Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020
Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020:

Latar Belakang
Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), yaitu:
  1. Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8 juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
  2. Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
  3. Sistem pendidikan menghasilkan cukup banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
  4. Pengembangan bidang keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri dan belum merespon kebutuhan pasar.
  5. Produktivitas tenaga kerja Indonesia relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO, September 2018).
  6. Rasio wirausaha di Indonesia meningkat 3,10%. Sebelumnya 1,67% dari 225 juta penduduk.
  7. Sasaran pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai dengan tahun 2024 (Bappenas).

Fakta di atas adalah beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.

Ada beberapa faktor penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan. Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal. Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui kursus dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).

Program PKW adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.

Tujuan

Tujuan Petunjuk Teknis Program PKW adalah memberikan acuan teknis kepada:
  1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
  3. Lembaga penyelenggara Program PKW dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
  4. Mitra (UMKM, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
  5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)

Pengertian

Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan Program

Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:
  1. Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
  2. Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran serta instansi terkait.

Penyelenggara Program PKW
  1. Satuan Pendidikan Nonformal.
  2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
  3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
  4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
  5. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).

Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing peserta didik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan dan pemasaran.
Peserta Didik

Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
  1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
  2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
  3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.

Penyelenggaraan Program PKW

Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan melalui proses kegiatan dengan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
  • Identifikasi Peluang Usaha & Peserta Didik
  • Pembelajaran Kewirausahaan + Keterampilan
  • Evaluasi Hasil Pembelajaran
  • Pendampingan dan Perintisan Usaha

Program PKW dilaksanakan sebagai berikut:

1. Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha baik secara mandiri maupun berkelompok untuk jenis keterampilan yang terstruktur (memiliki SKL) atau tidak terstruktur (tidak memiliki SKL).

2. Kurikulum
Kurikulum Pendidikan Kecakapan Wirausaha disusun oleh satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara bersama UMKM/Dunia Usaha yang akan membimbing rintisan usaha.

Kurikulum PKW minimal mencakup:
a. Pendidikan karakter kewirausahaan
b. Pendidikan bidang keterampilan yang akan diusahakan
c. Pemasaran dan akses permodalan
d. Pengelolaan hasil usaha

3. Proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di UMKM/Dunia Usaha.

4. Instruktur
a. Instruktur bidang kewirausahaan prioritas adalah para instruktur di satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara yang didukung oleh pelaku-pelaku usaha.
b. Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi hasil belajar dan membimbing rintisan usaha.

5. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau UMKM/Dunia Usaha menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan dan yang dibutuhkan oleh DU/DI atau pasar.

6. Peran Pemerintah Daerah dan Unit Kerja Lain
Pemerintah daerah dan/atau unit kerja lain dapat bersinergi untuk membantu permodalan, pemasaran, dan bimbingan untuk merintis usaha.

Evaluasi

Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
  1. Evaluasi kemampuan dalam menguasai kewirausahaan, pemasaran, dan pengelolaan hasil usaha.
  2. Evaluasi kompetensi/kemampuan menguasai bidang keterampilan yang akan diusahakan.
  3. Kesiapan dalam merintis usaha.

Jadwal Pelaksanaan Program PKW
  1. Sosialisasi: Minggu ke-2 Bulan Juni s.d. Minggu ke-4 Bulan Juni 2020
  2. Penerimaan Proposal: Minggu ke-3 Bulan Juni s.d. Minggu ke-3 Bulan September 2020
  3. Penetapan Calon Penerima: Minggu pertama Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2020
  4. Pencairan Anggaran: Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu pertama Bulan Oktober 2020
  5. Proses Pembelajaran: Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu ke-2 Bulan Desember 2020
  6. Pendampingan Rintisan Usaha: Minggu ke-3 Bulan Oktober s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020

Publikasi

Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan program PKW melalui media yang dapat diakses/dilihat oleh masyarakat secara umum seperti; media sosial, spanduk, brosur, atau bentuk lainnnya.
Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan Program PKW adalah:
  1. Minimal 90% dari jumlah peserta didik dapat menyelesaikan Program PKW dengan tuntas.
  2. Minimal 60% Peserta didik dapat merintis usaha dalam 1 tahun setelah mengikuti program PKW.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan Program PKW berikut penggunaan dana bantuan PKW yang tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] PERDIRJEN VOKASI NOMOR 02 TAHUN 2020 - JUKNIS PKW 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel