KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Berikut ini adalah berkas KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Download file format PDF.

KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah:

Sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 kini virus corona masih menyebar hampir di seluruh dunia. Saat ini, sudah ada 213 negara dan wilayah yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Walaupun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama. Hal ini berkaitan dengan belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Covid-19.

Meskipun demikian, tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina. Ada ketentuan khususnya di Indonesia bisa membuka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Indonesia harus memulai aktivitas di berbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan telah mampu menekan laju infeksi Covid-19 di Indonesia. Namun disisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak. Pandemi Covid-19 yang telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban. Kondisi saat ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19, yang disebut dengan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19".

Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah harus memenuhi 6 (enam) syarat sebagai berikut:
  1. Penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.
  2. Kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
  3. Mampu menekan resiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi.
  4. Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker). 
  5. Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah.
  6. Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Penerapan kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 tersebut memerlukan sejumlah persiapan dan kriteria teknis serta protokol kesehatan agar mampu memenuhi ke enam syarat tersebut. Untuk itu diperlukan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus COVID 19 di satu sisi dan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat dalam situasi pandemic COVID 19 melalui Pelonggaran pembatasan atau PSBB di sisi yang lain.

Tujuan Pedoman

Tujuan Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah adalah:
  1. Memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah.
  2. meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program dalam antara Pemerintah dan pemerintah daerah tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah;
  3. meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.

Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah melalui Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, meliputi:
  1. Pemetaan kondisi penyebaran infeksi Virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah;
  2. Kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  3. Penyiapan masyarakat dan Dunia Usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  4. Protokol

Oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman Tata Kelola Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 bagi ASN Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

    Download KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ini silahkan lihat/baca di sini dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KEPMENDAGRI Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel