Pengumuman Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
29 Nov 2020
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Download file format PDF.
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021:
Surat Edaran tertanggal 24 November ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini dilampiri dengan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ada tiga hal yang disampaikan Kementerian Agama RI melalui surat edaran ini:
- Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4 Menteri tersebut.
- Terkait dengan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, MI, MTs, MA dan MAK, akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota. Tim ini akan memastikan beberapa hal yang antara lain: Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas. Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masing-masing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah TP 2020-2021.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bisa bermanfaat.