Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer
1 Feb 2020
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Dokter Layanan Primer;
Mengingat :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Dokter Layanan Primer;
Mengingat :
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6171);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
4. Organisasi Profesi Dokter yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
(1) Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.
(1) Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa program DLP dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(1) Mahasiswa program DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku seumur hidup.
(1) Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki kurikulum program DLP yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
f. program DLP dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi sebagai berikut:
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6171);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
4. Organisasi Profesi Dokter yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Pasal 3
(1) Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.
Pasal 4
(1) Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Mahasiswa program DLP dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 6
(1) Mahasiswa program DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku seumur hidup.
Pasal 7
(1) Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki kurikulum program DLP yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
- lulusan DLP dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
- dokter spesialis;
- dokter subspesialis; atau
- dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
- paling rendah berijazah Diploma Tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
f. program DLP dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi sebagai berikut:
- pada perguruan tinggi negeri disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh badan penyelenggara;
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dokumen pembukaan program DLP untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi profesi dokter dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan program DLP dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. pengesahan badan hukum penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka program DLP.
(2) Dalam hal program DLP diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP.
Pasal 9
(1) Program DLP diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi.
(2) Menteri dapat menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program DLP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.
Pasal 10
Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Lulusan program studi kedokteran layanan primer diakui memiliki kompetensi dokter spesialis dengan sebutan DLP.
Pasal 12
Lulusan program studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai DLP.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga bisa bermanfaat.
Baca juga:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga bisa bermanfaat.
Baca juga:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan