Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Berikut ini adalah berkas Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. Download file format PDF.

Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa
Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa:

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA.

KESATU: Menetapkan Protokol Normal Baru Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA: Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.

KETIGA: Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib disosialisasikan oleh Kepala Desa.

KEEMPAT: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan serta mengoordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 Nasional, Gugus Togas COVID-19 di daerah, dan Relawan Desa Lawan COVID-19.

KELIMA:  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPI RAN
KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA

DAFTAR ISI
A. Tujuan
B. Pelaksana
C. Prinsip
D. Kewajiban Pemerintah Desa
E. Kewajiban Warga Desa
F. Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
  1. Protokol Pelayanan Publik
  2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
  3. Protokol Kegiatan Ibadah
  4. Protokol Pasar Desa
  5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
  6. Protokol Tempat Wisata
G. Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa 4
  1. Protokol Pelayanan Publik
  2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
  3. Protokol Kegiatan Ibadah
  4. Protokol Pasar Desa
  5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
  6. Protokol Tempat Wisata
H. Contoh Desain Gambar 1
I. Contoh Desain Gambar 2
J. Penutup

A. Tujuan
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

B. Pelaksana
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

C. Prinsip
  1. Terbuka
  2. Sederhana dan jelas
  3. Partisipatif

D. Kewajiban Pemerintah Desa
a. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
b. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c. Menyediakan tempat sampah tertutup;
d. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
g. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
h. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

E. Kewajiban Warga Desa
a. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
d. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e. Membuang sampah pada tempatnya;
f. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
g. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
h. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
i. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

F. Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
1. Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. menyiapkan daftar hadir;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Penyelenggara kegiatan wajib:
a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);

3. Protokol Kegiatan Ibadah
Pengurus rumah ibadah wajib:
a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin;
e. menyediakan tempat sampah tertutup;
f. memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i. mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah;
j. mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah;
k. mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.

4. Protokol Pasar Desa
Pengelola pasar desa wajib:
a. membersihkan area pasar dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. mengatur jarak antar lapak pedagang minimal 1 meter;
e. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar.

5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan peralatan kerja dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. menyediakan masker untuk para pekerja;
e. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol.

6. Protokol Tempat Wisata
Pengelola tempat wisata wajib:
a. menguasai protokol kesehatan;
b. membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan; 
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; 
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
f. memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
k. membatasi jumlah pengunjung;
l. mengatur jam operasional;
m. memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

G. Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa

1. Protokol Pelayanan Publik Pengguna layanan publik wajib: 
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain- lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Peserta kegiatan/ tamu wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

3. Protokol Kegiatan Ibadah
Jamaah wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; 
d. membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik sendiri; 
e. tidak menyentuh mikrofon;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. membuang sampah pada tempatnya;
i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

4. Protokol Pasar Desa Pedagang pasar desa wajib: 
a. dalam kondisi sehat;
b. memastikan lapak dan barang dagangan bersih;
c. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
d. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
e. setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain- lain;
h. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
i. membuang sampah pada tempatnya;
j. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Pengunjung pasar desa wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain- lain;
f. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pekerja wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e. membawa peralatan kerja sendiri;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

6. Protokol Tempat Wisata Pengunjung tempat wisata wajib: 
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain- lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

    Download Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel