PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
2 Okt 2020
Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.
![]()  | 
| PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK | 
PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):   
PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2020
TENTANG
GAJI  DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk  menjalankan  ketentuan  Pasal  100  Peraturan Pemerintah   Nomor  49   Tahun   2018  tentang  Manajemen Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN  TENTANG GAJI  DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA.
 Pasal  1
Dalam  Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya  disingkat PPPK  adalah  warga negara Indonesia    yang     memenuhi   syarat   tertentu,    yang diangkat  berdasarkan  perjanjian  kerja  untuk jangka waktu   tertentu   dalam    rangka  melaksanakan   tugas
jabatan pemerintahan. 
2.      Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam   bentuk   uang   yang   wajib    dibayarkan    oleh pemerin tah secara adil  dan layak  kepada PPPK  sesuai dengan   beban   kerja,    tanggung  jawab,   dan   resiko pekerjaan.
3.      Pejabat     Pembina    Kepegawaian     yang    selanjutnya disingkat  PPK  adalah  pejabat  yang  mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Instansi  Pemerintah  adalah  Instansi  Pusat  dan Instansi Daerah.
5.      Instansi Pusat adalah kementerian,  lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan lembaga  negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6.      Instansi  Daerah  adalah  perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga  teknis daerah.
Pasal 2
(1)  PPPK   diangkat  dalam  jabatan   tertentu  untuk melaksanakan tugas jabatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   diberikan  Gaji yang besarannya  didasarkan  golongan dan masa kerja golongan sebagaimana  tersebut  dalam  Lampiran  yang merupakan   bagian  tidak  terpisahkan   dari  Peraturan
Presiden ini.
(3)     Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan  besaran  Gaji   sebelum  dikenakan pemotongan   pajak   penghasilan  sesuai   dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di   bidang pajak penghasilan.
Pasal 3
(1)     PPPK    dapat  diberikan   kenaikan   Gaji   berkala   atau kenaikan    Gaji  istimewa   yang   dilaksanakan    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Besaran  kenaikan  Gaji  berkala  atau    kenaikan  Gaji istimewa     sebagaimana     dimaksud    pada    ayat    ( 1) berdasarkan ketentuan dalam  Peraturan  Presiden ini.
(3)   Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1)     PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugasjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi  Pemerintah  tempat PPPK bekerja.
(2)     Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri  atas:
a.  tunjangan  keluarga;
b.  tunjangan  pangan;
c.  tunjangan jabatan  struktural;
d.  tunjangan jabatan fungsional;  atau 
e.  tunjangan  lainnya.
(3)    Besaran Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  diberikan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan  sebagaimana yang berlaku  bagi Pegawai Negeri  Sipil.
Pasal 5
(1)     Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Pusat  dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan  dan Belanja  Negara.
(2)     Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di  Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah.
Pasal 6
Gaji  dan Tunjangan  yang diterima PPPK  dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1)     Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK  yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan   Presiden   mi    berlaku   sampai   dengan diberlakukannya  ketentuan  mengenai  gaji  dan  tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor  5494).
Pasal 9
Peraturan  Presiden mi  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Presiden  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 28 September  2020
PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA, 
ttd.
JOKO WIDODO
Download PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini dan lampirannya silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).pdf
       Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga bisa bermanfaat.
