Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 88 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka perlu memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 88 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.

(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.

(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.

(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.

(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan usaha kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum, disampaikan oleh pemimpin PTN kepada Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.pdf
    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semoga bisa bermanfaat.

    Baca juga:
    Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel