Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK

Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 
  2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui mengisr tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mernpunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kcsckretariatan lembaga nonstruktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lem baga teknis daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
  9. Badan Kepegawaian Negara yang disingkat BKN adalah lembaga selanjutnya pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional se bagaimana diatur dalam undang-undang.
  10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Pasal 2
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi; 
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan 
f. pengangkatan menjadi PPPK.

    Download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel