Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19
12 Des 2020
Berikut ini adalah berkas Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19. Download file format PDF.
Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19 |
Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19:
Buku Pendidikan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19 - Penelitian dan Inovasi Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2020.
Pembahasan dalam Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19 ini antara lain mengenai Merdeka Belajar di Masa Pandemi, Praktik Baik Pembelajaran Daring PTN di Masa Pandemi, Praktik Baik Pembelajaran Daring PTS di Masa Pandemi, Tantangan Dalam Pembelajaran di Masa Pandemi, Evaluasi Pembelajaran Daring di Masa Pandemi, Tumbuh Bersama Membantu Sesama Perguruan Tinggi.
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menerpa dunia sejak awal tahun 2020 telah berdampak signifikan pada segala aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan tinggi. Mudahnya penularan virus corona dan dampak kematian tinggi bagi penderitanya telah mengubah pembelajaran tatap muka yang semula mendominasi, dihentikan sementara dan didesak untuk bermigrasi ke pembelajaran berbasiskan jaringan internet.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon kondisi ini dengan memberikan kemudahan pembelajaran di masa darurat Covid-19 kepada mahasiswa di perguruan tinggi. Tertuang dalam Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara
Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh surat tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada: 1). Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS), dan 2). Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV. Adapun salah satu isi suratnya mengenai masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Covid-19 sebenarnya mampu mendorong percepatan implementasi pendidikan jarak jauh berbasiskan teknologi informasi. Wabah menjadi momentum penting bahwa pendidikan jarak jauh harus sudah mulai dijajaki secara serius. Berdasarkan survei yang dilakukan Ditjen Dikti, 98 persen perguruan tinggi telah melakukan pembelajaran daring. Setali tiga uang, mahasiswa menilai pembelajaran daring berjalan cukup efektif.
Menurut Pelaksana Tugas (plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti, pencapaian ini merupakan suatu hal yang luar biasa sekali, mengingat hampir sebelum pandemi, Kemendikbud telah mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkaya pembelajaran. tetapi belum mencapai hasil optimal. Sedikit sekali perguruan tinggi yang telah melakukan pembelajaran daring, bisa dikatakan wabah pandemi ini seperti berkah terselubung bagi praktik pembelajaran kampus.
Implementasi pembelajaran daring ini menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Pertama, dari sisi budaya pembelajaran, masih banyak dosen maupun mahasiswa yang belum terbiasa menggunakan sistem pembelajaran daring. Kondisi ini menggambarkan terjadi kesenjangan digital atau literasi digital. Dosen dan mahasiswa perlu adaptasi keras untuk mampu terampil dalam menggunakan pembelajaran daring. Misalnya, dosen dituntut harus meningkatkan metode pengajarannya agar proses pembelajaran mahasiswa tidak berhenti karena pandemi dan hasil kualitas pembelajaran tidak turun meskipun tanpa tatap muka.
Ditjen Dikti proaktif menyiapkan pelatihan pembelajaran daring bagi 100 ribu dosen. Pelatihan ini merupakan salah satu upaya penyegaran dan peningkatan keterampilan para dosen dalam menyampaikan materi melalui berbagai platform dan teknologi pendukung pembelajaran daring. Pelatihan ini juga memperhatikan ketersediaan akses internet. Ditjen Dikti pun menyusun modul digital untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Materi dalam modul digital tersebut mencakup lima sektor penggerak ekonomi di Indonesia, yakni agribisnis, pariwisata, layanan kesehatan, penjualan daring, dan ekspor tenaga kerja. Terdapat sekitar 600 modul terkait penggerak ekonomi tersebut. Modul ini nantinnya dapat dimanfaatkan mahasiswa.
Masalah kedua, pembelajaran daring menghadapi kendala jaringan internet. Indonesia saat ini masih menghadapi kendala kesenjangan digital antar wilayah dalam akses internet. Berdasarkan kajian Kemendikbud, pembelajaran daring oleh perguruan tinggi selama masa pandemi Covid-19 menghadapi kendala utama masih soal jaringan internet. Untuk menyiasatinya, Ditjen Dikti berusaha mempersiapkan pembelajaran semester depan dengan lebih baik, melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penyediaan internet di daerah blank spot. Di masa pandemi mahasiswa sudah kembali ke daerah mereka masing-masing di mana jaringan internet belum merata.
Masalah ketiga, belum semua perguruan tinggi memiliki sistem pembelajaran daring, baik secara infrastruktur maupun platform pembelajaran. Kemendikbud memiliki berbagai program kegiatan terkait pendidikan berbasiskan teknologi informasi ini. Kemendikbud berusaha memaksimalkan platform Sistem Pembelajaran Daring (SPADA). Platform digital antarperguruan tinggi itu kini telah memiliki 3.000 modul yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun dosen dalam kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Dosen dan mahasiswa dapat mengakses langsung sumber pembelajaran dari perguruan tinggi lain di www. spada.kemdikbud.go.id. Sementara, bagi perguruan tinggi dengan keterbatasan sumber daya pembelajaran daring, Dikti menyediakan kuliahdaring.kemdikbud.go.id. Pemerintah juga bekerja sama berbagai platform swasta menyediakan aplikasi pembelajaran daring seperti Google, Huawei, Microsoft. Keempat, pendidikan daring membutuhkan jaringan internet yang seringkali biayanya mahal sehingga memberatkan kalangan mahasiswa. Ditjen Dikti dan berbagai perguruan tinggi mengupayakan pengurangan beban ekonomi mahasiswa untuk mengeluarkan biaya kuota internet tersebut dengan subsidi kuota dan/atau pulsa. Semangat gotong royong sangat terasa, ketika sejumlah penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, XL melalui program tanggung jawab perusahaan turut berpartisipasi memberikan akses internet gratis.
Masa pandemi yang belum menentu kapan berakhir menjadi tantangan berat bagi perguruan tinggi ke depan. Kita semua berharap perguruan tinggi mampu adaptif untuk menghasilkan kualitas pembelajaran daring setara seperti layaknya sebelum pandemi menerpa. Mahasiswa menyerap ilmu dengan baik sehingga pembelajaran daring diharapkan tidak serta merta mengorbankan kualitas lulusan.
Selain mempercepat pelaksanaan metode pembelajaran jarak jauh di kampus-kampus Indonesia, pandemi menjadi sebuah ujian dan tantangan konsep Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Seluruh sivitas akademika di Indonesia mencoba sebuah konsep pembelajaran yang bersifat mandiri. Pembelajaran di masa akan datang memungkinkan terbentuk sebuah normal baru di mana akan sangat bergantung pada penggunaan gawai dan layar komputer alih-alih tatap muka. Kita harus mampu menghadapinya.
Merdeka Belajar di Masa Pandemi
Kemampuan dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran daring beragam, ada yang telah terbiasa, tak lepas masih ada juga yang terpaksa dan tidak siap. Namun, kondisi wabah memaksa semuanya harus siap memanfaatkan teknologi informasi untuk mencegah wabah meluas. Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) justru memberikan potensi besar menjadi katalis dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Dosen dan mahasiswa menjadi aktor dalam pembelajaran secara mandiri dengan bantuan teknologi informasi.
Kebijakan Pembelajaran Daring PT Menghadapi COVID-19
Dampak pandemi telah mendisrupsi proses pembelajaran pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 9 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Semua kampus di Indonesia mau tidak mau mengeluarkan kebijakan mitigasi dampak wabah.
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan perguruan tinggi yang jauh lebih awal merespon perkembangan dampak bencana penyebaran Covid-19 melalui Surat Pemberitahuan Rektor pada 30 Januari 2020 tentang Imbauan kepada civitas akademika UGM untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan penyebaran virus Corona dan melakukan langkah-langkah kesehatan dan perlindungan diri. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2020, Rektor UGM kembali mengeluarkan kebijakan untuk menunda dan menjadwal ulang semua kegiatan Internasional yang melibatkan civitas akademika UGM. Perkembangan penyebaran Covid-19 mulai meningkat pesat sejak bulan Maret 2020, mendorong Kampus Biru melakukan langkah pencegahan dengan mengeluarkan Surat Edaran Rektor mulai tanggal 14 Maret 2020.
Sejak tanggal 16 Maret 2020, Universitas Negeri Medan (Unimed) dengan cepat merespon dengan mengeluarkan surat edaran Rektor Universitas Negeri Medan Nomor 000809/SE/UN33/2020 tanggal 16 Maret tentang Tindakan Pencegahan Covid-19 di Unimed. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Secara umum, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mulai melaksanakan perkuliahan dalam bentuk daring untuk semester Genap 2019/2020 adalah sejak pekan ke-7 perkuliahan atau pada tanggal 16 Maret 2020. Melalui Surat Edaran Nomor T/21018/IT2/TU.00.08/2020, Rektor ITS mengimbau agar perkuliahan dilaksanakan dengan cara daring (daring) menggunakan fasilitas yang telah disediakan seperti aplikasi sistem manajemen pembelajaran yang terintegrasi yaitu myITS Classroom.
Universitas Teuku Umar (UTU) mengeluarkan beberapa kebijakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen UTU untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UTU dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 di Indonesia. Langkah pertama yang dilakukan UTU sebagai upaya pencegahan Covid-19 adalah meliburkan kampus dari seluruh aktivitasnya selama 14 hari atau mengubah kuliah yang sebelumnya harus datang ke kampus dan tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan daring learning ini dilakukan oleh UTU mulai 16 - 27 Maret 2020 sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor 04/UN59/KP.11.00/2020 tertanggal 16 Maret 2020. SE tersebut berisi tentang beberapa keputusan untuk mencegah dan melindungi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan UTU dari Covid-19.
Daftar Isi
Tim Penyusun
Daftar Isi
Daftar Tabel
Pendahuluan
Kata Pengantar plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kata Pengantar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Latar Belakang
Pembahasan
Merdeka Belajar di Masa Pandemi
Praktik Baik Pembelajaran Daring PTN di Masa Pandemi
Praktik Baik Pembelajaran Daring PTS di Masa Pandemi
Tantangan Dalam Pembelajaran di Masa Pandemi
Evaluasi Pembelajaran Daring di Masa Pandemi
Tumbuh Bersama Membantu Sesama Perguruan Tinggi
Penutup
Harapan ke Depan
Ucapan Terima Kasih
Download Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
[Download] Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bisa bermanfaat.