Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
  5. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dapo PAUD Dikmas adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
  8. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Pasal 3

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.

BAB II SASARAN

Pasal 5

(1) Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Pasal 6

(1) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.

(2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

(4) Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

(5) Bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

BAB III ALOKASI DAN PENYALURAN

Pasal 7

(1) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas yang sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan yang ditetapkan dengan surat keputusan Pemerintah Daerah.

(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
(4) Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.

(5) Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.

Pasal 8

(1) DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan diterima secara utuh oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.

(2) Diterima secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak manapun.

BAB IV PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD DAN BOP KESETARAAN

Pasal 9

(1) DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan dengan mengacu pada menu penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan harus menyusun RKAS.

(3) Jika dalam penggunaan dana terjadi perbedaan peruntukan atau perubahan pembelanjaan, Satuan Pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada dinas pendidikan.

Pasal 10

(1) DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
d. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
e. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
f. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
g. membangun gedung atau ruangan baru;
h. pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
i. pembelian mebel;
j. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
k. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
l. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD atau perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kementerian;
m. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
n. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
o. melakukan gratifikasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan.
(2) Kebutuhan biaya pengelolaan atau manajerial oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tidak boleh dibebankan pada DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
(3) Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dari rekening bank Satuan Pendidikan dilakukan oleh pimpinan Satuan Pendidikan dengan tidak memerlukan sejenis rekomendasi atau persetujuan dari pihak manapun.
Pasal 11

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Pasal 12

Pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah.

BAB V DANA CADANGAN

Pasal 13

(1) Pemerintah menyediakan dana cadangan (buffer) untuk memfasilitasi kemungkinan adanya penambahan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan setelah pagu ditetapkan.

(2) Kepala dinas pendidikan dapat mengajukan tambahan alokasi BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dengan melampirkan rekapitulasi kekurangan dana yang dibutuhkan kepada direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(3) Dana cadangan dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali paling lambat 15 November 2020.

(4) Penggunaan dana cadangan tidak boleh melewati tahun anggaran 2020.

BAB VI PELAPORAN

Pasal 14

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan berkewajiban untuk:
a. mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan;
b. menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan;
c. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan; dan
d. menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan ke dinas pendidikan.

Pasal 15

(1) Pelaporan pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan oleh Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dinas pendidikan melaporkan pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah setiap semester.

(3) Laporan dinas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan penyaluran penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
b. laporan penyaluran penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap I dan tahap II;
c. surat keputusan penetapan Satuan Pendidikan penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dari pejabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota;
d. revisi surat keputusan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan apabila terjadi kesalahan, ketidaktepatan, atau perubahan data; dan/atau
e. penanganan pengaduan masyarakat yang berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

(4) Laporan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi laporan realisasi DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap I dikirimkan paling lambat 30 Juni 2020.

(5) Laporan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi laporan realisasi DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya dikirimkan paling lambat 31 Januari 2021.

Pasal 16

(1) Dalam hal laporan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) tidak dilaporkan maka penyaluran tahap II DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.

(2) Dalam hal laporan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) tidak dilaporkan maka penyaluran tahap I DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahun berikutnya tidak dapat dilakukan.

BAB VII MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 17

(1) Monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan dan pembinaan terhadap penyaluran, pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan agar tidak terjadi masalah dan/atau penyimpangan.

(2) Komponen utama yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi terutama untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran peserta didik;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban; dan
f. kebermanfaatan,

DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Pasal 18

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang terdiri atas:
a. tim manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat pusat;
b. unit pelaksana teknis PAUD dan Dikmas; dan
c. tim manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat daerah.

(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi langsung baik dari tim manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat daerah maupun dari Satuan Pendidikan secara sampling.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 lengkap beserta lampirannya yaitu:

    MENU PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD: Tabel Prioritas Penggunaan BOP PAUD

    MENU PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN: Tabel Prioritas Penggunaan BOP Kesetaraan.

    FORMULIR ISIAN:

    • Format BOP-01: FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
    • Format BOP-02: RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD/PENDIDIKAN KESETARAAN
    • Format BOP-03: PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD/PENDIDIKAN KESETARAAN
    • Format BOP-04: LAPORAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD/PENDIDIKAN KESETARAAN
    • Format BOP-05: REKAPITULASI PENYALURAN DAK NONFISIK BOP PAUD/PENDIDIKAN KESETARAAN
    • Format BOP-06: LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD
    • Format BOP-07: LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP KESETARAAN


    Silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 DAK Nonfisik BOP PAUD Dikmas TA 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel