Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA
12 Des 2020
Berikut ini adalah berkas Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA. Download file format PDF.
Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA |
Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA:
Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
PENGANTAR
Buku ini disusun untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai regulasi terkait pendidikan Sekolah Menengah Atas yang mencakup aspek pengelolaan dan penyelenggaraan.
Begitu banyak regulasi yang keluarkan sehingga perlu dipetakan secara rinci, sehingga semua pihak dapat memahami prinsip dan langkah implementasi yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Pemetaan regulasi ini terutama diperlukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi di tingkat daerah agar tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pendidikan. Pemetaan regulasi juga diperlukan sebagai informasi dan referensi bagi satuan pendidikan dalam melakukan tata kelola di tingkat satuan pendidikan.
Pembahasan peta regulasi ini dilakukan per komponen sehingga memudahkan pembaca dalam memahami bagaimana konteks regulasi yang ada, serta aspek historis dari regulasi tersebut. Termasuk hal-hal yang terkait dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Namun tidak semua regulasi terkait tercantum secara rinci dalam pemetaan ini, melainkan ini yang bersifat umum dan garis besar saja.
Melalui buku diharapkan muncul pemahaman yang utuh mengenai regulasi yang ada dan semua pihak terkait dapat mengimplementasikan sesuai prinsip dan teknis kebijakan yang ada. Semoga buku ini memberi manfaat bagi semua pihak terkait dan menjadi upaya bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan.
LATAR BELAKANG
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Pemerintah diberi amanat untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Secara lebih rinci mengenai amanat UUD 1945 sebagai payung regulasi di bidang pendidikan dapat dilihat pada Boks (UUD 45 BAB XIII).
Sebagai amanat UUD tersebut, maka pemerintah menyusun satu regulasi sebagai payung dalam pengaturan sistem pendidikan nasional, yang kini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Regulasi terkait sistem pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin layanan pendidikan dalam beberapa aspek. Pertama, menjamin pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali, sebagai pemenuhan hak warga negara terhadap pendidikan. Kedua, menjamin peningkatan mutu dan relevansi pendidikan secara simultan sejalan dengan perubahan zaman. Ketiga, menjamin efisiensi manajemen pendidikan sehingga diperoleh layanan pendidikan yang optimal.
Sistem pendidikan nasional yang dijalankan harus mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Secara simultan juga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Undang-undang inilah yang menjadi landasan regulasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara nasional yang dilaksanakan di negara kesatuan Republik Indonesia. Secara umum, regulasi dalam sistem pendidikan nasional terbagi menjadi dua kelompok besar. yakni aspek pengelolaan dan aspek penyelenggaraan.
Dalam aspek pengelolaan, intinya bagaimana pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan, agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini diperlukan regulasi terkait kewenangan masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Apa kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, hingga kewenangan setiap sekolah.
UUD 1945
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.****
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****
Keterangan: **** Perubahan keempat
Sedangkan dalam aspek penyelenggaraan, adalah bagaimana kegiatan pelaksanaan pendidikan di tingkat satuan pendidikan atau program pendidikan dilaksanakan. Penyelenggaraan ini dapat mencakup penyelenggaraan di jalur pendidikan formal dan nonformal, serta jenjang dan jenis pendidikannya.
Berdasarkan dua aspek tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka regulasi yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional, tidak hanya bertumpu pada UU Sitem Pendidikan Nasional, melainkan juga memiliki kaitan dengan UU Pemerintahan Daerah, yang kini tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014. Bidang pendidikan, mengacu pada UU tersebut, merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, regulasi terkait dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan pendidikan harus diatur dalam regulasi yang sinkron sehingga sistem pendidikan nasional dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Demikian pula penyelenggaraan pendidikan di garda terdepan dunia pendidikan, harus terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan.
Selain aspek pengelolaan dan penyelenggaraan, salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah guru. Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis karena sosok profesi guru memiliki peran langsung dalam upaya meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, dalam rangka menjamin perluasan akses peningkatan mutu dan relevansi pendidikan diperlukan guru yang terus meningkat kemampuannya dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dengan dasar inilah maka, lahir UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketiga undang-undang inilah antara lain yang menjadi rujukan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu berbagai UU lain yang memiliki keterkaitan seperti UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan undang-undang lain yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Secara teknis, tentu ada aturan turunan dari undang-undang yang mengatur secara teknis implementasi dari Undang-undang dimaksud. Untuk memahaminya secara lebih rinci, perlu dilakukan pemetaan secara rinci aturan yang ada dan menjadi rujukan bagi pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan praktik pendidikan.
Melihat begitu banyaknya regulasi terkait dengan pendidikan, maka perlu sebuah informasi yang memberikan pemahaman yang komprehensif terkait dengan regulasi dalam pendidikan SMA.
TUJUAN
Penyusunan buku “Pemetaan Regulasi Pendidikan Sekolah Menengah Atas” ini merupakan sebuah upaya memberikan gambaran umum kepada semua pihak yang terkait dengan regulasi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas.
Secara rinci, buku ini bertujuan untuk:
- Memberikan gambaran secara umum tentang regulasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA;
- Memberikan pemahaman mengenai landasan dalam regulasi terkait dengan pendidikan SMA;
- Memberikan informasi mengenai peta regulasi yang ada dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA sebagai bahan rujukan semua pihak yang terkait;
- Menjadi bahan referensi dalam upaya penataan regulasi ke depan yang lebih baik lagi.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Regulasi di bidang pendidikan senantiasa menjadi rujukan bagi pengelola pendidikan baik di tingkat pemerintah maupun di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah informasi yang dapat memberikan gambaran kepada semua pihak, bagaimana peta regulasi, khususnya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA. Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat membawa hasil berupa:
- Diketahuinya gambaran secara umum tentang regulasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA;
- Dipahaminya landasan dalam regulasi terkait dengan pendidikan SMA;
- Diperolehnya informasi mengenai peta regulasi yang ada dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA sebagai bahan rujukan semua pihak yang terkait;
- Diperolehnya bahan referensi dalam upaya penataan regulasi ke depan yang lebih baik lagi.
RUANG LINGKUP
Mengingat lingkup regulasi dalam dunia pendidikan yang teramat luas, maka penyajian dalam buku ini perlu dibatasi untuk memudahkan pembaca memahami peta regulasi yang dimaksud. Yang terutama, buku ini hanya meliputi:
- Pemetaan regulasi pendidikan khususnya yang terkait dengan jenjang pendidikan menengah dan jenis pendidikan Sekolah Menengah Atas;
- Pembahasan regulasi secara garis besar dan bersifat umum, tidak secara terinci dan detail;
- Mengungkap problematika dalam implementasi di lapangan;
- Usulan penataan regulasi ke arah yang lebih baik.
Konten tersebut diurai ke dalam lima bagian yang tertuang sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Pada bagian ini diurai mengenai latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan serta ruang lingkup dalam penyajian buku terkait regulasi. Sajian ini diperlukan untuk memberi gambaran terkait dengan fokus isi buku.
Bab II. Aspek Penting Regulasi SMA
Bagian ini membahas mengenai regulasi pada beberapa aspek penting dalam pengelolaan dan penyelenggaraan SMA, seperti kaitannya dengan tata kelola satuan pendidikan, MBS, Kurikulum, Pengembangan Peserta didik, PTK, dan aspek penting lainnya.
Bab III. Peta Regulasi Pendidikan SMA
Pada bagian ini memuat peta regulasi Pendidikan SMA mengacu pada regulasi yang kini ada, serta perkembangan yang terjadi terhadap regulasi tersebut. Pembahasan dilakukan per bagian yang dikelompokkan berdasarkan pembagian yang menjadi aspek penting dalam pendidikan.
Bab IV. Potret Implementasi Regulasi SMA
Pada bagian ini disajikan beberapa problematika regulasi dalam tataran implementasi di tingkat satuan pendidikan, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun melalui observasi, wawancara dan instrumen sejumlah MKKS sebagai sampel.
Bab V. Penutup
PENUTUP
Berdasarkan pemetaan regulasi dalam lingkup Pendidikan Sekolah Menengah Atas, nampak bahwa begitu banyak regulasi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pendidikan. Begitu banyaknya, sehingga dapat dimaklumi apabila beragam regulasi tersebut tidak diketahui oleh satuan pendidikan, atau kendatipun diketahui, mereka kesulitan mengimplementasikannya. Terlebih dalam konteks otonomi daerah, kondisi di tiap daerah berbeda, yang menyebabkan regulasi nasional harus dikontekstualkan di daerah, sehingga implementasi dalam praktik pendidikan menjadi berbeda-beda.
Regulasi bersifat satu kesatuan proses pendidikan yang holistik yang di dalamnya mencakup dua upaya yang dilakukan sekolah sesuai definisi pendidikan yang tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yakni;
a. Mewujudkan sebuah suasana belajar di sekolah, meliputi suasana fisik sekolah, interaksi antarindividu, keteladanan orang dewasa, serta konsistensi penerapan nilai karakter dan perilaku di dalam pembelajaran, di kelas dan sekolah;
b. Melaksanakan proses pembelajaran yang terarah pada pencapaian kompetensi peserta didik secara utuh, melalui proses yang holistik antara proses pembelajaran dalam mata pelajaran dan implementasinya dalam seluruh aktivitas di sekolah dan aktivitas dalam kehidupan nyata.
Regulasi yang terkait dengan tata kelola pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan harus selaras dengan konsistensi penerapan nilai karakter yang diterapkan sebagai ruh dari pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu, berbagai hal harus dipertimbangkan dalam mengembangkan regulasi pendidikan SMA yang selaras dengan makna dan tujuan pendidikan, di antaranya:
a. Mengacu pada landasan filosofis pendidikan;
b. Mengacu pada tujuan pendidikan nasional;
c. Mempertimbangkan prinsip otonomi daerah dan otonomi satuan pendidikan;
d. Mempertimbangkan aspek teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan konteks zamannya;
e. Mempertimbangkan fleksibilitas dalam implementasi sesuai dengan konteksnya dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan pendidikan nasional;
f. Mempertimbangkan regulasi lain yang memiliki keterkaitan.
Dengan demikian, maka langkah strategis penataan regulasi pendidi- kan SMA memerlukan upaya yang komprehensif dengan menyesuaikan kembali UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU terkait lainnya seperti UU Guru dan Dosen, UU Pemerintahan Daerah, dan UU terkait lainnya dalam sebuah tatanan konsep dan implementasi yang komprehensif untuk menyusun bangunan SMA yang utuh sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang benar-benar mampu mencerdaskan kehidupan bangsa.
DAFTAR ISI :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUJUAN
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
D. RUANG LINGKUP
BAB II. ASPEK PENTING REGULASI SMA
A. SMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA
1. FUNGSI DAN TUJUAN SMA
2. PENYELENGGARA PENDIDIKAN SMA
3. BENTUK LAYANAN PENDIDIKAN SMA
B. PENGELOLAAN PENDIDIKAN SMA OLEH PEMERINTAH
C. PENGELOLAAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
BAB III. PETA REGULASI PENDIDIKAN SMA
MANAJEMEN PENDIDIKAN
PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
KURIKULUM
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SARANA PRASARANA
PEMBINAAN KESISWAAN
KERJA SAMA DAN PELIBATAN PUBLIK
BAB IV. POTRET IMPLEMENTASI REGULASI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENGELOLAAN SEKOLAH
BIAYA PENDIDIKAN
KURIKULUM
BAB V. PENUTUP
Download Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pemetaan Regulasi Pendidikan SMA. Semoga bisa bermanfaat.