Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya - Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada perlu menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 188);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
  3. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
  4. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang saat ini berada pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
  5. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model yang saat ini berada pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
  6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada dalam rangka pembinaan karier jabatan.
  8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  9. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
  10. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
  11. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
  12. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disingkat TPAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
  13. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Sekretariat TPAK adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja TPAK.
  14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Widyaprada yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
  15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  17. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penjaminan mutu pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
  18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan 
i. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan 
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.

    Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada.pdf

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel