Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19
30 Nov 2020
Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Download file format PDF.
Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
KMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019:
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi;
b. bahwa Pemerintah Indonesia belum mencabut status pandemi corona virus desease 2019 sehingga perjalanan Warga Negara Indonessia ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan pelindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sehingga perlu ditetapkan pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019;
Mengingat:
b. bahwa Pemerintah Indonesia belum mencabut status pandemi corona virus desease 2019 sehingga perjalanan Warga Negara Indonessia ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan pelindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sehingga perlu ditetapkan pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019.
KESATU: Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dalam Menyelenggarakan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 27 Oktober 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE
2019
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
A. PERSYARATAN JEMAAH
1. Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi persyaratan:
a. usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi;
b. tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid);
c. menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 (format surat pernyataan pada Contoh 1); dan
d. bukti bebas Covid-19.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
4. Dalam hal Jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, keberangkatannya ditunda sampai dengan Jemaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
5. PPIU bertanggungjawab atas validitas persyaratan dan data Jemaah.
B. PROTOKOL KESEHATAN
C. KARANTINA
D. TRANSPORTASI
E. AKOMODASI DAN KONSUMSI
F. KUOTA PEMBERANGKATAN
G. BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
FACHRUL RAZI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE
2019
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
- Jemaah Umrah yang selanjutnya disebut Jemaah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
- Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan, berupa penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
- Penyakit Penyerta yang selanjutnya disebut Komorbid adalah istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya.
- Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan kesehatan diri dan orang lain.
- Karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah.
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pemimpin Direktorat Jenderal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
KETENTUAN PENYELENGGARA PERJALANAN JEMAAH
PADA MASA COVID-19
A. PERSYARATAN JEMAAH
1. Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi persyaratan:
a. usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi;
b. tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid);
c. menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 (format surat pernyataan pada Contoh 1); dan
d. bukti bebas Covid-19.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
4. Dalam hal Jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, keberangkatannya ditunda sampai dengan Jemaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
5. PPIU bertanggungjawab atas validitas persyaratan dan data Jemaah.
B. PROTOKOL KESEHATAN
- Seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
- Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
- PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.
C. KARANTINA
- PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
- PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
- Karantina sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya basil tes PCR/SWAB.
- Dalam hal Pemerintah Arab Saudi mewajibkan Jemaah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air, PPIU bertanggung jawab memastikan Jemaah telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.
- Selama Jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
- Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
- Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
D. TRANSPORTASI
- PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
- Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
- Dalam hal Jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.
- Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
- Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Dalam rangka menjamin kepastian dalam pengendalian dan pengawasan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah pada masa pandemi Covid-19, bandara internasional untuk pemberangkatan dan pemulangan Jemaah ditetapkan sebagai berikut: a. Soekarno-Hatta, Banten; b. Juanda, Jawa Timur; c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan d. Kualanamu, Sumatera Utara.
E. AKOMODASI DAN KONSUMSI
- PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi Jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
- PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi Jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
- Pelayanan akomodasi dan konsumsi Jemaah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
F. KUOTA PEMBERANGKATAN
- Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi Jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
- Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
G. BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
- Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI
- Pengawasan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan umrah pada masa pandemi Covid-19.
BAB IV PELAPORAN
- PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan Jemaah kepada Menteri secara elektronik.
- Laporan rencana keberangkatan Jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
- Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah Jemaah tiba di Arab Saudi.
- Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Jemaah tiba di tanah air.
- PPIU wajib melaporkan Jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dalam hal Jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
- Bagi Jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan diberikan hak sebagai berikut: a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
- Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
- Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
- PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
FACHRUL RAZI
Download Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] KMA No. 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Semoga bisa bermanfaat.