Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum

Berikut ini adalah berkas Buku tentang Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum. Download file format PDF.

Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum
Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan HaKI dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum


Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan HaKI dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku tentang Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum:

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

MAKSUD

Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.

Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM

PENDAHULUAN

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadapan Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat melaksanakan pertemuan tingkat Mentri dalam rangka menghadapi perundingan Internasional di bidang perdagangan. Menghadapi era perdagangan bebas dewasa ini, ditengah-tengah krisis multi dimensional yang sedang kita hadapi, diperlukan langkah-langkah strategis yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik antar instansi/departemen bahkan juga antar pemerintah dengan dunia usaha untuk merumuskan konsensus nasional sebagai landasan dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum internasional.

Secara garis besar paparan ini mencakup :

A. Kebijakan Dan Kesiapan Indonesia di Bidang Hak Kekayaan Intelektual.
B. Arah Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa di Bidang Hukum. Kedua permasalahan tersebut didekati dari aspek hukum dengan memperhatikan keterkaitannya dengan aspek-aspek lainnya dalam rangka meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi perdagangan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO. 

KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan- perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.

Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. 

Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
  1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
  2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
  7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of  industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu sebagai berikut :
  • Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
  • Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
  • Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
  • WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

    Download Buku Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan HaKI dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku tentang Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Buku Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan HaKI dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel