Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
26 Nov 2020
Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Download file format PDF.
Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) |
Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual):
SEJARAH HKI
Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.
HKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HKI di samping dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar Negara.
Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang banyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HKI, subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang. Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus HKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.
PENGERTIAN HKI
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
MANFAAT HKI
- Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
- Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
- Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
- Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
LANDASAN HUKUM HKI
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
- Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
- Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002
PENGERTIAN UMUM
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Pencipta adalah : - Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; - Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut; - Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; - Badan hukum.
- Hak Cipta; Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
- Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu : Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya. Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.
OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
- Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : - Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya; - Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan; - Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; - Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video; - Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi; - Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi; - Seni batik; - Karya arsitektur; - Peta; - Sinematografi; - Fotografi; - Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
- Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.
- Perlindungan bagi karya asing : Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
- Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
- Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
- Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
- Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
STATUS PENDAFTARAN
- Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifatnya otomatis. Namun demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
- Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah : - Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra; - Ciptaan yang tidak orisinil; - Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata; - Ciptaan yang sudah merupakan milik umum; - Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta.
HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
MUTASI DAN LISENSI
- Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui : - Pewarisan, - Hibah, - Wasiat, - Dijadikan Milik Negara; dan - Perjanjian. Dalam perjanjian harus dilakukan dengan Akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu.
- Negara Memegang hak Cipta atas : - Karya peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.; - Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dipeliharan dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang Hak Cipta-nya terhadap luar negeri.; - Suatu ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan ciptaan itu belum diterbitkan.
- Lisensi; - Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi; - Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I; - Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya; - Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta; - Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan Pencipta dan bagi Pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya.
- Lisensi Wajib; Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Hukum dan HAM bagi kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
- Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
- Sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta, yaitu : - Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). - Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). - Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta). - Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia
- Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
- Surat permohonan pendaftaran dilampiri : • Contoh fisik ciptaan • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta. • Foto copy NPWP • Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris. • Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar. • Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan
FOLKLOR
Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.
Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasan- batasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.
Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi terkait dalam masalah tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud di atas, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PATEN
UU No. 14 Tahun 2001
PENGERTIAN UMUM
- Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten
- Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM.
- Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
- Paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat :
- Novellty; Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
- Inventif; Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
- Dapat diterapkan dalam industri.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Paten sedehana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
INVENSI YANG TIDAK DIBERIKAN PATEN
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
- Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan Paten yang dimiliki nya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. • Dalam hal Paten Produk : membuat, memakai, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. • Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
- Dalam hal Paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten proses yang dimilikinya.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan Pemilikan dan Pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
- Kewajiban Pemegang Paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan (rincian biaya tahunan terlampir).
PELANGGARAN DAN SANKSI
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN
1. Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :
a. Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
b. Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
c. Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
d. Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
e. Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
f. Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
g. Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
h. Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
2. Penulisan deskripsi Invensi
a. Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b. Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
- Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.
- Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
- Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi-teknologi atau Invensi-Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
- Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri.
- Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
- Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi
- Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
- Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri 2 cm.
3. Pengumuman Permintaan Paten
Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.
4. Permohonan pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.
5. Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan industrial application.
MEREK
UU No. 15 Tahun 2001
PENGERTIAN UMUM
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.
Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan, (yurisprudensi MARI).
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang , atau badan hukum.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum.
Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.
Indikasi Geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal sama dengan Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftar atau semata- mata menunjukkan asal suatu barangdan jasa.
TANDA YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN MEREK
- Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit atau kusut
- Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan.
- Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang.
- Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
- Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota dan sebagainya.
OBYEK PERLINDUNGAN
1. Perlindungan atas Merek
Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
2. Hal penting yang perlu untuk diketahui
Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.
STATUS PENDAFTARAN
Indonesia mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang Hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Jangka waktu perlindungan merek 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date). Setelah 10 tahun dapat diperpanjang kembali.
MUTASI DAN LISENSI
Pengertian Mutasi meliputi pengalihan hak dan perubahan nama dan alamat.
1. Pengalihan hak.
Pengalihan hak atas merek dilakukan dengan cara :
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjian dan sebab-sebab lain sesuai dengan UU
2. Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 90 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :
Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar “yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Pasal 91 UU Merek No. 15 Tahun 2001 :
Pelanggaran atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).
Pelanggaran terhadap pasal 94 dikategorikan sebagai “Tindak Pidana Pelanggaran”.
Yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak atas Merek hanya pemegang Hak Merek, yaitu Merek yang telah terdaftar.
Bagi Merek tidak terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum, artinya tidak berhak mengajukan gugatan atas merek terdaftar maupun atas merek tidak terdaftar lainnya.
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan :
a. Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
b. Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
c. Fotocopy KTP pemilik merek
d. Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon
atas nama Badan Hukum
e. Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
f. Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
g. Contoh fisik produk yang didaftarkan
h. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas
2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
a. Pemeriksaan formal
Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.
b. Pemeriksaan Substantif.
Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.
RAHASIA DAGANG
UU No. 30 Tahun 2000
PENGERTIAN UMUM
- Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”.
- Informasi yang dianggap rahasia; Yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi yang bernilai ekonomis /komersial; Yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Adanya upaya menjaga kerahasiaan; Yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
OBYEK PERLINDUNGAN
1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:
- Metode produksi
- Metode pengolahan
- Metode penjualan
- Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.
2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
- Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
- Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
- Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
- Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
- Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.
MUTASI DAN LISENSI
Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain melalui:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Lisensi
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pencurian
- Penyadapan
- Spionase industri
- Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll.
- Dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan
2. Ketentuan Pidana
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain, atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
3. Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.
DESAIN INDUSTRI
UU No. 31 Tahun 2000
PENGERTIAN UMUM
- Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
- Ciri utama dari desain industri adalah bahwa karya desain tersebut dapat diwujudkan dalam pola atau cetakan untuk menghasilkan barang-barang dalam proses produksi.
- Hak Desain Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Hak-hak Pendesain: • Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi Hak Pendesain, apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. • Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. • Pendesain berhak mendapatkan imbalan yang diperoleh dari pemanfaatan secara komersial dari desain yang dihasilkan • Nama pendesain mempunyai hak dicantumkan dalam Berita Resmi Desain Industri
OBYEK PERLINDUNGAN
Yang menjadi obyek perlindungan Desain Industri adalah bentuk dekorasi pada permukaan suatu produk, dan bukan atas teknologi dan Inventorannya dengan syarat :
- Bersifat baru dan orsinil
- Dianggap tidak baru/orsinil bila secara menyolok tidak berbeda dengan desain yang sudah ada
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
- Pendaftaran desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran.
- Tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain yang telah habis masa berlakunya.
STATUS PENDAFTARAN
- Pendaftaran desain industri merupakan suatu persyaratan untuk mendapat perlindungan.
- Untuk dapat diberikan perlindungan maka desain industri tersebut harus desain yang baru, yaitu belum pernah diumumkan atau belum pernah digunakan melalui cara apapun sebelum permintaan pendaftaran.
MUTASI DAN LISENSI
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Lisensi
PELANGGARAN DAN SANKSI
- Melanggar Hak Desain Industri terdaftar diancam penjara 4 tahun atau denda Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
- Tidak mencantumkan nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Industri/ dalam sertifikat Desain Industri diancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
- Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDAFTARAN
- Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri rangkap 4
- Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
- Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6)
- Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan di daftarkan.
- Melampirkan contoh fisik produk.
- Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri.
- Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri.
- Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk: • Satu desain industri atau • Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang sama.
- Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UU No. 32 Tahun 2000
PENGERTIAN UMUM
1. Desain Tata Letak
Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
2. Sirkuit terpadu (Circuit Layouts)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikon- duktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
OBYEK PERLINDUNGAN
Obyek perlindungan Desain tata letak sirkuit terpadu antara lain adalah;
- Harus memenuhi syarat orsinil
- Dinyatakan orsinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum.
- Mempunyai nilai ekonomis yang dapat diterapkan pada kegiatan atau proses produksi
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
- Untuk mendapatkan perlindungan maka desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftar
- Diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Dalam hal telah dieksploitasi secara komersial, maka permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
- Waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun.
SUBYEK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Subyek dari desain tata letak sirkuit terpadu adalah:
- Yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
- Dalam hal pendesain terdiri dari beberapa orang secara bersama, maka hak hak tersebut diberikan kepada mereka secara bersama kecuali diperjanjikan lain
- Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apablia penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
MUTASI DAN LISENSI
Hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat dialihkan:
- Lisensi
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
PELANGGARAN DAN SANKSI
Menggunakan dengan sengaja atau tanpa hak dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Tidak mencantumkan nama pendesain dalam Sertifikat atau dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
PROSEDUR DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran, dilampiri oleh :
a. Salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya.
b. Surat pernyataan kepemilikan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya, bermaterai Rp. 6000,-.
c. Gambar/foto produk yang dimintakan pendaftarannya
d. Contoh fisik produk
2. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
3. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai surat pernyataan pengalihan hak dari pendesain, bermaterai Rp. 6000,-.
4. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasanya yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Download Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Semoga bisa bermanfaat.