyai tanggung jawab penting dalam mengembangkan semua potensi dan sumber pendidikan yang terdapat di sekolah. Kepala sekolah harus mampu dan berupaya untuk mempergunakan semua sumber daya dan potensi seefisien dan seefektif mungkin guna pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah yang mempunyai arti penting dalam proses pendidikan harus mampu mengelola dan memanfaatkan semua sumber daya yang ada di sekolah sehingga tercapai keefektifan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah yang dapat melahirkan perubahan kepada peserta didik. Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan di tingkat sekolah. Kekuasaan lebih besar yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam pembuatan keputusan perlu dilaksanakan secara demokratis, antara lain dengan melibatkan semua pihak khususnya guru dan orang tua peserta didik, membuat keputusan dalam hal-hal yang relevan dengan tugasnya serta menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola Proses Pembelajaran (PBM) di sekolahnya akan sangat tergantung pada keefektifan kepemimpinan kepala sekolah. Itulah sebabnya timbul suatu ungkapan bahwa sekolah yang baik adalah hasil kerja keras seorang kepala sekolah yang efektif. Sekolah yang efektif, bermutu dan favorit tidak lepas dari peran kepala sekolahnya. Pada umumnya sekolah yang efektif dan bermutu dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang memiliki kemampuan dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen, memiliki wawasan, pengetahuan dan kemampuan analisis serta mempunyai jiwa kepemimpinan, disiplin dan memiliki semangat kerja yang tinggi.
Keberhasilan kepala sekolah memegang peranan dan tanggung jawab sebagai administrator, manajer, supervisor, dan leader pendidikan, yang harus memiliki kompetensi professional. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menerapkan fungsi-fungsi manajemen yakni kemampuan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian serta mampu mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah agar keberhasilan dan keefektifan pelaksanaan Proses Pembelajaran (PBM) dapat tercapai.
Good governance akan mendorong peningkatan kinerja seluruh stakeholder yang bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut mengingat bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh semua pihak baik pimpinan lembaga pendidikan, para guru dan masyarakat akan dipertanggungjawabkan kepada publik. Mutu pendidikan yang rendah sebagai dampak kinerja rendah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap suatu sekolah.
Implementasi dari prinsip pertanggungjawaban sekolah yaitu terlaksananya keputusan bersama dalam pengelolaan sekolah sesuai target yang telah ditentukan, pertanggungjawaban hasil pembelajaran yang diwujudkan dalam hasil output nilai siswa dengan rata-rata yang semakin meningkat, pertanggungjawaban terhadap pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan jaman, pertanggungawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana penganggaran yang telah dilakukan sebelumnya, pertanggungawaban sekolah terhadap kewajiban dan pengembangan sumberdaya manusia, pertanggungjawaban sekolah terhadap pengelolaan penggunaan fasilitas sekolah, serta pertanggungjawaban terhadap daya serap lulusan di dunia kerja. Dengan terwujudkannya seluruh tanggungjawab sekolah tersebut, kinerja sekolah akan meningkat yang dapat diartikan produktivitas sekolah akan terus terjaga.
4. Kemandirian
Fokus kemandirian sekolah adalah pada peningkatan kualitas sekolah dalam mencapai mutu pendidikan yang lebih baik. Capaian mutu mengacu pada masukan proses, keluaran dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia seperti kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, dan sarana sekolah. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja.
Urgensi kemandirian sekolah tak akan lepas dari komponen-komponen penyusun sekolah, seperti: kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, layanan khusus, dan stakeholders sekolah. Kemandirian sekolah akan memberikan muara pada kualitas lulusan yang baik, sehingga kualitas output sangat bergantung pada kualitas input dan proses.
Kemandirian sekolah merupakan salah satu dari prinsip good school governance. Pemberian kewenangan yang lebih mandiri pada sekolah mengandung makna swakarsa, swakarya, swadana, swakelola, dan swasembada. Sekolah diberikan kewenangan untuk mampu secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, memanfaatkan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan kepada setiap yang berkepentingan. Peran kepala sekolah sangat signifikan terhadap terciptanya kemandirian sekolah.
Implementasi good school governance mampu meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian sekolah dan inisiatif sekolah dalam memberdayakan segala sumber daya yang ada, meningkatkan tanggung jawab serta kepedulian anggota organisasi sekolah terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Implementasi GSG secara otonom menjadikan sekolah memiliki kemandirian dalam menentukan kebijakan pengelolaan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, keadaan dan kemampuan sekolah. Pengelolaan pendidikan secara otonom dan mandiri tersebut meliputi seluruh aspek pendukung pendidikan di sekolah, meliputi manajemen kurikulum, manajemen kesiswaan, manajemen sarana prasarana, manajemen keuangan, manajemen hubungan sekolah dengan dunia usaha dan industri.
Sekolah yang mandiri dan bekinerja unggul akan memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengambil keputusan secara independen, sehingga terbebas dari benturan kepentingan di luar kepentingan sekolah. Sekolah akan terbebas dari pengaruh yang dapat mengganggu program sekolah. Pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh komponen sekolah terbebas dari segala pengaruh dan tekanan yang tidak sejalan dengan kepentingan sekolah baik bersifat intern maupun ekstern. Dalam menentukan program sekolah terkait pengembangan kurikulum, silabus dan pengaturan jadwal kerja/belajar, penggunaan fasilitas, pengaturan keuangan, model kerjasama, sistem penggajian untuk kesejahteraan guru dan karyawan sekolah, pemberian penghargaan/beasiswa, prosedur kerja dan pengembangan SDM dilakukan secara mandiri dan terbebas dari pengaruh dan kepentingan pihak yang tidak sejalan dengan program dan tujuan sekolah.
5. Keadilan
Keadilan dalam pelaksanaan manajemen berbasis good school governance adalah bahwa setiap pihak dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Keadilan bagi warga masyarakat adalah keterjangkauan dalam kesempatan untuk dapat mengenyam pendidikan pada semua lembaga pendidikan yang ada. Keterbatasan anggaran menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu negara harus hadir untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya dalam penyelenggaraan pendidikan. Keadilan tidak hanya mengharuskan pemerintah menjamin warganya untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan pendidikan, tetapi juga pada kualitas pelayanan pendidikan.
Kesetaraan berlaku dalam proses interaksi keseharian diantara warga sekolah dan perlakuan kepala sekolah terhadap warga sekolah. Hal ini juga berlaku dalam memperlakukan guru honorer. Guru honorer diperlakukan sama dengan guru yang sudah menjadi PNS, termasuk dalam peningkatan kesejahateraannya. Kebijakan sekolah dan implementasinya tidak membeda-bedakan, bahkan didorong untuk terus memiliki kinerja yang lebih baik.
Good governance akan memberikan rasa adil bagi semua stakeholder lembaga pendidikan. Keadilan yang diterima membuat semua pihak merasa puas dan dengan demikian akan mendorong semangat kerja yang tinggi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Prinsip keadilan dalam peningkatan kinerja sekolah dilakukan dengan menerapkan perlakuan yang setara dan wajar kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada sekolah, pemberian kesempatan yang sama (tanpa membedakan) dalam penerimaan guru dan karyawan untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional, kesempatan yang sama dalam penerimaan siswa baru, pemberian penghargaan dan sanksi kepada semua pihak tanpa adanya diskriminasi, pemberian pelayanan prima yang sama kepada seluruh warga sekolah tanpa membedakan, serta memberikan fasilitas pelayanan yang sama.
6. Partisipasi
Kebijakan sekolah partisipatif jika melibatkan multistakeholders. Nilai partisipatif tidak hanya memperlakukan stakeholders sebagai objek sasaran dari suatu kebijakan yang diputuskan, tetapi menjadi salah satu pelaku atau subjek utama. Keterlibatan stakeholders dalam pengambilan kebijakan sekolah tidak hanya menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, tetapi juga membuat stakeholder ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah.
Partisipasi dalam urusan di bidang pendidikan berhubungan erat dengan keterlibatan stakeholders pendidikan yaitu pihak sekolah (peserta didik, pendidik, kepala sekolah), masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Stakeholders pendidikan tersebut merupakan partisipan utama good school governance yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing- masing untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pelaksanaan manajemen berbasis good school governance menuntut adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas masing-masing stakeholder. Kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengorganisasikan orang-orang, tugas-tugas, dan layanan-layanan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Manajemen GSG memberikan peluang bagi kepala sekolah untuk berkreasi dan berinovasi dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan yang bermutu.
Tugas dan tanggung jawab guru tersirat dalam kompetensi-kompetensi yang dimilikinya yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Komite sekolah sebagai perwakilan masyarakat bertugas antara lain: a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; b) menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; c) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Semua tugas dan tanggung jawab tersebut dijalankan selalu dalam koordinasi dengan kepala sekolah.
Peningkatan kinerja sekolah melalui prinsip partisipasi yaitu dengan melibatkaan seluruh komponen sekolah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, partisipasi dalam kegiatan kesiswaan (ekstrakurikuler, lomba, pertukaran pelajar, dan lain sebagainya), partisipasi dalam memberikan saran, pendapat dan keinginan, keikutsertaan dalam program internal sekolah, partsipasi dalam penyusunan rencana strategi sekolah, partisipasi dalam perwakilan lembaga pendidikan, serta partisipasi dalam perencanaan program kerja sangat dibutuhkan dalam membentuk sekolah yang bermutu.
7. Efektif dan Efisien
Prinsip efektivitas dan efisiensi dalam peningkatan kinerja sekolah diimplementasikan dalam bentuk kepemilikan SDM yang kompeten, pemberian kemudahan dalam pengelolaan lembaga pendidikan dari pemerintah, proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah tepat sasaran dan sesuai target yang ingin dicapai, pemberian kemudahan dalam penyesuaian jadwal kerja/belajar, kemudahan dalam akses pemberian pelayanan pendidikan, kemudahan dalam birokrasi sekolah, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sekolah, pemberian layanan prima baik untuk pihak internal maupun eksteral sekolah, pemberian layanan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, serta ............
Baca juga: Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional:
Peran GSG Untuk Peningkatan Kinerja Dan Mutu SMK
A. Peran GSG dalam Peningkatan Kinerja SMK
Good school governance menjadi model manajemen yang layak diterapkan dalam pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan. Model manajemen berbasis GSG sebagai model manajemen yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua siswa) bahkan dunia usaha dan industri, serta masyarakat secara lebih luas.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam good school governance merupakan tolak ukur suatu tata kelola yang dikatakan sebagai tata sekolah yang baik. Ada delapan prinsip good school governance yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, keadilan, partisipasi, efektif dan efisien, dan berorientasi pada konsensus. Prinsip GSG tersebut dapat diimplementasikan pada kerja sama mitra tiga komponen utama good school governance yaitu pemerintah, pasar/swasta, dan masyarakat.
Implementasi prinsip-prinsip good school governance dalam peningkatan kinerja organisasi SMK adalah sebagai berikut:
1. Transparansi
Transparansi merupakan aspek mendasar dalam pelaksanaan manajemen good school governance. Pelaksanaan good school governance mensyaratkan adanya keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh stakeholder sekolah terhadap proses pengambilan kebijakan sekolah. Transparansi berkaitan langsung dengan kepentingan publik pendidikan yaitu kurikulum, sarana dan prasarana, anggaran dan pengembangan sumber daya manusia.
Adanya transparansi memberikan jaminan kepada masyarakat akan adanya persebaran informasi kebijakan sekolah sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan manajemen berbasis good school governance yang transparan merupakan bagian dari upaya membuat pengambilan kebijakan yang menyangkut alokasi berbagai sumber daya dengan lebih banyak melibatkan berbagai stakeholders. Transparansi berkaitan dengan pengelolaan anggaran, sarana prasarana, kurikulum, program, dan implementasi kebijakan. Keterbukaan dalam setiap proses kebijakan sekolah menjadi prasyarat manajemen good school governance. Segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan terhindari dengan menerapkan asas transparansi.
Kinerja sekolah meliputi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan, siswa, orang tua siswa dan masyarakat (termasuk dunia usaha dan dunia industri). Aspek transparansi berupa keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh komponen sekolah untuk saling berinteraksi memberikan pemikiran, dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah sehigga pengambilan keputusan dan kebijakan yang dilakukan sekolah lebih tepat sasaran, dengan tanpa menimbulkan pembrosan baik pemborosan waktu, dana, maupun tenaga. Sekolah yang transparan dalam memberikan informasi kepada warga sekolah, stakeholder dan pemerintah mengenai visi dan misi, tujuan, sasaran dan strategi sekolah, capaian standar nasional pendidikan yang diwujudkan dalam penilaian akreditasi sekolah akan meningkatkan partisipasi setiap individu yang terkait dengan sekolah untuk ikut serta mengembangkan program-program sekolah. Dengan keterbukaan tersebut, setiap komponen akan membantu dalam menyelesaikan setiap permasalahan sekolah yang menjadi kendala sekolah dalam meningkakan kinerjanya.
Informasi tentang hasil kerja, keputusan, kebijakan dan kegiatan sekolah tersedia secara bebas dan langsung dapat diakses, diketahui, diteliti dan dinilai/ dievaluasi oleh warga sekolah dengan penerapan prinsip transparansi. Transparansi yang dilakukan sekolah juga termasuk keterbukaan dan kemudahan dalam akses informasi mengenai proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan berdasarkan waktu yang tepat, memadai, jelas, akurat, lengkap, dapat diandalkan, dapat diverifikasi, dapat dibandingkan, serta mudah dipahami mengenai sekolah. Dimensi transparasi di sekolah juga mengarah sampai pada ketaatan terhadap hasil pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh semua warga sekolah sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Aspek transparansi dalam peningkatan kinerja SMK dapat diketahui dari ketersediaan informasi mengenai laporan keuangan (termasuk pemasukan khusus dan pemasukan sumber lain); laporan program kerja dan kinerja yang sedang dan telah dicapai; penerimaan pendidik, staf dan siswa; kurikulum, silabus dan jadwal kerja/belajar; penggunaan fasilitas sekolah; kerjasama dengan pihak lain; sistem penggajian dan beasiswa; penghargaan/prestasi yang diberikan sekolah; prosedur kerja, pembelajaran dan birokrasi fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan; keluhan guru, staf dan siswa; penyelenggaraan event, dan ketenagakerjaan; peringkat akreditasi; program pengembngan SDM; serta ketersediaan layanan pengembangan.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah tanggung jawab pihak penyelenggara pendidikan, publik (masyarakat) dan lembaga stakeholders (swasta atau pengguna lulusan). Tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas atau kinerja selama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks lembaga pendidikan, pihak penyelenggara pendidikan wajib memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat dan atau pengguna lulusan. Akuntabilitas sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat atau pengguna lulusan. Dengan penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel maka sesungguhnya menciptakan hubungan yang harmonis antara berbagai stakeholder.
Akuntabilitas dalam manajemen berbasis good school governance juga menyangkut upaya menciptakan sistem untuk mengontrol dan memonitor kinerja agar tercipta efisiensi dan efektivitas serta kualitas kinerja yang diharapkan. Kinerja yang akuntabel adalah apabila seluruh stakeholder saling mengawasi satu sama lain. Kepala sekolah membangun sistem kontrol dan monitoring atas guru dan tenaga kependidikan, serta masyarakat yang selalu mengontrol dan mengawasi kinerja sekolah. Prinsip akuntabilitas sebagai salah satu ciri good school governance dapat tercipta dalam lingkungan sekolah dengan membangun sistem yang selalu mengontrol dan monitoring.
Akuntabilitas mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan dapat dipercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah untuk menilai kinerja sekolah dan kepuasan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Prinsip akuntabilitas sangat penting diterapkan pada organisasi SMK. Akuntabilitas merupakan salah satu pengukuran kinerja untuk meningkatkan keefektifan pengukuran kinerja organisasi SMK dalam rangka implementasi otonomi sekolah demi terwujudnya konsep good governance. Akuntabilitas dalam dunia pendidikan dapat berupa kemampuan sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dapat dilihat dari input, proses serta output. Akuntabilitas dapat berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Sekolah yang accountable adalah sekolah yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil pihak sekolah dan memungkinkan pihak eksternal untuk mereview inforamsi tersebut, dan apabila dibutuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan kreatif dari pihak eksternal. Sekolah merupakan pihak yang diberi amanah dalam pengelolaan pendidikan. Sekolah harus memberikan pertanggungjawaban atas kebijakan dan aturan-aturan yang telah dibuat kepada pihak yang terkait dengan pendidikan (stakeholders). Pertanggungjawaban kebijakan dan aturan-aturan yang dibuat oleh sekolah tentunya harus sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Perencanaan yang sudah ditetapkan dijadikan sebagai dasar untuk membangun prinsip akuntabilitas.
Akuntabilitas di sekolah dapat dibangun dengan komponen sebagai berikut; (1) Adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) Adanya standar kinerja di sekolah yang dapat diukur dalam bentuk pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang tiap komponen sekolah, (3) Adanya partisapasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam pelayanan terhadap stakeholder dengan prosedur yang mudah, murah dan cepat.
Surya Dharma (2010) menjelaskan bahwa kepercayaan publik dan kinerja sekolah yang meningkat merupakan tujuan dari implementasi akuntabilitas di sekolah. Kepercayaan publik akan tinggi dengan adanya pengelolaan manajemen sekolah yang baik, sehingga terciptanya kepercayaan publik akan berbanding lurus dengan apa yang telah dilakukan oleh sekolah. Selain itu tujuan akuntabilitas juga untuk mempertanggung jawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Implementasi akuntabilitas sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga penyelenggara pendidikan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan. Hal ini menjadikan pihak sekolah terus memacu produktivitasnya untuk meningkatkan perannya dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan masyarakat terkait pendidikan.
Akuntabilitas sekolah diwujudkan dalam laporan keuangan, laporan program kerja dan kinerja, laporan penerimaan pendidik, staf dan siswa, laporan hasil penyusunan dan perubahan terkait kurikulum, silabus dan jadwal kerja/belajar, laporan penggunaan fasilitas sekolah, laporan hasil kerjasama dengan pihak lain, laporan sistem penggajian dan beasiswa, laporan terkait penghargaan yang diberikan sekolah kepada warga sekolah yang berprestasi, laporan pelaksanaan prosedur kerja, laporan hasil pembelajaran, catatan keluhan guru, staf dan siswa, laporan dalam penyelenggaraan event, dan ketenagakerjaan, laporan hasil peringkat akreditasi, program pengembngan SDM serta ketersediaan layanan pengembangan.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban sekolah kepada stakeholder dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan yang hendak dicapai dalam good school governance yaitu mengakomodasikan kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan sekolah seperti masyarakat, pemerintah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri. Prinsip ini menuntut sekolah maupun pimpinan dan stafnya untuk melakukan kegiatan secara bertanggung jawab. Tentang good governance atau kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka belakangan ini. Tuntutan masyarakat agar pengelolaan sekolah dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab sejalan dengan keinginan masyarakat pada umumnya saat ini.
Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang. Selaku manajer, pemimpin, administrator, dan supervisor kepala sekolah mempunyai tanggung jawab penting dalam mengembangkan semua potensi dan sumber pendidikan yang terdapat di sekolah. Kepala sekolah harus mampu dan berupaya untuk mempergunakan semua sumber daya dan potensi seefisien dan seefektif mungkin guna pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah yang mempunyai arti penting dalam proses pendidikan harus mampu mengelola dan memanfaatkan semua sumber daya yang ada di sekolah sehingga tercapai keefektifan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah yang dapat melahirkan perubahan kepada peserta didik. Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan di tingkat sekolah. Kekuasaan lebih besar yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam pembuatan keputusan perlu dilaksanakan secara demokratis, antara lain dengan melibatkan semua pihak khususnya guru dan orang tua peserta didik, membuat keputusan dalam hal-hal yang relevan dengan tugasnya serta menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola Proses Pembelajaran (PBM) di sekolahnya akan sangat tergantung pada keefektifan kepemimpinan kepala sekolah. Itulah sebabnya timbul suatu ungkapan bahwa sekolah yang baik adalah hasil kerja keras seorang kepala sekolah yang efektif. Sekolah yang efektif, bermutu dan favorit tidak lepas dari peran kepala sekolahnya. Pada umumnya sekolah yang efektif dan bermutu dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang memiliki kemampuan dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen, memiliki wawasan, pengetahuan dan kemampuan analisis serta mempunyai jiwa kepemimpinan, disiplin dan memiliki semangat kerja yang tinggi.
Keberhasilan kepala sekolah memegang peranan dan tanggung jawab sebagai administrator, manajer, supervisor, dan leader pendidikan, yang harus memiliki kompetensi professional. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menerapkan fungsi-fungsi manajemen yakni kemampuan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian serta mampu mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah agar keberhasilan dan keefektifan pelaksanaan Proses Pembelajaran (PBM) dapat tercapai.
Good governance akan mendorong peningkatan kinerja seluruh stakeholder yang bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut mengingat bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh semua pihak baik pimpinan lembaga pendidikan, para guru dan masyarakat akan dipertanggungjawabkan kepada publik. Mutu pendidikan yang rendah sebagai dampak kinerja rendah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap suatu sekolah.
Implementasi dari prinsip pertanggungjawaban sekolah yaitu terlaksananya keputusan bersama dalam pengelolaan sekolah sesuai target yang telah ditentukan, pertanggungjawaban hasil pembelajaran yang diwujudkan dalam hasil output nilai siswa dengan rata-rata yang semakin meningkat, pertanggungjawaban terhadap pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan jaman, pertanggungawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana penganggaran yang telah dilakukan sebelumnya, pertanggungawaban sekolah terhadap kewajiban dan pengembangan sumberdaya manusia, pertanggungjawaban sekolah terhadap pengelolaan penggunaan fasilitas sekolah, serta pertanggungjawaban terhadap daya serap lulusan di dunia kerja. Dengan terwujudkannya seluruh tanggungjawab sekolah tersebut, kinerja sekolah akan meningkat yang dapat diartikan produktivitas sekolah akan terus terjaga.
4. Kemandirian
Fokus kemandirian sekolah adalah pada peningkatan kualitas sekolah dalam mencapai mutu pendidikan yang lebih baik. Capaian mutu mengacu pada masukan proses, keluaran dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia seperti kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, dan sarana sekolah. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja.
Urgensi kemandirian sekolah tak akan lepas dari komponen-komponen penyusun sekolah, seperti: kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, layanan khusus, dan stakeholders sekolah. Kemandirian sekolah akan memberikan muara pada kualitas lulusan yang baik, sehingga kualitas output sangat bergantung pada kualitas input dan proses.
Kemandirian sekolah merupakan salah satu dari prinsip good school governance. Pemberian kewenangan yang lebih mandiri pada sekolah mengandung makna swakarsa, swakarya, swadana, swakelola, dan swasembada. Sekolah diberikan kewenangan untuk mampu secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, memanfaatkan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan kepada setiap yang berkepentingan. Peran kepala sekolah sangat signifikan terhadap terciptanya kemandirian sekolah.
Implementasi good school governance mampu meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian sekolah dan inisiatif sekolah dalam memberdayakan segala sumber daya yang ada, meningkatkan tanggung jawab serta kepedulian anggota organisasi sekolah terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Implementasi GSG secara otonom menjadikan sekolah memiliki kemandirian dalam menentukan kebijakan pengelolaan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, keadaan dan kemampuan sekolah. Pengelolaan pendidikan secara otonom dan mandiri tersebut meliputi seluruh aspek pendukung pendidikan di sekolah, meliputi manajemen kurikulum, manajemen kesiswaan, manajemen sarana prasarana, manajemen keuangan, manajemen hubungan sekolah dengan dunia usaha dan industri.
Sekolah yang mandiri dan bekinerja unggul akan memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengambil keputusan secara independen, sehingga terbebas dari benturan kepentingan di luar kepentingan sekolah. Sekolah akan terbebas dari pengaruh yang dapat mengganggu program sekolah. Pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh komponen sekolah terbebas dari segala pengaruh dan tekanan yang tidak sejalan dengan kepentingan sekolah baik bersifat intern maupun ekstern. Dalam menentukan program sekolah terkait pengembangan kurikulum, silabus dan pengaturan jadwal kerja/belajar, penggunaan fasilitas, pengaturan keuangan, model kerjasama, sistem penggajian untuk kesejahteraan guru dan karyawan sekolah, pemberian penghargaan/beasiswa, prosedur kerja dan pengembangan SDM dilakukan secara mandiri dan terbebas dari pengaruh dan kepentingan pihak yang tidak sejalan dengan program dan tujuan sekolah.
5. Keadilan
Keadilan dalam pelaksanaan manajemen berbasis good school governance adalah bahwa setiap pihak dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Keadilan bagi warga masyarakat adalah keterjangkauan dalam kesempatan untuk dapat mengenyam pendidikan pada semua lembaga pendidikan yang ada. Keterbatasan anggaran menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu negara harus hadir untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya dalam penyelenggaraan pendidikan. Keadilan tidak hanya mengharuskan pemerintah menjamin warganya untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan pendidikan, tetapi juga pada kualitas pelayanan pendidikan.
Kesetaraan berlaku dalam proses interaksi keseharian diantara warga sekolah dan perlakuan kepala sekolah terhadap warga sekolah. Hal ini juga berlaku dalam memperlakukan guru honorer. Guru honorer diperlakukan sama dengan guru yang sudah menjadi PNS, termasuk dalam peningkatan kesejahateraannya. Kebijakan sekolah dan implementasinya tidak membeda-bedakan, bahkan didorong untuk terus memiliki kinerja yang lebih baik.
Good governance akan memberikan rasa adil bagi semua stakeholder lembaga pendidikan. Keadilan yang diterima membuat semua pihak merasa puas dan dengan demikian akan mendorong semangat kerja yang tinggi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Prinsip keadilan dalam peningkatan kinerja sekolah dilakukan dengan menerapkan perlakuan yang setara dan wajar kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada sekolah, pemberian kesempatan yang sama (tanpa membedakan) dalam penerimaan guru dan karyawan untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional, kesempatan yang sama dalam penerimaan siswa baru, pemberian penghargaan dan sanksi kepada semua pihak tanpa adanya diskriminasi, pemberian pelayanan prima yang sama kepada seluruh warga sekolah tanpa membedakan, serta memberikan fasilitas pelayanan yang sama.
6. Partisipasi
Kebijakan sekolah partisipatif jika melibatkan multistakeholders. Nilai partisipatif tidak hanya memperlakukan stakeholders sebagai objek sasaran dari suatu kebijakan yang diputuskan, tetapi menjadi salah satu pelaku atau subjek utama. Keterlibatan stakeholders dalam pengambilan kebijakan sekolah tidak hanya menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, tetapi juga membuat stakeholder ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah.
Partisipasi dalam urusan di bidang pendidikan berhubungan erat dengan keterlibatan stakeholders pendidikan yaitu pihak sekolah (peserta didik, pendidik, kepala sekolah), masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Stakeholders pendidikan tersebut merupakan partisipan utama good school governance yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing- masing untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pelaksanaan manajemen berbasis good school governance menuntut adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas masing-masing stakeholder. Kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengorganisasikan orang-orang, tugas-tugas, dan layanan-layanan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Manajemen GSG memberikan peluang bagi kepala sekolah untuk berkreasi dan berinovasi dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan yang bermutu.
Tugas dan tanggung jawab guru tersirat dalam kompetensi-kompetensi yang dimilikinya yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Komite sekolah sebagai perwakilan masyarakat bertugas antara lain: a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; b) menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; c) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Semua tugas dan tanggung jawab tersebut dijalankan selalu dalam koordinasi dengan kepala sekolah.
Peningkatan kinerja sekolah melalui prinsip partisipasi yaitu dengan melibatkaan seluruh komponen sekolah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, partisipasi dalam kegiatan kesiswaan (ekstrakurikuler, lomba, pertukaran pelajar, dan lain sebagainya), partisipasi dalam memberikan saran, pendapat dan keinginan, keikutsertaan dalam program internal sekolah, partsipasi dalam penyusunan rencana strategi sekolah, partisipasi dalam perwakilan lembaga pendidikan, serta partisipasi dalam perencanaan program kerja sangat dibutuhkan dalam membentuk sekolah yang bermutu.
7. Efektif dan Efisien
Prinsip efektivitas dan efisiensi dalam peningkatan kinerja sekolah diimplementasikan dalam bentuk kepemilikan SDM yang kompeten, pemberian kemudahan dalam pengelolaan lembaga pendidikan dari pemerintah, proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah tepat sasaran dan sesuai target yang ingin dicapai, pemberian kemudahan dalam penyesuaian jadwal kerja/belajar, kemudahan dalam akses pemberian pelayanan pendidikan, kemudahan dalam birokrasi sekolah, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sekolah, pemberian layanan prima baik untuk pihak internal maupun eksteral sekolah, pemberian layanan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, serta ............
Download Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku SMK - Good School Governance untuk Peningkatan Kinerja Organisasi Sekolah Vokasional. Semoga bisa bermanfaat.