SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Download file format PDF.

SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 642 TAHUN 2020
NOMOR 4 TAHUN 2020
NOMOR 4 TAHUN 2020

TENTANG 

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERIAGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,


Menimbang:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

Mengingat:
  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Harl Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARi LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.


KESATU: Menetapkan Harl Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Harl Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA: Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan. 

KELIMA: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020 


LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 642 TAHUN 2020
NOMOR : 4 TAHUN 2020
NOMOR : 4 TAHUN 2020

TENTANG TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021
1 Januari Jumat Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret Kamis Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret Minggu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Sabtu Hari Buruh Intemasional
13 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei Kamis-Jumat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei Rabu Hari Raya Waisak 2565
1 Juni Selasa Hari Lahir Pancasila
20 Juli Selasa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus Selasa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021
12 Maret Jumat Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember Jumat dan Senin I Hari Raya Natal

    Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel