Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri
18 Jan 2020
Berikut ini adalah berkas Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri. Download file format PDF.
Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri |
Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri
Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.
Baca juga:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri:
Buku Pedoman Teknis ini merupakan bagian dari penelitian NSPK sebagai kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Negeri Surabaya dalam rangka meningkatkan mutu lulusan SMK di Indonesia.
Pedoman Teknis ini terdiri dari empat bagian yaitu Bekerja di Luar Negeri, Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Pelindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permasalahan Bekerj di Luar Negeri. Secara keseluruhan terdapat sepuluh bab di Pedoman Teknis ini. Dengan disusunnya pedoman teknis berjudul Peluang Kerja di Luar Negeri untuk Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, diharapkan akan menambah informasi bagi sekolah, siswa, orang tua, dan pihak lain tentang prosedur dan aturan bekerja di luar negeri serta masalah- masalah yang timbul ketika bekerja di luar negeri sehingga dapat dihindari.
Keadaan Pekerja Indonesia
Baca juga:
- Buku SMK - Daya Saing SMK dalam Bursa Pasar Tenaga Kerja 4.0
- Buku SMK Analisis Potensi dan Permintaan (Demand) Pekerja Lulusan SMK Menurut Bidang Keahlian
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri:
Buku Pedoman Teknis ini merupakan bagian dari penelitian NSPK sebagai kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Negeri Surabaya dalam rangka meningkatkan mutu lulusan SMK di Indonesia.
Pedoman Teknis ini terdiri dari empat bagian yaitu Bekerja di Luar Negeri, Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Pelindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permasalahan Bekerj di Luar Negeri. Secara keseluruhan terdapat sepuluh bab di Pedoman Teknis ini. Dengan disusunnya pedoman teknis berjudul Peluang Kerja di Luar Negeri untuk Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, diharapkan akan menambah informasi bagi sekolah, siswa, orang tua, dan pihak lain tentang prosedur dan aturan bekerja di luar negeri serta masalah- masalah yang timbul ketika bekerja di luar negeri sehingga dapat dihindari.
Keadaan Pekerja Indonesia
Pada tahun 2018, jumlah penduduk Indonesia adalah 262.787.403 juta orang dan menempati urutan ke-4 di dunia sebagai negara dengan jumlah penduduk terpadat setelah China, India, dan Amerika Serikat. Rata-rata tingkat pertumbuhan penduduk yaitu 0,83% pertahun. Distribusi usia penduduk Indonesia ditunjukkan di Gambar 1, dimana:
a. 0-14 tahun: 24.63% (Laki-laki 32,967,727 / Perempuan 31,757,882)
b. 15-24 tahun: 16.94% (Laki-laki 22,661,264 / Perempuan 21,852,006)
c. 25-54 tahun: 42.44% (Laki-laki 57,097,131 / Perempuan 54,433,239)
d. 55-64 tahun: 8.73% (Laki-laki 10,447,365 / Perempuan 12,494,036)
e. 65 tahun dan lebih: 7.26% (Laki-laki 8,326,858 / Perempuan 10,749,895)
Dapat disimpulkan bahwa median usia penduduk Indonesia adalah 30,5 tahun atau 29,9 untuk laki-laki dan 31,1 untuk perempuan atau termasuk usia kerja produktif. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki komponen utama penunjang pembangunan ekonomi yaitu sumber daya manusia melalui kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk ibarat pedang bermata dua. Jika kepadatan penduduk dapat dimanfaatkan dengan baik akan mendorong pembangunan ekonomi dan menentukan arah perkembangan negara di masa depan. Sebaliknya, jika kepadatan penduduk tidak diiringi dukungan peningkatan kualitas yang baik, akan menimbulkan masalah-masalah baru seperti kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, dan tingkat pendidikan yang rendah.
Berdasarkan data BPS pada Februari 2019, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah 136,18 juta orang atau 69,32% (Gambar 2). Angka ini meningkat 0,12% dibandingkan Februari 2018. Tingkat partisipasi laki-laki pada TPAK 20% lebih tinggi daripada perempuan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,01% dengan distribusi terbanyak di kota. TPAK Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan dan sebaliknya, TPT mengalami penurunan.
Struktur lapangan pekerjaan utama dimana lima sektor pekerjaan terbanyak yang ditekuni di Indonesia berdasarkan data BPS Februari 2019 yaitu pertanian (29,46%), perdagangan (18,92%), industri pengolahan, (14,09%) akomodasi & makan minum (6,80%), dan konstruksi (5,89%). Dari jumlah penduduk yang bekerja, 39,13% sebagai buruh/karyawan/pegawai, berusaha sendiri 19,17%, dan berusaha dibantu buruh tetap adalah 16,19%.
Sebanyak 69,96% atau 90,50 juta penduduk bekerja merupakan pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam/minggu, 11,68% atau 15,11 juta pekerja bekerja selama 25-34 jam/minggu, 10,04% atau 12,99 juta pekerja bekerja selama8-14 jam/minggu, dan sisanya bekerja kurang dari 8 jam/minggu. Menurut tingkat pendidikan, 40,51% atau 52,40 juta pekerja merupakan lulusan SD, 17,86% atau 23,10 juta pekerja adalah lulusan SMA, 17,75% atau 22,97 juta pekerja merupakan lulusan SMP, 11,31% atau 14,63 juta adalah lulusan SMK, 9,75% atau 12,61 juta pekerja adalah lulusan universitas, dan sisanya merupakan lulusan D1/D2/D3.
BPS juga merilis angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berdasarkan tingkat pendidikan. TPT terendah sebesar 2,65% terdapat pada penduduk lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah dan disusul oleh SMP sebesar 5,04%. Di atas TPT penduduk SMP adalah Universitas sejumlah 6,24% dan SMA sebesar 6,78%. TPT untuk diploma I/II/III sebesar 6,89%. Sedangkan TPT tertinggi sebesar 8,63% untuk SMK. Data tersebut menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan di dalam negeri untuk lulusan SMK tidak banyak tersedia sehingga angka keterserapan lulusan di dunia kerja termasuk rendah.
Jumlah lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia menyebabkan adanya migrasi, baik migrasi internal (dalam satu negara) maupun migrasi internasional (lintas negara). Laporan ini akan memfokuskan pada migrasi internasional. Fenomena migrasi internasional merupakan fenomena yang sering terjadi di banyak negara berkembang salah satunya Indonesia. Pernyataan ini dapat dibuktikan dari jumlah tenaga kerja negara berkembang yang bekerja di negara lain.
Migrasi pada tenaga kerja juga lambat laun memberikan efek jangka panjang atau jangka pendek dalam hal pembangunan pada negara pengirim tenaga kerja dan negara penerima tenaga kerja. Pada negara penerima akan mendapatkan surplus pada pasokan tenaga kerja murah dan pada negara pengirim akan membuat negara mendapat keuntungann yaitu remitansi. Kecendrungan migran dari Indonesia yang menjadi migran internasional bahwa pekerja indonesia hanya mampu bersaing pada bidang-bidang yang telah ditinggalkan oleh pekerja tempatan, seperti bidang pertanian dan pekerja kasar di sektor konstruksi. Dalam hal ini pekerja Indonesia belum mampu memenuhi kualifikasi yang diharapkan dalam pekerja global.
Pada umumnya tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi, maka pemikiran para tenaga kerja bermuara pada remitansi yang besar. Ditambahkan lagi bahwa faktor penarik yang berasal dan luar negeri berupa upah kerja yang lebih tinggi ini menjadi pelengkap untuk membulatkan motivasi pilihan tersebut. Disinilah ada rasionalitas calon tenaga kerja memilih negara tujuan tempat bekerja yang memiliki standar upah tinggi, dengan biaya keberangkatan yang serendah mungkin. Bagi Pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di luar negeri memberikan sumbangan devisa negara yang tidak kecil. Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan untuk tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, seperti yang dilakukan kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dengan BNI 46. BNI memberikan fasilitas pinjaman, layanan deposito, jasa pengiriman, penukaran mata uang, pelatihan dan penyuluhan bagi tenaga kerja.
Fenomena mobilitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri diakui selain dapat membantu memecahkan masalah ketenagakerjaan di Indonesia, juga secara mikro sangat membantu pembangunan ekonomi di daerah asal. Namun, dari sisi negatif ada banyak hal yang bisa terjadi terhadap tenaga kerja, meliputi perlakuan yang tidak manusiawi, diperjual belikan, perlakuan kasar dari majikan, penganiyaan, tidak diberi gaji, pemerkosaan, pembunuhan dan berbagai kasus lain yang sudah lama menimpa tenaga kerja di luar negeri
Undang undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menggunakan istilah Tenaga Kerja Indonesia (PMI) sedangkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istilah yang akan digunakan pada Pedoman Teknis ini mengikuti UU terbaru yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Secara rinci, UU No 18 tahun 2017 mendefinisikan Pekerja Migran Indonesia meliputi sebagai berikut.
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan;
Orang yang bekerja di luar negeri tidak termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia jika memenuhi kriteria berikut ini.
a. Warga Negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
b. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
c. Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
d. Penanam modal;
e. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
f. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
g. Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Secara umum, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. Memiliki kompetensi;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
a. 0-14 tahun: 24.63% (Laki-laki 32,967,727 / Perempuan 31,757,882)
b. 15-24 tahun: 16.94% (Laki-laki 22,661,264 / Perempuan 21,852,006)
c. 25-54 tahun: 42.44% (Laki-laki 57,097,131 / Perempuan 54,433,239)
d. 55-64 tahun: 8.73% (Laki-laki 10,447,365 / Perempuan 12,494,036)
e. 65 tahun dan lebih: 7.26% (Laki-laki 8,326,858 / Perempuan 10,749,895)
Dapat disimpulkan bahwa median usia penduduk Indonesia adalah 30,5 tahun atau 29,9 untuk laki-laki dan 31,1 untuk perempuan atau termasuk usia kerja produktif. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki komponen utama penunjang pembangunan ekonomi yaitu sumber daya manusia melalui kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk ibarat pedang bermata dua. Jika kepadatan penduduk dapat dimanfaatkan dengan baik akan mendorong pembangunan ekonomi dan menentukan arah perkembangan negara di masa depan. Sebaliknya, jika kepadatan penduduk tidak diiringi dukungan peningkatan kualitas yang baik, akan menimbulkan masalah-masalah baru seperti kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, dan tingkat pendidikan yang rendah.
Berdasarkan data BPS pada Februari 2019, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah 136,18 juta orang atau 69,32% (Gambar 2). Angka ini meningkat 0,12% dibandingkan Februari 2018. Tingkat partisipasi laki-laki pada TPAK 20% lebih tinggi daripada perempuan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,01% dengan distribusi terbanyak di kota. TPAK Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan dan sebaliknya, TPT mengalami penurunan.
Struktur lapangan pekerjaan utama dimana lima sektor pekerjaan terbanyak yang ditekuni di Indonesia berdasarkan data BPS Februari 2019 yaitu pertanian (29,46%), perdagangan (18,92%), industri pengolahan, (14,09%) akomodasi & makan minum (6,80%), dan konstruksi (5,89%). Dari jumlah penduduk yang bekerja, 39,13% sebagai buruh/karyawan/pegawai, berusaha sendiri 19,17%, dan berusaha dibantu buruh tetap adalah 16,19%.
Sebanyak 69,96% atau 90,50 juta penduduk bekerja merupakan pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam/minggu, 11,68% atau 15,11 juta pekerja bekerja selama 25-34 jam/minggu, 10,04% atau 12,99 juta pekerja bekerja selama8-14 jam/minggu, dan sisanya bekerja kurang dari 8 jam/minggu. Menurut tingkat pendidikan, 40,51% atau 52,40 juta pekerja merupakan lulusan SD, 17,86% atau 23,10 juta pekerja adalah lulusan SMA, 17,75% atau 22,97 juta pekerja merupakan lulusan SMP, 11,31% atau 14,63 juta adalah lulusan SMK, 9,75% atau 12,61 juta pekerja adalah lulusan universitas, dan sisanya merupakan lulusan D1/D2/D3.
BPS juga merilis angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berdasarkan tingkat pendidikan. TPT terendah sebesar 2,65% terdapat pada penduduk lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah dan disusul oleh SMP sebesar 5,04%. Di atas TPT penduduk SMP adalah Universitas sejumlah 6,24% dan SMA sebesar 6,78%. TPT untuk diploma I/II/III sebesar 6,89%. Sedangkan TPT tertinggi sebesar 8,63% untuk SMK. Data tersebut menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan di dalam negeri untuk lulusan SMK tidak banyak tersedia sehingga angka keterserapan lulusan di dunia kerja termasuk rendah.
Jumlah lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia menyebabkan adanya migrasi, baik migrasi internal (dalam satu negara) maupun migrasi internasional (lintas negara). Laporan ini akan memfokuskan pada migrasi internasional. Fenomena migrasi internasional merupakan fenomena yang sering terjadi di banyak negara berkembang salah satunya Indonesia. Pernyataan ini dapat dibuktikan dari jumlah tenaga kerja negara berkembang yang bekerja di negara lain.
Migrasi pada tenaga kerja juga lambat laun memberikan efek jangka panjang atau jangka pendek dalam hal pembangunan pada negara pengirim tenaga kerja dan negara penerima tenaga kerja. Pada negara penerima akan mendapatkan surplus pada pasokan tenaga kerja murah dan pada negara pengirim akan membuat negara mendapat keuntungann yaitu remitansi. Kecendrungan migran dari Indonesia yang menjadi migran internasional bahwa pekerja indonesia hanya mampu bersaing pada bidang-bidang yang telah ditinggalkan oleh pekerja tempatan, seperti bidang pertanian dan pekerja kasar di sektor konstruksi. Dalam hal ini pekerja Indonesia belum mampu memenuhi kualifikasi yang diharapkan dalam pekerja global.
Pada umumnya tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi, maka pemikiran para tenaga kerja bermuara pada remitansi yang besar. Ditambahkan lagi bahwa faktor penarik yang berasal dan luar negeri berupa upah kerja yang lebih tinggi ini menjadi pelengkap untuk membulatkan motivasi pilihan tersebut. Disinilah ada rasionalitas calon tenaga kerja memilih negara tujuan tempat bekerja yang memiliki standar upah tinggi, dengan biaya keberangkatan yang serendah mungkin. Bagi Pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di luar negeri memberikan sumbangan devisa negara yang tidak kecil. Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan untuk tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, seperti yang dilakukan kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dengan BNI 46. BNI memberikan fasilitas pinjaman, layanan deposito, jasa pengiriman, penukaran mata uang, pelatihan dan penyuluhan bagi tenaga kerja.
Fenomena mobilitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri diakui selain dapat membantu memecahkan masalah ketenagakerjaan di Indonesia, juga secara mikro sangat membantu pembangunan ekonomi di daerah asal. Namun, dari sisi negatif ada banyak hal yang bisa terjadi terhadap tenaga kerja, meliputi perlakuan yang tidak manusiawi, diperjual belikan, perlakuan kasar dari majikan, penganiyaan, tidak diberi gaji, pemerkosaan, pembunuhan dan berbagai kasus lain yang sudah lama menimpa tenaga kerja di luar negeri
Undang undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menggunakan istilah Tenaga Kerja Indonesia (PMI) sedangkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istilah yang akan digunakan pada Pedoman Teknis ini mengikuti UU terbaru yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Secara rinci, UU No 18 tahun 2017 mendefinisikan Pekerja Migran Indonesia meliputi sebagai berikut.
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan;
Orang yang bekerja di luar negeri tidak termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia jika memenuhi kriteria berikut ini.
a. Warga Negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
b. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
c. Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
d. Penanam modal;
e. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
f. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
g. Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Secara umum, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. Memiliki kompetensi;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Lembaga yang bertugas membuat regulasi atau kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Berdasarkan data yang diterbitkan BNP2TKI, pada tahun 2018 penempatan PMI di luar negeri sebesar 283.640 orang. Angka ini mengalami kenaikan 20.741 orang dibandingkan penempatan PMI tahun 2017. Selama lima tahun tersebut, penempatan PMI terbanyak terjadi pada tahun 2014 sejumlah 429.874 dan terendah pada tahun 2016 sebesar 234.451.
Pada tahun 2018, 47% PMI bekerja di sektor formal seperti bidang konstruksi dan pabrik sedangkan sisanya di sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan caregiver. Sebagian besar PMI (70%) adalah perempuan dan 30% laki-laki.
Peluang Kerja di Luar Negeri
BNP2TKI telah mempublikasikan katalog peluang kerja di luar negeri untuk jenjang pendidikan SMP hingga S1. Untuk kebutuhan penelitian ini, data tersebut telah dipilah agar sesuai dengan lulusan SMK. Secara garis besar, peluang pekerjaan dibagi menjadi yaitu Hospitality & Tourism, Health Care, Construction, Oil & Gas Sector, Information Technology, dan Manufacture. Jenis pekerjaan yang dituliskan dalam katalog BNP2TKI dan dapat dipenuhi oleh alumni SMK yaitu:
a. Hospitality & Tourism: Food & Beverage Waiter, Food & Beverage waitress, Facility Spa Therapist, House Keeping Laundry Attendant;
b. Health Care: Baby Sitter, Care Giver/Elderly Sitter;
c. Construction: Architecture Carpenter Foreman, Stone Mason Foreman, Civil Engineering Draftsman, Road & Bridge Surveying Technician, Electrical Circuitry Installer, Mechanical Arc Welder, Asphalt Mixing Plant Operator, Bitumen Sprayer, Bulldozer Operator, Excavator Operator, Forklift Operator, dan Heavy Equipment;
d. Mechanics: Motor Grader Operator, Tower Crane Operator, Wheel Crane Operator, Wheel Loader Operator, Wood Machine Operator;
e. Oil&Gas Sector: Civil Drafter& Designer, Electrical Designer, Electrical Drafter&Technician, Instrument & Control Designer, Instrument & Control Drafter, Instrument Technician, Mechanic, Pipe Fitter Technician, Structure Designer, Structure Drafter;
f. Information Technology: Computer and Information Systems Managers;
g. Manufacture: Electrical Welder, Gas Welding Operator, Lathe Machine Operator, Machine Designer, Milling Manual Operator, Motorcycle Electro-Mechanic Technician, Plastic Injection Machine Operator, Press Machine Operator, Press Wheel Operator, dan Scrub Manual Operator.
Sementara itu, menurut BNP2TKI, Negara yang memiliki lowongan kerja terbanyak untuk pekerja dari Indonesia adalah Taiwan, Singapura, Hongkong, Brunei Darussalam, Turki, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan Bahrain.
Lembaga yang bertugas membuat regulasi atau kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Berdasarkan data yang diterbitkan BNP2TKI, pada tahun 2018 penempatan PMI di luar negeri sebesar 283.640 orang. Angka ini mengalami kenaikan 20.741 orang dibandingkan penempatan PMI tahun 2017. Selama lima tahun tersebut, penempatan PMI terbanyak terjadi pada tahun 2014 sejumlah 429.874 dan terendah pada tahun 2016 sebesar 234.451.
Pada tahun 2018, 47% PMI bekerja di sektor formal seperti bidang konstruksi dan pabrik sedangkan sisanya di sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan caregiver. Sebagian besar PMI (70%) adalah perempuan dan 30% laki-laki.
Peluang Kerja di Luar Negeri
BNP2TKI telah mempublikasikan katalog peluang kerja di luar negeri untuk jenjang pendidikan SMP hingga S1. Untuk kebutuhan penelitian ini, data tersebut telah dipilah agar sesuai dengan lulusan SMK. Secara garis besar, peluang pekerjaan dibagi menjadi yaitu Hospitality & Tourism, Health Care, Construction, Oil & Gas Sector, Information Technology, dan Manufacture. Jenis pekerjaan yang dituliskan dalam katalog BNP2TKI dan dapat dipenuhi oleh alumni SMK yaitu:
a. Hospitality & Tourism: Food & Beverage Waiter, Food & Beverage waitress, Facility Spa Therapist, House Keeping Laundry Attendant;
b. Health Care: Baby Sitter, Care Giver/Elderly Sitter;
c. Construction: Architecture Carpenter Foreman, Stone Mason Foreman, Civil Engineering Draftsman, Road & Bridge Surveying Technician, Electrical Circuitry Installer, Mechanical Arc Welder, Asphalt Mixing Plant Operator, Bitumen Sprayer, Bulldozer Operator, Excavator Operator, Forklift Operator, dan Heavy Equipment;
d. Mechanics: Motor Grader Operator, Tower Crane Operator, Wheel Crane Operator, Wheel Loader Operator, Wood Machine Operator;
e. Oil&Gas Sector: Civil Drafter& Designer, Electrical Designer, Electrical Drafter&Technician, Instrument & Control Designer, Instrument & Control Drafter, Instrument Technician, Mechanic, Pipe Fitter Technician, Structure Designer, Structure Drafter;
f. Information Technology: Computer and Information Systems Managers;
g. Manufacture: Electrical Welder, Gas Welding Operator, Lathe Machine Operator, Machine Designer, Milling Manual Operator, Motorcycle Electro-Mechanic Technician, Plastic Injection Machine Operator, Press Machine Operator, Press Wheel Operator, dan Scrub Manual Operator.
Sementara itu, menurut BNP2TKI, Negara yang memiliki lowongan kerja terbanyak untuk pekerja dari Indonesia adalah Taiwan, Singapura, Hongkong, Brunei Darussalam, Turki, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan Bahrain.
Download Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri
Download File:
Download Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku SMK - Peluang Kerja Lulusan SMK di Luar Negeri. Semoga bisa bermanfaat.