Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020. Download file format PDF.

Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024
Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024

Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024:

PENGANTAR

Hampir 10 juta anak Indonesia menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi bahkan mengubah nasib dan takdir mereka di masa yang akan datang.

Pendidikan merupakan cara terbaik untuk memutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Pendidikan yang berkualitas hanya bisa didapatkan jika anak-anak ini belajar di lembaga pendidikan yang berkualitas. Yakni lembaga yang dikelola dengan cara dan oleh orang yang profesional.

Profesionalisme harus dimulai sejak tahap perencanaan. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci. Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah pola pikir atau mindset. “Money follows program” (anggaran harus mengikuti program), bukan sebaliknya. Selain itu, dana BOS dan dana-dana lainnya harus diarahkan lebih banyak untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang langsung menyentuh dan dirasakan oleh end-user pendidikan yaitu siswa dan guru.

Kementerian Agama mengalokasikan hampir 10 Triliyun untuk dana BOS di Madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran 10 Triliyun tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Tantangannya ada di kualitas belanja. Apakah dana BOS tersebut telah betul-betul dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata. Melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekedar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke Kantor Kemenag. Dengan e-RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi.

Oleh karenanya, program ini semakin perlu disegerakan karena adanya pandemi global akibat virus Covid-19. Satuan Pendidikan Madrasah harus adaptif dengan kondisi New Normal dengan tetap memaksimalkan akuntabilitas pengelolaan dengan menggunakan e-RKAM.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan kita melakukan change management. Ini bukan hal mudah. Ini akan menjadi tantangan besar kita. Bimbingan Teknis, sosialisasi, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah merupakan salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM di madrasah.

PENDAHULUAN

A. Pengertian e-RKAM

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

C. Manfaat

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

D. Jenjang Admin e-RKAM

Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
  1. Admin e-RKAM tingkat pusat.
  2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.
  3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
  4. Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).

E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat

Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
a. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
b. Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika terjadi kendala terhadap aplikasi e-RKAM.
c. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan madrasah secara berjenjang.
d. Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen. 
e. Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.
f. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.
g. Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM. 

F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi

Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
  2. Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara berjenjang.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Khusus DKI: a. Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah. b. Menentukan jadwal input e-RKAM.

G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota

Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah:
  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
  2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Non DKI: a. Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah. b. Menentukan jadwal input e-RKAM.

H. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:
  1. Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
  2. Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dimutasi ke tempat lain.
  3. Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
  4. Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses e- RKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
  5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
  6. Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
  7. Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah disusun oleh staf.
  8. Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.

I. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah:
a. Menghitung rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah.
b. Membuat nota.
c. Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu. 

J. Akses ke aplikasi e-RKAM

1. Akses secara online
Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
b. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id

2. Akses secara semi online
Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:
1) Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
2) Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
3) Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM.

K. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah:
  1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai: a. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai. b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
  2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai: Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu: 
  1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
  2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
  3. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).

Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Evaluasi Diri Madrasah sedangkan uraian lebih rinci tentang keterkaitan antara EDM dan e-RKAM dijelaskan pada modul-modul dari manual pengoperasian e-RKAM.

    Download Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Panduan Penggunaan E-RKAM 2020-2024.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan e-RKAM 2020-2024. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel