SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
12 Sep 2020
Berikut ini adalah berkas SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Download file format PDF.
|  | 
| SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 | 
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:   
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :    642  TAHUN 2020
NOMOR 4   TAHUN 2020
NOMOR 4   TAHUN 2020
TENTANG 
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERIAGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN  MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI  BIROKRASI,
Menimbang:
a.  bahwa  dalam  rangka efisiensi  dan  efektivitas  hari  kerja  serta memberi  pedoman  bagi instansi  pemerintah  dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu  menetapkan hari  libur  nasional  dan cuti  bersama tahun 2021;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;
Mengingat:
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Harl Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,  DAN MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARi LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.
KESATU: Menetapkan Harl Libur Nasional dan  Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana  tercantum   dalam  Lampiran   yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Bersama ini.
KEDUA: Penetapan tanggal 1  Ramadan 1442  Hijriah,  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Harl  Raya Idul Adha  1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA: Unit    kerja/satuan    organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung  kepada masyarakat di  tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat  luas,  seperti rumah  sakit, pusat  kesehatan masyarakat,  lembaga  yang  memberikan  pelayanan telekomunikasi, listrik,  air minum,  pemadam kebakaran, keamanan  dan ketertiban, perbankan, perhubungan,  dan   unit kerja/satuan organisasi/lembaga/  perusahaan lain yang  sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/  karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan  Cuti Bersama Tahun 2021  sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT: Pelaksanaan    Cuti   Bersama   sebagaimana   dimaksud   dalam Diktum KESATU mengurangi hak  cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan yang  berlaku  pada setiap unit kerja/satuan organisasi/  lembaga/perusahaan. 
KELIMA: Pelaksanaan  Cuti  Bersama  bagi Aparatur  Sipil  Negara  dilakukan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM: Pelaksanaan  Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU    bagi   lembaga/instansi   swasta  diatur   oleh   pimpinan masing-masing.
KETUJUH: Keputusan  Bersama ini  mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.
Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal  10  September  2020 
LAMPIRAN
KEPUTUSAN    BERSAMA    MENTERI    AGAMA,     MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA   DAN   REFORMASI  BIROKRASI REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR    :   642 TAHUN  2020
NOMOR    :         4    TAHUN  2020
NOMOR    :          4    TAHUN  2020
TENTANG TENTANG  HARI   LIBUR   NASIONAL   DAN  CUTI   BERSAMA TAHUN  2021
A. HARI LIBUR  NASIONAL  TAHUN  2021
1  Januari                      Jumat          Tahun  Baru  2021  Masehi
12  Februari                    Jumat           Tahun  Baru  Imlek 2572  Kongzili
11  Maret                               Kamis             Isra Mikraj  Nabi  Muhammad  SAW
14  Maret                              Minggu             Hari  Suci  Nyepi Tahun  Baru  Saka  1943
2 April                                  Jumat          Wafat  Isa Al Masih
1   Mei                                     Sabtu              Hari Buruh  Intemasional
13  Mei                                  Kamis              Kenaikan Isa Al Masih
13-14  Mei                     Kamis-Jumat       Hari  Raya Idul  Fitri 1442  Hijriah
26  Mei                                   Rabu             Hari Raya Waisak 2565
1  Juni                           Selasa             Hari Lahir Pancasila
20 Juli                           Selasa             Hari  Raya Idul Adha  1442  Hijriah
10 Agustus                          Selasa             Tahun Baru  Islam  1443  Hijriah
17  Agustus                          Selasa             Hari Kemerdekaan  Republik Indonesia
19  Oktober                          Selasa             Maulid  Nabi  Muhammad  SAW
25  Desember                       Sabtu              Hari Raya Natal
B.   CUTI  BERSAMA TAHUN  2021
12  Maret Jumat Isra' Mikraj  Nabi  Muhammad  SAW
12,  17,  18,  dan 19  Mei Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri  1442  Hijriah
24 dan 27 Desember Jumat dan Senin I     Hari  Raya Natal
Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
[Download File] SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.
