Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;

Mengingat :
  1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
  7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

3. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

5. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

6. Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.

Pasal 3

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.

(2) Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:

a. program vokasi:
  1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
  2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
  1. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
  2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 4

(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.

(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.

(2) Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

(3) Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. asosiasi program studi bidang kesehatan;
b. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.

(4) Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kumpulan satuan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.

Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.

(2) Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas;
b. pengarah;
c. pelaksana; dan
d. pejabat pengelola keuangan.

(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan.

(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi;
b. ketua Organisasi Profesi; dan
c. ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Organisasi Profesi; dan
c. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Pasal 7

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertugas melakukan pengawasan dan penjaminan mutu implementasi kebijakan Uji Kompetensi.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b bertugas:
a. memberikan arahan kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi Uji Kompetensi;
b. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin mutu pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi.

(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun dan menyiapkan substansi Uji Kompetensi meliputi cetak biru uji, pengembangan soal uji, dan metode penetapan standar kelulusan;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan evaluasi hasil Uji Kompetensi;
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian; dan
f. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.

(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertugas:
a. melakukan perencanaan keuangan;
b. melakukan pengawasan keuangan;
c. menyusun panduan pengelolaan keuangan; dan
d. mengevaluasi pengelolaan keuangan.

(5) Petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.

Pasal 8

(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan program vokasi atau program profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.

(3) Penerimaan dana yang diperoleh dari pendaftaran peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.

(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proporsi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Pasal 10

(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.

(2) Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing- masing.

(3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Pasal 12

Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.pdf
    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Baca juga:
    Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel