Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

Berikut ini adalah berkas Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Download file format PDF.

Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian
Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2020
TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perindustrian;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
  4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Togas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  5.  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian. 
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan
kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan pen.vilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur orgarusasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Perindustrian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
h. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, danAneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri lntemasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7
( l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perindustrian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Industri Agro

Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pem binaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasiJ hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil

Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kirnia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan k.riteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi induetri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika

Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mernpunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri Logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan rnaritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegi.atan usaha industri pada industri logam, industri rnesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan 
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka

Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri
menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan Jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional

Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri lntemasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Intemasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri lntemasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengarnanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Ketahanan, PerwiJayahan, dan Akses Industri Intemasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri intemasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervtsi di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri lnternasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perindustrian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
f. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri

Pasal 28
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan adrninistrasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri

Pasal 31
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 32
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.0.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 36
Di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 37
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunJang di lingkungan Kementerian 'Perindustrian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 39
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 41
(1) Kementerian Perindustrian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 43
Kementerian Perindustrian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis be ban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prmsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BABV
PENDANAAN

Pasal 48

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perindustri.an ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggara.kan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53
Peraturan Presiden ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel