Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
1 Feb 2020
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri |
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Mengingat :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ujian Tulis Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UTBK adalah ujian tulis yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer.
6. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
2. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ujian Tulis Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UTBK adalah ujian tulis yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer.
6. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 2
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.
(1) Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya.
(2) Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.
(3) UTBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
(4) Seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.
(1) Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.
(2) Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah.
(3) Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
(1) PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk:
a. SNMPTN;
b. SBMPTN; dan
c. seleksi lainnya.
(2) Daya Tampung mahasiswa SNMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Daya Tampung mahasiswa SBMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Daya Tampung mahasiswa SBMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(6) Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung seluruh Program Studi.
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(2) Dalam hal Daya Tampung SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SNMPTN dapat dialihkan ke SBMPTN.
(3) Dalam hal Daya Tampung SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SBMPTN dapat dialihkan ke seleksi lainnya.
(4) Daya Tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen).
(5) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) PTN dalam menjaring calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
(1) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.
(2) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian.
(4) Lembaga tes masuk perguruan tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan tes bagi calon mahasiswa masuk perguruan tinggi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga tes masuk perguruan tinggi mempunyai fungsi:
a. merencanakan dan mengembangkan sistem tes masuk perguruan tinggi;
b. mengembangkan dan melaksanakan UTBK;
c. mengoordinasikan pendataan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi Daya Tampung mahasiswa baru;
d. mengelola dan mengolah data calon mahasiswa SNMPTN dan SBMPTN;
e. memfasilitasi penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN;
f. menyampaikan informasi hasil UTBK bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada peserta yang bersangkutan dan perguruan tinggi pilihan;
g. melakukan pengkajian dan evaluasi atas hasil penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi;
h. melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN;
i. menyusun laporan penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi kepada Menteri; dan
j. melaksanakan tugas lain dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi lembaga tes masuk perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Organisasi pelaksana seleksi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta SNMPTN memenuhi persyaratan:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau portofolio baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) memiliki prestasi akademik dan/atau portofolio baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.
Peserta SBMPTN memenuhi persyaratan:
a. memiliki nilai UTBK yang masih berlaku;
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
c. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PTN dapat mempertimbangkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul sebagai kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan pada jalur SBMPTN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan penilaian terhadap calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul sebagai kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.
Peserta seleksi lainnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rektor.
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN terdiri atas:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui Keputusan Rektor.
(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan pelaksanaan UTBK dibebankan kepada peserta.
(3) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan pada peserta dan anggaran Kementerian.
(4) Pembiayaan pelaksanaan seleksi lainnya dibebankan kepada peserta.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan jalur SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal UTBK tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, alam, dan gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan pendampingan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1732), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
c. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.
Pasal 3
(1) Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya.
(2) Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.
(3) UTBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
(4) Seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.
(2) Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah.
(3) Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Pasal 5
Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
BAB III
DAYA TAMPUNG DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 6
(1) PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk:
a. SNMPTN;
b. SBMPTN; dan
c. seleksi lainnya.
(2) Daya Tampung mahasiswa SNMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Daya Tampung mahasiswa SBMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Daya Tampung mahasiswa SBMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(6) Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung seluruh Program Studi.
Pasal 7
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(2) Dalam hal Daya Tampung SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SNMPTN dapat dialihkan ke SBMPTN.
(3) Dalam hal Daya Tampung SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SBMPTN dapat dialihkan ke seleksi lainnya.
(4) Daya Tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen).
(5) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 8
PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.
Pasal 9
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) PTN dalam menjaring calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
BAB IV
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.
(2) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian.
(4) Lembaga tes masuk perguruan tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan tes bagi calon mahasiswa masuk perguruan tinggi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga tes masuk perguruan tinggi mempunyai fungsi:
a. merencanakan dan mengembangkan sistem tes masuk perguruan tinggi;
b. mengembangkan dan melaksanakan UTBK;
c. mengoordinasikan pendataan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi Daya Tampung mahasiswa baru;
d. mengelola dan mengolah data calon mahasiswa SNMPTN dan SBMPTN;
e. memfasilitasi penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN;
f. menyampaikan informasi hasil UTBK bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada peserta yang bersangkutan dan perguruan tinggi pilihan;
g. melakukan pengkajian dan evaluasi atas hasil penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi;
h. melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN;
i. menyusun laporan penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi kepada Menteri; dan
j. melaksanakan tugas lain dari Menteri.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi lembaga tes masuk perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Organisasi pelaksana seleksi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSYARATAN PESERTA SELEKSI DAN CALON MAHASISWA
Pasal 14
(1) Peserta SNMPTN memenuhi persyaratan:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau portofolio baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) memiliki prestasi akademik dan/atau portofolio baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.
Pasal 15
Peserta SBMPTN memenuhi persyaratan:
a. memiliki nilai UTBK yang masih berlaku;
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
c. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 16
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan penilaian terhadap calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul sebagai kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.
Pasal 17
Peserta seleksi lainnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 18
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN terdiri atas:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Pasal 19
Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui Keputusan Rektor.
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pasal 20
(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan pelaksanaan UTBK dibebankan kepada peserta.
(3) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan pada peserta dan anggaran Kementerian.
(4) Pembiayaan pelaksanaan seleksi lainnya dibebankan kepada peserta.
Pasal 21
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1732), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Semoga bisa bermanfaat.
Baca juga:
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Semoga bisa bermanfaat.
Baca juga:
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum