Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Berikut ini adalah berkas SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Download file format PDF.

SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19:

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 36 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

  1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
  2. Untuk rnencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
  3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
  4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk: a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya; b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing); c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tern pat tinggalnya; dan d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

    Download SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE MENPANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel