Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran
26 Jul 2020
Berikut ini adalah berkas Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Download file format PDF.
Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran |
Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran:
Latar Belakang
Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan Al-Qur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al-Qur'an terdapat kurang lebih 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilmu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur 'an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. AI- Qur'an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempuma (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur 'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia islam, karena Al-Qur'an merupakan syiar agama yang mampu menguatkan akidah dan mengokohkan keimanan. Dengan demikian pendidikan Al-Qur'an merupakan ruh utama dari pendidikan Islam, karena Al-Qur'an meruipakan petunjuk hidup. Oleh karena itu pendidikan Al-Qur'an tidak sekedar pada belajar membaca dan menghafal tetapi harus dikembangkan lagi pada level berikutnya yaitu belajar memahami, sehingga mampu mengamalkannya dengan baik sesuai dengan pesan ilahiyah.
Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa agama merupakan sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut.
Saat ini pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan oleh masyarakat telah berkembang pesat dengan berbagai jenis, metode, dan penjenjangan. Maka dalam rangka pengakuan terhadap satuan pendidikan Al-Qur'an perlu diatur dalam peraturan yang menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pada pasal 50 (baca di sini) telah mengamanahkan tentang jenis, tujuan, kurikulum, dan kriteria pendidik pada pendidikan Al-Qur'an. Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai turunan aturan tentang pendidikan Al-Qur'an secara rinci, yaitu tentang tujuan pendidikan Al-Qur'an, penyelenggaraan pendidikan: jenis, kurikulum, proses pembelajaran, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian dan kelulusan, akreditasi, pembinaan dan evaluasi, serta tentang prosedur pendaftaran dan penutupan lembaga pendidikan Al-Qur'an.
Maksud dan Tujuan
Latar Belakang
Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan Al-Qur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al-Qur'an terdapat kurang lebih 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilmu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur 'an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. AI- Qur'an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempuma (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur 'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia islam, karena Al-Qur'an merupakan syiar agama yang mampu menguatkan akidah dan mengokohkan keimanan. Dengan demikian pendidikan Al-Qur'an merupakan ruh utama dari pendidikan Islam, karena Al-Qur'an meruipakan petunjuk hidup. Oleh karena itu pendidikan Al-Qur'an tidak sekedar pada belajar membaca dan menghafal tetapi harus dikembangkan lagi pada level berikutnya yaitu belajar memahami, sehingga mampu mengamalkannya dengan baik sesuai dengan pesan ilahiyah.
Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa agama merupakan sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut.
Saat ini pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan oleh masyarakat telah berkembang pesat dengan berbagai jenis, metode, dan penjenjangan. Maka dalam rangka pengakuan terhadap satuan pendidikan Al-Qur'an perlu diatur dalam peraturan yang menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pada pasal 50 (baca di sini) telah mengamanahkan tentang jenis, tujuan, kurikulum, dan kriteria pendidik pada pendidikan Al-Qur'an. Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai turunan aturan tentang pendidikan Al-Qur'an secara rinci, yaitu tentang tujuan pendidikan Al-Qur'an, penyelenggaraan pendidikan: jenis, kurikulum, proses pembelajaran, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian dan kelulusan, akreditasi, pembinaan dan evaluasi, serta tentang prosedur pendaftaran dan penutupan lembaga pendidikan Al-Qur'an.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Keputusan Direktur JenderaJ tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembagan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an.
Keputusan Direktur JenderaJ tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembagan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an.
2. Tujuan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk pengaturan kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an supaya tertata dengan baik.
Asas
Asas yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Keputusan ini merujuk pada asas Penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Sasaran
Sasaran dari Keputusan ini:
- Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- Masyarakat penyelenggara pendidikan Al-Qur'an.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Keputusan ini meliputi:
- Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
- Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur'an; Jenis, Bentuk, Kurikulum, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
- Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an.
- Penutup.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang kemudian disebut LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan AI-Qur'an. Adapun jenis LPQ adalah Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an, Taman Kanak-Kanak AI-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Taklimul Qur'an lil Aulad (TQA). Rumah Tahfidz Al-Qur'an, dan Pesantren Tahfidz Al-Qur'an.
- Satuan Pendidikan Al-Qur'an adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an.
- Program Pendidikan AI-Qur'an adalah program pendidikan AI-Qur'an yang dikelola oleh kelompok masyarakat, satuan lembaga pendidikan, dan atau perorangan.
- Pesantren Tahfidz AI-Qur'an adalah satuan pendidikan pesantren yang mengkhususkan pembelajaran baca tulis, tahfidz, tafsir dan ulumul Qur'an, serta seni Al-Qur'an.
- Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an yang kemudian disebut dengan PAUD Al-Qur'an adalah jenis pendidikan keagamaan Islam formal jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari.
- Taman Kana-Kanak Al-Qur'an yang kemudian disebut dengan TKQ adalah jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan AI-Qur'an lebih lanjut.
- Taman Pendidikan Al-Qur'an yang kemudian disebut TPQ adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis, menghafal, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an.
- Taklimul Qur'an Lil Aulad yang kemudian disebut TQA adalah jenis pendidikan keagamaan. Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca dengan tartil, menghafal, menerjemah, dan memahami Al-Qur'an, serta mempelajari ilmu tajwid dan ulumul Qur'an.
- Rumah Tahfizh Al-Qur'an yang kemudian disebut RTQ adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Qur'an, mengamalkannya, dan membudayakan nilai-nilainya dalam sikap hidup sehari-hari yang berbasis hunian, lingkungan, dan komunitas.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
- Pembelajaran adalah proses interaksi santri, ustadz dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Ustadz adalah kata bahasa Indonesia yang bermakna pendidik. Kata ini diserap dari bahasa Arab dari kata, pelafalan dan makna yangsama yaitu guru atau pengajar. Dalam bahasa Indonesia, kata ini Jebih merujuk kepada guru, pengajar atau orang yang dihormati dalam bidang Islam.
- Santri adalah peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan Islam.
- Mitra Kerja adalah organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang diakui keberadaannya secara hukum oleh Kementerian Agama, dan mempunyai konsentrasi terhadap pengembangan atau peningkatan pendidikan Al-Qur'an ditengah masyarakat.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Standar Nasional Pendidikan Al-Qur'an adalah standar yang meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik, standar sarana prasarana, dan standar pembiayaan.
- Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) adalah proses yang dilakukan oleh calon penyelenggara pendidikan dalam rangka memperoleh tanda daftar yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an.
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktur adalah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
- Kakanwil Kemenag adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kankemenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Tujuan
Penyelenggaraan satuan pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk:
- menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala;
- mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, dan menafsirkan Al-Qur'an, serta mengamalkan kandungan Al-Qur'an; dan
- mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.
Bentuk, Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan
- Pendidikan Al-Qur'an diselenggarakan dalam bentuk satuan kelembagaan pendidikan dan program pembelajaran.
- Pendidikan Al-Qur'an diselenggarakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
- Satuan lembaga pendidikan Al-Qur'an diselenggarakan melalui jalur formal dan jalur nonformal.
- Lembaga pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan jalur formal adalahjenjang pendidikan Al-Qur'an Usia Dini (PAUD Al-Qur'an).
- Jenis pendidikan Al-Qur'an jalur non-formal meliputi; Taman Kanak- Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Taklimul Qur'an Lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ), dan Pesantren Takhassus Al-Qur'an.
- Pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan dalam bentuk program pembelajaran sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 (satu) meliputi; Program Tahfidz Al-Qur'an di Pesantren, Pengajian Al-Qur'an, dan jenis Program Pendidikan Al-Qur'an lainnya.
Masa Pendidikan
- Masa pendidikan pada PAUD Al-Qur'an diselenggarakan selama 2 (dua) tahun.
- Masa pendidikan pada TPQ diselenggarakan selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun.
- Masa pendidikan pada TQA diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun.
- Masa pendidikan pada RTQ diselenggarakan sesuai dengan program penjenjangan yang ada.
Kurikulum
- Kurikulum pada Lembaga Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum penunjang (pengembangan dan kemandirian).
- Kurikulum inti bermuatan materi pembelajaran sebagai berikut: a. Materi pembelajaran inti pada jenjang PAUD Al-Qur'an, yaitu mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan AI- Qur'an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari. b. Materi pembelajaran inti pada TPQ, yaitu membaca, menulis, menghafal, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an. c. Materi pembelajaran inti pada TQA, yaitu membaca dengan tartil, menghafal, menerjemah, memahami Al-Qur'an dan ulumul Qur'an, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an. d. Materi pembelajaran inti pada RTQ, yaitu menghafal, memahami Al-, Qur'an dan Ulumul Qur'an, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an. e. Materi pembelajaran inti disampaikan menggunakan metode dan kekhasan masing-masing satuan pendidikan.
- Kurikulum penunjang (pengembangan dan kemadirian) bermuatan materi pembelajaran sebagai berikut: a. Materi pembelajaran dapat bermuatan aqidah akhlak, praktek ibadah, sejarah islam, do'a harian, muatan lokal, dan lain-lain sesuai kebutuhan. b. Materi pembelajaran penunjang sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan satuan pendidikan, jenjang, kompetensi peserta didik, dan kearifan lokal.
Proses Pembelajaran
- Proses pembelajaran pada 'satuan pendidikan Al-Qur'an dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik.
- Proses pembelajaran dirumuskan dalam rencana pembelajaran.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik pada satuan pendidikan Al-Qur'an harus memenuhi standar kompetensi.
- Pendidik mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan akan diatur dalam peraturan lainnya.
- Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Al-Qur'an terdiri atas pengawas pendidikan Islam, kepala satuan pendidikan Al-Qur'an, wakil kepala satuan pendidikan Al-Qur'an, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Peserta Didik
- Peserta didik pada jenjang PAUD Al-Qur'an adalah santri berusia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun.
- Peserta didik pada TPQ adalah santri berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun.
- Peserta didik pada TQA adalah santri berusia 12 (dua belas) tahun ke atas.
- Peserta didik pada RTQ adalah santri berusia 7 (tujuh) tahun ke atas.
Sarana dan Prasarana
- Lembaga pendidikan Al-Qur'an paling sedikit harus menyediakan sarana prasarana sebagai berikut: a. Ruang guru dan tenaga kependidikan; b. Ruang belajar; dan c. Ruang bermain.
- Sarana prasarana sebagaimana pada ayat 1 (satu) harus memperhatikan perkembangan kognitif dan psikomotorik peserta didik.
- Pengelolaan lembaga pendidikan Al-Qur'an dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
- Lembaga pendidikan Al-Qur'an dikelola atas dasar rencana kerja tahunan.
- Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat l (satu) meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur.
- Lembaga pendidikan Al-Qur'an memiliki pedoman yang mengatur tentang: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas pendidik; c. pembagian tugas tenaga kependidikan; d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan Al-Qur'an selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan; f. peraturan akademik; g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan Al- Qur'an dan hubungan antara warga satuan pendidikan Al-Qur'an dan masyarakat; dan j. biaya operasional.
- Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan lembaga pendidikan Al- Qur'an ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Penilaian dan Kelulusan
- Penilaian pendidikan pada satuan pendidikan Al-Qur'an dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah.
- Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
- Penilaian oleh satuan pendidikan, Jembaga pembina, dan pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan dalam peraturan lainnya.
- Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus padajenjang satuan pendidikan Al-Qur'an diberikan ijazah/syahadah/tanda lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Pembiayaan
- Pembiayaan satuan pendidikan Al-Qur'an bersumber dari: a. penyelenggara; b. pemerintah; c. pemerintah daerah; d. masyarakat; dan atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pembiayaan satuan pendidikan Al-Qur 'an sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Akreditasi
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan lembaga pendidikan Al-Qur'an;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Dalam rangka penjaminan mutu dan akuntabilitas pemberian Tanda Daftar LPQ, pembinaan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, baik secara langsung atau melalui bantuan Mitra Kerja LPQ yang ditunjuk.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; a. Melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan serta peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an; b. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan proses pemberian Tanda Daftar LPQ oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi; a. Melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. Melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan LPQ.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; a. Melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan dan pendidikan Al-Qur'an peraturan terkait penyelenggaraan kepada masyarakat/ organisasi penyelenggara/lembaga mitra kerja;b. Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar-standar penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an secara berkala terhadap perkembangan LPQ.
- Pengawas; a. Melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an Pembinaan; b. Melakukan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan standar-standar penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an secara berkala.
Download Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Semoga bisa bermanfaat.
Kami rekomendasikan berkas lannya:
Contoh Format Profil TPA atau TPQ Taman Pendidikan Al-Qur'an
Juknis Penyelenggaraan TK KB TPA PAUD
Contoh Surat Pengajuan Izin Operasional TPQ TPA
Contoh Pedoman Pelaksanaan Operasional TPA TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an)
Contoh Proposal Izin Operasional TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an)
Pedoman Kurikulum Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ)
Buku Administrasi TPQ TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an) Lengkap
Materi Pembelajaran TPA TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) Target Hapalan
Kurikulum dan Silabus Manajemen Pendidikan Al-Qur-an TPQ pada Kementerian Agama
Contoh RPP Silabus TPA TPQ dan Materi Pembelajaran Taman Pendidikan Al-Qur'an