Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah berkas SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SE MENPANRN Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah:

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 34TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Perubahan sebagalmana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedlnasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Penyesuaian Sistem Kerja
Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapal sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aphkasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

    Download SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel