Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Berikut ini adalah berkas Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Download file format PDF.

Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM
Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2020
TENTANG
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementcrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Paaal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Prcsidcn Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
  4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Togas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyar tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur orgamsasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB 11
ORGANlSASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Perkoperasian;
c. Deputi Bidang Usaha Mikro;
d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. 

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur crgamsast di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; 
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/ jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Perkoperasian

Pasal 10
( 1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusra koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jarmgan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan peningkatan kapasitas sumber perkoperasian, daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perkoperasian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Mikro

Pasal 13
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjarrunan, serta kemitraan usaha mikro;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah

Pasal 16
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penJam1nan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan

Pasal 19
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyat tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha; 
f. pelaksanaan administrasi Deputi Kewirausahaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 24
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) lnspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 27
Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 28
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Pasal 29
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 30
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah.
(2) Proses bianis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
(1) Setiap pimpman unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpman unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 37
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel