Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020
8 Jul 2020
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 |
Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020:
Latar Belakang
Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), yaitu:
Fakta di atas adalah beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.
Ada beberapa faktor penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan. Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal. Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui kursus dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK).
Program PKK adalah program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator dan teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat dijadikan bekal untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri dengan peluang kerja (job opportunities) yang ada.
Latar Belakang
Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), yaitu:
- Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8 juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
- Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
- Sistem pendidikan menghasilkan cukup banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
- Pengembangan bidang keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri dan belum merespon kebutuhan pasar.
- Produktivitas tenaga kerja Indonesia relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO, September 2018).
- Sasaran pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai dengan tahun 2024 (Bappenas).
Fakta di atas adalah beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.
Ada beberapa faktor penyebab yang mengakibatkan anak putus sekolah, salah satunya adalah faktor kondisi ekonomi/kemiskinan (jumlah kemiskinan sebesar 25,67 juta orang atau 9,66 % dari total penduduk Indonesia merujuk data BPS, 2018). Kondisi ekonomi/kemiskinan merupakan salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan pendidikan. Mereka putus sekolah karena kurangnya biaya, sedangkan untuk menempuh pendidikan diperlukan biaya yang tidak sedikit terlebih pada pendidikan formal. Sebagai upaya untuk menanggulangi anak putus sekolah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan alternatif layanan melalui kursus dan pelatihan. Sedangkan bentuk layanan yang disediakan yaitu program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK).
Program PKK adalah program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator dan teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat dijadikan bekal untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri dengan peluang kerja (job opportunities) yang ada.
Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis Program PKK adalah memberikan acuan teknis kepada:
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Pengertian Program PKK
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).
Tujuan Petunjuk Teknis Program PKK adalah memberikan acuan teknis kepada:
- Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
- Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
- Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
- Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.
Pengertian Program PKK
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).
Tujuan Program PKK
Tujuan Program PKK adalah:
Penyelenggara Program PKK
Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
Peserta Didik
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tujuan Program PKK adalah:
- Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
- Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
- Peserta terserap di Dunia Kerja.
Penyelenggara Program PKK
Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
- Satuan Pendidikan Nonformal.
- Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
- UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
- Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
- Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
Peserta Didik
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
- Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
- Warga belajar paket C vokasi atau;
- Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Penyelenggaraan Program PKK
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi pendidikan vokasi yaitu:
Apabila ada jenis keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.
2. Kurikulum
Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
3. Proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan. Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji kompetensi.
4. Instruktur
Instruktur dari lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).
b. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
5. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memperhatikan jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya: a. Ruang belajar teori dan praktik kecuali untuk pembelajaran daring. b. Sarana belajar teori dan praktik yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan. c. Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra kerja.
Dana bantuan program PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis pakai.
Evaluasi
Evaluasi hasil pembelajaran berbentuk uji kompetensi yang diselenggarakan oleh :
Jadwal Pelaksanaan Program PKK
Publikasi
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi pendidikan vokasi yaitu:
- Machinery and Construction
- Creative Economy
- Hospitality
- Care Service
Apabila ada jenis keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.
2. Kurikulum
Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
3. Proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan. Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji kompetensi.
4. Instruktur
Instruktur dari lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).
b. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
5. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memperhatikan jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya: a. Ruang belajar teori dan praktik kecuali untuk pembelajaran daring. b. Sarana belajar teori dan praktik yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan. c. Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra kerja.
Dana bantuan program PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis pakai.
Evaluasi
Evaluasi hasil pembelajaran berbentuk uji kompetensi yang diselenggarakan oleh :
- Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Dunia usaha dan industri yang direkomendasikan oleh asosiasi.
- Sosialisasi: Minggu ke-2 Bulan Juni s.d. Minggu ke-4 Bulan Juni 2020
- Penerimaan Proposal: Minggu ke-3 Bulan Juni s.d. Minggu ke-3 Bulan September 2020
- Penetapan Calon Penerima: Minggu pertama Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2020
- Pencairan Anggaran: Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu pertama Bulan Oktober 2020
- Proses Pembelajaran: Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu ke-2 Bulan Desember 2020
- Uji Kompetensi: Minggu ke-3 Bulan Oktober s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020
- Monitoring dan Evaluasi: Minggu ke-3 Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020
Publikasi
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan program PKK melalui media yang dapat diakses/dilihat oleh masyarakat secara umum seperti; media sosial, spanduk, brosur, atau bentuk lainnnya.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
- Peserta didik mengikuti pembelajaran dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi.
- 70% peserta didik memperoleh sertifikat dan/atau hasil kelulusan ujian kompetensi.
- Minimal 55.10% lulusan dalam 1 tahun setelah selesai uji kompetensi bekerja di dunia usaha/industri.
- Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan Program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK yang tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] PERDIRJEN VOKASI NOMOR 01 TAHUN 2020 - Juknis PKK 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.