PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
1 Feb 2020
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Download file format PDF.
PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas penjelasan atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus:
Sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian atas demokrasi ekonomi dengan prinsip nasional yang kebersamaan, berdasar efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, clan evaluasi pengelolaan KEK.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu disempurnakan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pada saat ini.
Penyempurnaan menyangkut ketentuan mengenai:
a. pengusulan KEK yang dapat diusulkan oleh Dewan KPBPB dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 ten tang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengamanatkan bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu KPBPB;
b. pengaturan zonasi KEK dengan menambahkan zonasi industri kreatif, zonasi pendidikan, zonasi kesehatan, zonasi olah raga, zonasi jasa keuangan, dan zonasi ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
c. pengusul dan persyaratan pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB;
d. penetapan KEK;
e. pembangunan dan pengoperasian KEK terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan/ atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK, pembangunan prasarana dan 'sarana di dalam atau di luar KEK, evaluasi pembangunan dan kesiapan pengoperasian KEK; dan
f. pengelolaan KEK terutama yang menyangkut pelaksanaan Perizinan Berusaha di KEK melalui OSS dan penambahan badan layanan umum sebagai pengelola KEK serta evaluasi pengelolaan KEK.
Memperhatikan bahwa penyempurnaan materi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus menyebabkan terjadinya perubahan sistematika dan materi perubahan lebih dari 50% (lima puluh persen), maka perubahan dilakukan melalui penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Yang dimaksud dengan "area baru" adalah area yang belum ditetapkan sebagai KEK. Dalam hal suatu kawasan industri yang telah beroperasi diusulkan untuk menjadi KEK maka kawasan industri dimaksud merupakan area baru untuk ditetapkan menjadi KEK.
Pengusulan lokasi KPBPB untuk menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk. Dalam seluruh hal lokasi KPBPB tidak ada permukiman penduduk, maka seluruh lokasi KPBPB tersebut dapat diusulkan menjadi KEK. Namun dalam hal lokasi KPBPB terdapat penduduk, maka lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah sebagian lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk.
Yang dimaksud dengan "keringanan pajak dan retribusi daerah" adalah pengurangan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.
Yang dimaksud dengan "akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain" adalah adanya infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan seperti lokasi yang berdekatan dengan kawasan budi daya pertanian, kawasan perkebunan, kawasan perikanan dan kelautan, atau kawasan pertambangan.
Yang dimaksud dengan "batas buatan" antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pembentukan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, panwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Dalam rangka pertumbuhan ekonomi, Pembentukan KEK diutamakan untuk:
a. produksi barang/jasa yang berorientasi ekspor;
b. produksi barang/jasa untuk substitusi impor; dan/ atau
c. produksi barang/jasa untuk meningkatkan devisa atau yang dapat mengurangi pengeluaran devisa ke luar negeri.
Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
Zona iogistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesman dari dalam dan luar negeri.
Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/ atau untuk dalam negeri.
Zona pengembangan teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
Zona pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.
Zona pariwisata yang dikembangkan diutamakan pariwisata yang berstandar internasional dan berpotensi untuk dapat menarik minat kunjungan wisatawan dari luar negeri.
Zona energi diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
Zona industri kreatif diperuntukkan untuk kegiatan peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreatifitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu produk yang dapat dijual sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi pelaksana dan orang orang yang terlibat. Zona industri kreatif antara lain industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.
Zona pendidikan diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan formal dan/ atau pendidikan vokasi.
Zona pendidikan yang dikem bangkan adalah pendidikan formal dan/ atau pendidikan vokasi sesuai standar internasional yang bekerja sama dengan penyelenggaran pendidikan di luar negeri yang masuk dalam peringkat atas.
Dengan pengembangan zona pendidikan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional dan dapat pula mengalihkan peserta didik warga negara Indonesia yang akan atau sedang mengambil pendidikan di luar negeri dapat mengambil pendidikan di KEK.
Sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian atas demokrasi ekonomi dengan prinsip nasional yang kebersamaan, berdasar efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, clan evaluasi pengelolaan KEK.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu disempurnakan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pada saat ini.
Penyempurnaan menyangkut ketentuan mengenai:
a. pengusulan KEK yang dapat diusulkan oleh Dewan KPBPB dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 ten tang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengamanatkan bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu KPBPB;
b. pengaturan zonasi KEK dengan menambahkan zonasi industri kreatif, zonasi pendidikan, zonasi kesehatan, zonasi olah raga, zonasi jasa keuangan, dan zonasi ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
c. pengusul dan persyaratan pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB;
d. penetapan KEK;
e. pembangunan dan pengoperasian KEK terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan/ atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK, pembangunan prasarana dan 'sarana di dalam atau di luar KEK, evaluasi pembangunan dan kesiapan pengoperasian KEK; dan
f. pengelolaan KEK terutama yang menyangkut pelaksanaan Perizinan Berusaha di KEK melalui OSS dan penambahan badan layanan umum sebagai pengelola KEK serta evaluasi pengelolaan KEK.
Memperhatikan bahwa penyempurnaan materi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus menyebabkan terjadinya perubahan sistematika dan materi perubahan lebih dari 50% (lima puluh persen), maka perubahan dilakukan melalui penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Yang dimaksud dengan "area baru" adalah area yang belum ditetapkan sebagai KEK. Dalam hal suatu kawasan industri yang telah beroperasi diusulkan untuk menjadi KEK maka kawasan industri dimaksud merupakan area baru untuk ditetapkan menjadi KEK.
Pengusulan lokasi KPBPB untuk menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk. Dalam seluruh hal lokasi KPBPB tidak ada permukiman penduduk, maka seluruh lokasi KPBPB tersebut dapat diusulkan menjadi KEK. Namun dalam hal lokasi KPBPB terdapat penduduk, maka lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah sebagian lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk.
Yang dimaksud dengan "keringanan pajak dan retribusi daerah" adalah pengurangan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.
Yang dimaksud dengan "akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain" adalah adanya infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
Lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan seperti lokasi yang berdekatan dengan kawasan budi daya pertanian, kawasan perkebunan, kawasan perikanan dan kelautan, atau kawasan pertambangan.
Yang dimaksud dengan "batas buatan" antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik.
Pembentukan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, panwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Dalam rangka pertumbuhan ekonomi, Pembentukan KEK diutamakan untuk:
a. produksi barang/jasa yang berorientasi ekspor;
b. produksi barang/jasa untuk substitusi impor; dan/ atau
c. produksi barang/jasa untuk meningkatkan devisa atau yang dapat mengurangi pengeluaran devisa ke luar negeri.
Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
Zona iogistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesman dari dalam dan luar negeri.
Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/ atau untuk dalam negeri.
Zona pengembangan teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
Zona pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.
Zona pariwisata yang dikembangkan diutamakan pariwisata yang berstandar internasional dan berpotensi untuk dapat menarik minat kunjungan wisatawan dari luar negeri.
Zona energi diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
Zona industri kreatif diperuntukkan untuk kegiatan peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreatifitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu produk yang dapat dijual sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi pelaksana dan orang orang yang terlibat. Zona industri kreatif antara lain industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.
Zona pendidikan diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan formal dan/ atau pendidikan vokasi.
Zona pendidikan yang dikem bangkan adalah pendidikan formal dan/ atau pendidikan vokasi sesuai standar internasional yang bekerja sama dengan penyelenggaran pendidikan di luar negeri yang masuk dalam peringkat atas.
Dengan pengembangan zona pendidikan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional dan dapat pula mengalihkan peserta didik warga negara Indonesia yang akan atau sedang mengambil pendidikan di luar negeri dapat mengambil pendidikan di KEK.
Zona kesehatan diperuntukkan untuk pengembangan pembangunan kesehatan yang peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, teknologi dan produk teknologi kesehatan.
Zona kesehatan yang dikembangkan sesuai standar internasional yang dapat bekerja sama dengan penyelenggaran kesehatan di luar negeri.
Dengan pengembangan zona kesehatan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional dan dapat pula mengalihkan warga negara Indonesia yang akan atau sedang melakukan perawatan kesehatan di luar negeri dapat mengambilnya di KEK.
Zona olah raga diperuntukkan untuk kegiatan olah raga yang bersifat komersial.
Zona jasa keuangan diperuntukan untuk kegiatan jasa keuangan dalam bentuk jasa perbankan dan/atau jasa non perbankan.
Zona ekonomi lain disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan KEK.
Pengusulan pembentukan KEK, oleh:
a. Badan Usaha sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provmsi;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada pada kabupaten/kota bersangkutan; atau
c. Pemerintah Daerah provmsi sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.
Badan Usaha pengusul diutamakan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kawasan termasuk untuk penyediaan pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan KEK.
Usulan kemen terian / lembaga pemerintah nonkemen terian sesuai zona yang akan dikembangkan yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Kawasan KPBPB sesuai zona yang akan dan hanya sesuai dengan lokasi KPBPB
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK" adalah rencana peruntukkan ruang pada lokasi KEK.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hakhak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hakhak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adatah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Zona kesehatan yang dikembangkan sesuai standar internasional yang dapat bekerja sama dengan penyelenggaran kesehatan di luar negeri.
Dengan pengembangan zona kesehatan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional dan dapat pula mengalihkan warga negara Indonesia yang akan atau sedang melakukan perawatan kesehatan di luar negeri dapat mengambilnya di KEK.
Zona olah raga diperuntukkan untuk kegiatan olah raga yang bersifat komersial.
Zona jasa keuangan diperuntukan untuk kegiatan jasa keuangan dalam bentuk jasa perbankan dan/atau jasa non perbankan.
Zona ekonomi lain disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan KEK.
Pengusulan pembentukan KEK, oleh:
a. Badan Usaha sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provmsi;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada pada kabupaten/kota bersangkutan; atau
c. Pemerintah Daerah provmsi sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.
Badan Usaha pengusul diutamakan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kawasan termasuk untuk penyediaan pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan KEK.
Usulan kemen terian / lembaga pemerintah nonkemen terian sesuai zona yang akan dikembangkan yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Kawasan KPBPB sesuai zona yang akan dan hanya sesuai dengan lokasi KPBPB
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK" adalah rencana peruntukkan ruang pada lokasi KEK.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hakhak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hakhak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah.
Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/ atau ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batasbatas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adatah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Transisi kelembagaan menyangkut hal:
a. jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional;
b. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan KPBPB bersangkutan;
c. tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/ atau
d. tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" adalah fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan "kemudahan" adalah kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha yang telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Transisi kelembagaan menyangkut hal:
a. jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional;
b. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan KPBPB bersangkutan;
c. tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/ atau
d. tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" adalah fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan "kemudahan" adalah kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha yang telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Dewan KPBPB ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Dalam pembahasan pengusulan pembentukan KEK dari kemen terian / lem baga pemerin tah nonkemen terian, Dewan Nasional sekaligus meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK
Rekomendasi Dewan Nasional sekaligus menjadi permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembentukan KEK.
Kerja sama strategis dilakukan dengan Sadan Usaha yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu sesuai dengan KEK yang akan dikembangkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Prasarana mencakup antara lain infrastruktur fisik berupa jalan, drainase, pengolahan air bersih, pengolahan air kotor, pengolahan limbah, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan bangunan.
Bangunan termasuk untuk mendukung pengoperasional KEK yaitu bangunan administrator, bangunan pengelola, dan bangunan perumahan untuk pegawai administrator dan pengelola. Pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan kemampuan pengusul pembentukan KEK.
Sarana mencakup dukungan operasional KEK yang mencakup antara lain peralatan/ perangkat operasional KEK, alat pencegah dan pemadam kebakaran, alat komunikasi, dan sarana lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan pengusul pembentukan KEK.
Infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK dapat berupa infrastruktur jalan, kereta api, pelabuhan laut, dan/ atau bandar udara.
Penetapan KEK sebagai proyek strategis nasional dimaksudkan agar KEK cepat dibangun. Yang dimaksud dengan "proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ a tau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" bencana alam, perang, pemberontakan kerusuhan sosial skala besar.
Yang dimaksud dengan "manajemen operasional KEK" dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan.
Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Dewan KPBPB ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Dalam pembahasan pengusulan pembentukan KEK dari kemen terian / lem baga pemerin tah nonkemen terian, Dewan Nasional sekaligus meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK
Rekomendasi Dewan Nasional sekaligus menjadi permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembentukan KEK.
Kerja sama strategis dilakukan dengan Sadan Usaha yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu sesuai dengan KEK yang akan dikembangkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Prasarana mencakup antara lain infrastruktur fisik berupa jalan, drainase, pengolahan air bersih, pengolahan air kotor, pengolahan limbah, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan bangunan.
Bangunan termasuk untuk mendukung pengoperasional KEK yaitu bangunan administrator, bangunan pengelola, dan bangunan perumahan untuk pegawai administrator dan pengelola. Pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan kemampuan pengusul pembentukan KEK.
Sarana mencakup dukungan operasional KEK yang mencakup antara lain peralatan/ perangkat operasional KEK, alat pencegah dan pemadam kebakaran, alat komunikasi, dan sarana lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan pengusul pembentukan KEK.
Infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK dapat berupa infrastruktur jalan, kereta api, pelabuhan laut, dan/ atau bandar udara.
Penetapan KEK sebagai proyek strategis nasional dimaksudkan agar KEK cepat dibangun. Yang dimaksud dengan "proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ a tau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" bencana alam, perang, pemberontakan kerusuhan sosial skala besar.
Yang dimaksud dengan "manajemen operasional KEK" dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan.
Download PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga bisa bermanfaat.