SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Download file format PDF. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 174 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 174 TAHUN 2020
NOMOR: 01 TAHUN 2020
NOMOR: 01 TAHUN 2020

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca hari raya idul fitri 1441 Hijriyah serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan penambahan cuti bersama tahun 2020;

b. bahwa sehubungan dengan penambahan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

Mengingat:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARi LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.

KESATU: Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2020


A.    HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
  1. Tanggal 1 Januari Rabu - Tahun Baru 2020 Masehi
  2. Tanggal 25 Januari Sabtu - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. Tanggal 22 Maret Minggu - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Tanggal 25 Maret Rabu - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. Tanggal 10 April Jumat - Wafat Isa Al Masih
  6. Tanggal 1 Mei Jumat - Hari Buruh Internasional
  7. Tanggal 7 Mei Kamis - Hari Raya Waisak 2564
  8. Tanggal 21 Mei Kamis - Kenaikan Isa Al Masih
  9. Tanggal 24-25 Mei Minggu-Senin - Hari Rava Idul Fitri 1441 Hijriyah
  10. Tanggal 1 Juni Senin - Hari Lahir Pancasila
  11. Tanggal 31 Juli Jumat - Hari Rava Idul Adha 1441 Hijriyah
  12. Tanggal 17 Agustus Senin - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  13. Tanggal 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  14. Tanggal 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Tanggal 25 Desember Jumat Hari Rava Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2020
  1. Tanggal 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei Hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  2. Tanggal 21 Agustus Hari Jumat - Tahun Baru Islam 1442 Hijrivah
  3. Tanggal 30 Oktober Hari Jumat - Maulid Nabi Muhammad SAW
  4. Tanggal 24 Desember Hari Kamis - Hari Raya Natal

    Download SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SKB Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 174 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel