Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19
14 Agu 2020
Berikut ini adalah berkas Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Download file format PDF.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19 |
Silahkan baca juga berkas sebelumnya yaitu:
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
IV. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
V. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dan KUNING pada:
Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman Kanak- kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
VI. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
VII. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
VIII. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
IX. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi ZONA ORANYE atau MERAH.
X. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
Ketentuan khusus:
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
- satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
- satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
V. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dan KUNING pada:
- jenjang pendidikan dasar, terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B;
- jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C;
Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman Kanak- kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
VI. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
- Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
VII. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
VIII. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
IX. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi ZONA ORANYE atau MERAH.
X. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
Ketentuan khusus:
- Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA ORANYE atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA ORANYE dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
- Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA ORANYE atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU atau KUNING tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] SALINAN REVISI SKB 4 MENTERI.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.