Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka. Download file format PDF.

Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka
Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka

Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka:

Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka ini Diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

Tujuan disusunnya Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat dalam melaksanakan dan atau memanfaatkan layanan SMP Terbuka agar lebih terarah, terencana, sehingga tujuan memberikan layanan SMP Terbuka yang bermutu bagi peserta didik SMP Terbuka terwujud.

Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka yang telah disusun ini akan terbagi dalam lima bagian, yaitu pendahuluan, pengelolaan, peran pemangku kepentingan, supervisi monitoring dan evaluasi pengelolaan SMP Terbuka, dan penutup. Dengan adanya buku Pedoman Pengelolaan SMP Tebuka, kami berharap, semua pihak yang berkepentingan dengan layanan SMP Terbuka, memiliki pemahaman yang sama, dan bertanggung jawab untuk mendukung keterlaksanaan layanan SMP Terbuka yang berkualitas. Dengan layanan SMP Terbuka yang bermutu, peserta didik akan merasakan manfaatnya dan termotivasi untuk mencapai cita-citanya menuju kehidupan yang lebih baik.

Dengan diterbitkannya buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka ini diharapkan banyak pihak dapat terlibat secara aktif mendukung pelaksanaan layanan SMP Terbuka yang lebih baik.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan data pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, pada tahun 2019 ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun jenjang SMP dan sederajat telah mencapai 90,6%, meskipun ada kemajuan yang cukup berarti dalam pencapaiannya, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang berada di bawah nilai capaian tersebut. Hal ini, disebabkan karena masih ada kelompok-kelompok anak usia SMP yang belum tersentuh program wajib belajar 9 tahun karena berbagai hal, antara lain anak-anak yang mengalami kendala waktu, sosial, budaya dan ekonomi, serta kondisi geografis.

Sebagian masyarakat kita masih belum menganggap penting arti pendidikan bagi anak-anak mereka. Tidak sedikit anak-anak yang harus membantu pekerjaan orang tua sehingga mereka tak punya waktu untuk belajar di sekolah. Sementara itu, tidak sedikit jumlah anak-anak yang mengalami drop out (DO) dalam menempuh pendidikan mereka karena satu dan lain hal.

Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat SMP sejak tahun 1979 telah merintis layanan SMP Terbuka. SMP Terbuka merupakan pendidikan formal sebagai layanan alternatif yang memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia 13–15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di SMP reguler. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Direktorat SMP tahun 2019/2020, menunjukkan bahwa SMP Terbuka yang masih aktif menyelenggarakan pendidikan sebanyak 611 sekolah, terdiri dari 610 SMP Terbuka yang ada di Indonesia dengan jumlah peserta didik 43.963, dan 1 (satu) SMP Terbuka (Community Learning Center/CLC) yang ada di Luar Negeri yaitu di Malaysia dengan jumlah peserta didik 4.372. Sehingga total peserta didik SMP Terbuka sebanyak 48.338 orang. Dengan demikian, SMP Terbuka masih diharapkan mampu menghilangkan keterbatasan serta menjadi wadah yang dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau, luwes, dan berkualitas.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan penekanan kembali mengenai bagaimana pengelolaan SMP Terbuka dilaksanakan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SMP Terbuka memiliki informasi yang sama untuk menatakelolakan SMP Terbuka menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan peserta didik SMP Terbuka.

Pengertian SMP Terbuka

Berdasarkan Permendikbud No. 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, menyebutkan “Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri”. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka adalah sekolah pendidikan formal yang memberikan pendidikan layanan khusus untuk melayani peserta didik usia 13–15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti pelajaran pada SMP reguler setempat karena berbagai kendala yaitu kendala sosial ekonomi, hambatan transportasi, kondisi geografis yang dihadapi, atau kendala waktu karena harus bekerja membantu orang tua, sehingga tidak memungkinkan peserta didik tersebut untuk mengikuti pelajaran secara biasa pada SMP reguler.

Dalam pengelolaanya, SMP Terbuka memiliki beberapa keluwesan yaitu luwes dalam cara memilih TKB, dalam menentukan waktu belajar, dalam melaksanakan proses pembelajaran dan dalam melaksanakan evaluasi. Dalam konteks proses pembelajaran yang luwes, peserta didik SMP Terbuka dapat melakukan kegiatan pembelajaran sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan yang ada, antara lain dengan memaksimalkan kemampuan peserta didik untuk secara efektif terlibat dalam proses pembelajaran baik secara mandiri, tatap muka, dan terstruktur, sesuai dengan sumber daya dukung dan lingkungan belajar yang ada dengan menggunakan teknologi Luar Jaringan (Luring/offline) dan atau Dalam Jaringan (Daring/online). Pembelajaran yang dilakukan menerapkan pola pembelajaran mandiri, pola pembelajaran tatap muka, dan pola pembelajaran terstruktur. Pola pembelajaran mandiri dapat dilakukan sendiri dan atau dengan bimbingan guru pamong di suatu Tempat Kegiatan Belajar (TKB) tertentu. Pola pembelajaran tatap muka didampingi oleh guru bina yaitu guru dari SMP induk atau bisa juga dengan sistem guru kunjung yaitu guru bina yang datang ke TKB. Pola pembelajaran terstruktur dilakukan secara sendiri maupun berkelompok oleh peserta didik dalam mempelajari bahan ajar maupun tugas yang diberikan di tempat dan waktu yang fleksibel.

Perkembangan SMP Terbuka

Konsepsi SMP Terbuka diilhami oleh niat baik dari pemerintah untuk dapat menampung dan menanggapi aspirasi masyarakat lapis bawah yang disampaikan kepada Pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) selama awal masa pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua (REPELITA II) tahun 1974/1975. Pada saat itu, para orang tua dari berbagai tempat dan penjuru pedalaman di Indonesia yang memiliki apresiasi tinggi terhadap pendidikan sangat mengharapkan kepada Pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan setelah tamat Sekolah Dasar, meskipun keadaan mereka itu miskin. Di samping itu masih ada beragam kendala lain yang mereka hadapi, antara lain sosial ekonomi, letak geografis, infrastruktur dan transportasi, atau waktu bagi anak-anak mereka karena harus bekerja membantu orang tua, atau bekerja mencari nafkah sendiri. Tentu saja kecil kemungkinan bagi mereka untuk dapat mengikuti pelajaran di SMP reguler meskipun lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Untuk menanggapi aspirasi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Daoed Yoesoef membentuk sebuah Tim Perumus yang diberi tugas untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi di bidang layanan pendidikan yang cocok bagi kelompok masyarakat dimaksud. Tim tersebut diberi tugas untuk menemukan dan menyusun suatu konsep pendidikan terbuka sebagai pendidikan alternatif pada tingkat SMP yang secara filosofis, teoretis, yuridis maupun organisatoris dapat dipertanggungjawabkan, namun juga terjamin keterlaksanaannya.

Tim Perumus itu diketuai oleh Dr. Setiadi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (BP3K), beranggotakan para pakar pendidikan jarak jauh, pakar teknologi komunikasi, pakar kurikulum dan mata pelajaran yang kita miliki dari berbagai perguruan tinggi yang ada pada waktu itu. Melalui pembahasan-pembahasan dan telaah mendalam yang dilakukan secara berkesinambungan, dilengkapi dengan kunjungan kerja dan studi banding (comparative study) pada beberapa negara yang sudah maju untuk mempelajari cara penyelenggaraan pendidikan terbuka, akhirnya ditemukan suatu konsepsi SMP Terbuka yang diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat lapis bawah tersebut.

Disebut SMP Terbuka karena terbuka bagi siapa saja yang berusia antara 13–18 tahun. Oleh karena cirinya yang tidak terikat waktu dan tempat, dan lebih menitikberatkan pada kemandirian peserta didik dalam belajar, maka SMP Terbuka lebih banyak menerapkan pendidikan jarak jauh. Meskipun demikian, mereka masih tetap memerlukan bantuan guru sebagai pembimbing dalam belajar secara mandiri di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggal mereka. Di samping itu mereka juga masih memerlukan bantuan guru yang menguasai materi masing-masing mata pelajaran yang berada di sekolah induk untuk menjelaskan materi-materi esensial dan sulit selama mereka belajar mandiri di TKB. Kegiatan ini disebut pembelajaran secara tatap muka yang dilaksanakan di sekolah induk. Guru mata pelajaran yang membimbing peserta didik dalam pembelajaran secara tatap muka di sekolah induk disebut guru bina. Sedangkan guru pendamping di TKB disebut guru pamong. Disepakati pula oleh tim, bahwa pelaksanaan SMP Terbuka yang telah memiliki landasan filosofis, landasan yuridis, landasan teoretis, dan landasan organisatoris tersebut harus melalui suatu uji coba atau perintisan terlebih dulu, dan setelah mantap, kemudian baru boleh disebarluaskan.

Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan secara intensif pada beberapa provinsi ditemukan sejumlah SMP reguler yang dapat menjadi sekolah induk bagi SMP Terbuka. Untuk tahap pertama pada tahun pelajaran 1979/1980 uji coba perintisan SMPTerbuka dimulai di 5 provinsi, yaitu di SMP Negeri Kalianda di Lampung, SMP Negeri Plumbon di Jawa Barat, SMP Negeri Adiwerna di Jawa Tengah, SMP Negeri Kalisat di Jawa Timur dan SMP Negeri Terara di Nusa Tenggara Barat. Kelima SMP Terbuka ini dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara bersamaan dalam satu surat keputusan.

Selanjutnya dalam rangka perintisan pelaksanaan gerakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun, pada tahun pelajaran 1989/1990 pemerintah menambah lagi 6 lokasi SMP Terbuka pada provinsi yang sama, kecuali Jawa Timur ditambah 2 SMP Terbuka, sehingga total berjumlah 11 lokasi SMP Terbuka. Pada tahun berikutnya SMP Terbuka diselenggarakan pada semua provinsi yang sejak awal belum memilikinya. Kemudian pada tahun pelajaran 1991/1992 semua provinsi telah diberikan tambahan SMP Terbuka masing-masing satu. Dengan demikian jumlah SMP Terbuka meningkat menjadi 59 lokasi. Pada tahun pelajaran 1994/1995 SMP Terbuka bertambah 297 lokasi sehingga menjadi 356 lokasi, dan pada tahun ini SMP Terbuka dinyatakan sebagai salah satu alternatif pola dalam pelaksanaan Program Wajar Dikdas 9 Tahun di Indonesia.

Sejak saat itu SMP Terbuka bertambah dengan cepat setiap tahun. Mencapai puncaknya pada tahun 1999/2000 SMP Terbuka berjumlah 3.483 lokasi yang tersebar di 289 daerah kabupaten/kota. Seiring dengan program perluasan akses dalam rangka Wajar Dikdas 9 tahun, dimana pemerintah melaksanakan program pembangunan Unit Sekolah Baru SMP, Program SD SMP Satu Atap, Program Penambahan Ruang Kelas Baru, dan lainnya, sehingga jumlah SMP Terbuka mengalami penurunan.

Pada tahun 2000/2001 jumlah SMP Terbuka mengalami penurunan menjadi 3.132 SMP Terbuka, tahun 2003/2004 jumlah SMP Terbuka sebanyak 2.870, tahun 2008/2009 jumlah SMP Terbuka 2.418, tahun 2014 jumlah SMP Terbuka 1.253; dan tahun 2019/2020 jumlah SMP Terbuka ada 611 SMP Terbuka yang melayani 48.338 peserta didik, terdiri dari 610 SMP Terbuka di Indonesia dengan 43.963 peserta didik, dan 1 (satu) SMP Terbuka di luar negeri yaitu di Malaysia dengan 45 Community Learning Center (CLC), dengan 185 TKB yang melayani 4.375 anak-anak pekerja migran Indonesia

Selain perkembangan jumlah SMP Terbuka di atas, pelaksanaan layanan SMP Terbuka juga mengalami perkembangan. Berbagai program telah dilaksanakan pemerintah melalui Direktorat Pembinaan SMP untuk terus mendukung layanan SMP Terbuka, diantaranya program Lomba Motivasi Belajar Mandiri (LOMOJARI) bidang akademik dan bidang keterampilan bagi peserta didik SMP Terbuka, pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), pemberian bantuan Program Pendidikan Keterampilan (PPK), bimbingan teknis guru bina dan guru pamong, lomba inovasi bagi guru bina dan guru pamong, penyediaan modul dan bahan-bahan ajar, serta pengembangan SMP Terbuka berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Namun terdapat permasalahan dalam pelaksanaan SMP Terbuka, dimana tidak sesuainya pengelolaan SMP Terbuka dengan konsep awal SMP Terbuka antara lain, pertama proses pelaksanaan pembelajaran SMP Terbuka dilakukan tidak berbeda dengan SMP reguler. Peserta didik belajar setiap hari di sekolah induk pada siang hari sampai dengan sore hari. Hal ini menjadikan SMP Terbuka sama dengan double shift SMP induknya. Kedua, bahan ajar yang digunakan tidak menggunakan modul, hal ini karena tidak tersedianya modul yang sesuai dengan kurikulum saat ini. Ketiga, pengelolaan SMP Terbuka dalam kaitannya dengan tata kelola manajemen, pola pembelajaran, guru bina, guru pamong pada SMP Terbuka tidak dilaksanakan sesuai dengan konsep pengelolaanya.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 053/U/1996 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
  11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009, tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB;
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  16. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2015 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
  30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
  33. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
  34. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
  35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler.

Tujuan

Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka disusun bertujuan untuk:
  1. Memberikan pedoman tentang pengelolaan SMP Terbuka;
  2. Menyamakan persepsi para pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan SMP Terbuka;
  3. Mendorong semua pihak yang terlibat untuk mendukung layanan SMP Terbuka yang berkualitas.

Sasaran

Sasaran buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka diperuntukkan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan SMP Terbuka.

PENGELOLAAN

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 053 tahun 1996 menyatakan bahwa SMP Terbuka diselenggarakan oleh pemerintah. Penyelenggaraan yang dimaksud adalah berkaitan dengan kebijakan pengembangan, pelaksanaan pengembangan, serta pembinaan SMP Terbuka. Adapun pengelolaan SMP Terbuka sebagai satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kepala sekolah SMP induk dalam melaksanakan program SMP Terbuka. Dalam prosesnya, SMP Terbuka merupakan salah satu bentuk pendidikan layanan khusus yang dapat diselenggarakan melalui modus pendidikan jarak jauh, seperti yang tertuang pada Permendikbud No. 67 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud No. 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagai bentuk pendidikan layanan khusus, SMP Terbuka bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi dalam ruang lingkup penyelenggaraan melalui jalur pendidikan formal. Adapun dalam kerangka pendidikan jarak jauh, SMP Terbuka bertujuan untuk meningkatkan perluasan, pemerataan akses pendidikan, meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan menerapkan karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan TIK pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya.

Pada bagian pembahasan pengelolaan SMP Terbuka, akan dijelaskan mengenai kelembagaan, kurikulum, gambaran pelaksanaan pembelajaran SMP Terbuka, pengembangan program kecakapan hidup, dan praktik baik pengelolaan SMP Terbuka, yang masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut:

Kelembagaan

Kelembagaan SMP Terbuka menyatu pada SMP Negeri yang telah ditetapkan sebagai pengelola SMP Terbuka. SMP Negeri pengelola SMP Terbuka dinamakan SMP induk, hal ini berarti bahwa SMP induk disamping melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melayani peserta didik SMP reguler, ditugasi juga untuk melayani peserta didik SMP Terbuka. Jadi baik peserta didik SMP reguler maupun peserta didik SMP Terbuka, kedua-duanya adalah peserta didik SMP induk yang sama, karena nomor induk masing-masing peserta didik tercantum pada buku induk peserta didik sekolah yang sama. Dengan demikian saat peserta didik SMP Terbuka menyelesaikan proses pendidikannya, mereka berhak mendapatkan Ijazah yang sama dengan peserta didik sekolah induk. Penetapan suatu SMP Negeri menjadi pengelola SMP Terbuka ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat atas nama pemerintah daerah kabupaten/kota, penetapan ini didasarkan atas pertimbangan yang mendalam dari hasil suatu studi kelayakan yang dilaksanakan sebelumnya.

Pada bagian kelembagaan SMP Terbuka akan dibahas mengenai struktur organisasi SMP Terbuka, pendidik dan tenaga kependidikan SMP Terbuka, panduan apresiasi dan beban kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di SMP Terbuka, SMP induk, TKB, sarana prasarana SMP Terbuka, serta tata cara pendirian dan penutupan. Untuk yang pertama akan diawali dengan pembahasan mengenai struktur organisasi SMP Terbuka.

1. Struktur Organisasi SMP Terbuka

Dalam melayani kebutuhan belajar para peserta didik SMP Terbuka yang memerlukan perlakuan khusus karena menghadapi berbagai kendala, maka telah dirancang suatu struktur organisasi yang sesuai untuk itu. Struktur organisasi SMP Terbuka yang telah dirancang tersebut berpedoman pada Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Keputusan Mendikbud Nomor 053/U/1996 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Permendikbud No 6 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa struktur organisasi SMP Terbuka sebagai pengelola pendidikan layanan khusus dapat dikecualikan.

Berdasarkan hal di atas, susunan struktur organisasi SMP Terbuka terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah SMP Terbuka, kelompok jabatan fungsional, dan kelompok jabatan pelaksana. 

Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan bertanggung jawab untuk urusan manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan pada SMP secara keseluruhan baik itu SMP induk maupun SMP Terbuka. Dalam melaksanakan tugasnya untuk urusan SMP Terbuka, kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah SMP Terbuka yang bertanggung jawab melaksanakan tugas bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi pada SMP Terbuka.

Dalam melaksanakan tugasnya wakil kepala sekolah SMP Terbuka akan dibantu kelompok jabatan pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan pelaksana bertanggung jawab untuk pelaksanaan administrasi, terdiri dari unsur wali kelas, koordinator TKB, tata usaha, dll. Kelompok jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. kelompok jabatan fungsional terdiri dari unsur guru bina, guru pamong, guru pamong khusus, guru pembimbing, teknisi sumber belajar, laboran, pustakawan, dll.

Kelompok jabatan pelaksana melaksanakan tugasnya untuk pelaksanaan administrasi SMP Terbuka mencakup pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan SMP Terbuka. Kelompok jabatan fungsional bertanggung jawab dengan fungsi dan tugas pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dalam pelaksanaan pendidikan bagi peserta didik SMP Terbuka. Penjelasan setiap unsur dalam jabatan tersebut akan diuraikan dalam bagian pendidik dan tenaga kependidikan berikut.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Terbuka

Seperti yang sudah diuraikan di atas, bahwa jabatan dalam struktur organisasi SMP Terbuka terbagi atas 4 bagian, yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kelompok jabatan pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional. Penjelasan pertama akan diawali dengan penjelasan jabatan kepala sekolah.

a. Kepala Sekolah

Kepala sekolah SMP Terbuka adalah kepala sekolah SMP induk yang memiliki tugas untuk memimpin dan mengelola SMP Terbuka. Sebagai pimpinan, kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah induk, tapi juga secara simultan menjalankan tanggung jawabnya atas pengelolaan SMP Terbuka yang melekat tak terpisahkan pada jabatannya sebagai kepala sekolah induk. Tugas kepala sekolah mencakup urusan manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Adapun dalam teknis pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, kepala sekolah dibantu oleh seorang wakil kepala sekolah yang khusus menangani pengelolaan SMP Terbuka.

b. Wakil Kepala Sekolah Terbuka

Wakil kepala SMP Terbuka adalah guru sekolah induk yang ditugaskan kepala sekolah untuk tugas tambahan membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan SMP Terbuka. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 053/U/1996 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka Pasal 7 dinyatakan bahwa kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya mengelola SMP Terbuka dapat dibantu oleh seorang wakil kepala sekolah yang menangani SMP Terbuka selain jumlah maksimal 3 orang wakil kepala sekolah SMP induk yang telah ada.

Hal ini sejalan dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan pengelola pendidikan layanan khusus memiliki pengecualian struktur organisasi SMP reguler. Hal ini dilakukan agar tugas pengelolaan SMP Terbuka juga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka wewenang dan tanggung jawab kegiatan sehari-hari SMP Terbuka dapat diserahkan kepada wakil kepala sekolah yang ditunjuk untuk menangani keperluan tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 119 tahun 2014 Pasal 6 bahwa pengelola sekolah dalam satuan pendidikan yang melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) minimal harus memiliki jabatan pengelola sekolah PJJ, dalam hal ini dapat diartikan wakil kepala sekolah SMP Terbuka sebagai pengelola sekolah SMP Terbuka.

Wakil kepala sekolah SMP Terbuka bertugas dan bertanggung jawab sebagai pimpinan SMP Terbuka menangani urusan bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Urusan akademik antara lain mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi pembelajaran dalam program pembelajaran tatap muka; program pembelajaran mandiri; program pembelajaran terstruktur; kurikulum; kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penggunaan bahan ajar.

Urusan kesiswaan berkaitan dengan pendataan peserta didik, pengembangan kemampuan akademik, non akademik, serta motivasi bagi peserta didik. Urusan hubungan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan kemitraan dengan orang tua, masyarakat, dunia usaha, serta penyuluhan dan publikasi pada penerimaan peserta didik baru SMP Terbuka. Urusan sarana prasarana berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran di TKB maupun di sekolah induk, misalnya ketersediaan bahan ajar, modul, sarana belajar meja tulis, kursi, dan lainnya; dan urusan administrasi sekolah berkaitan dengan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
c. Kelompok Jabatan Pelaksana

1) Tata Usaha
Tata usaha SMP Terbuka adalah tata usaha SMP induk yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengelola pelaksanaan administrasi SMP Terbuka mencakup pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan. Untuk tujuan praktis serta ekonomis, tenaga administrasi SMP Terbuka adalah pegawai tata usaha SMP induk termasuk di dalamnya adalah bendahara sekolah. Tanggung jawab mereka meliputi antara lain pengetikan, pengarsipan, penyimpanan, perawatan, pendataan, kepegawaian, keuangan, layanan, sarana prasarana, dan lainnya.

2) Wali Kelas
Wali kelas adalah jabatan dan tugas tambahan yang diberikan kepala sekolah bagi guru bina tertentu selain tugas pokok dan fungsi yang telah melekat pada profesinya sebagai guru bina dalam mengelola dinamika pembelajaran peserta didik secara spesifik di kelas. Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang wali kelas idealnya mendampingi maksimal 32 peserta didik yang tergabung dalam satu rombongan belajar atau kelas. Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar dapat merupakan gabungan peserta didik dari beberapa TKB yang berbeda, dengan syarat setiap peserta didik yang tercatat dalam rombongan belajar tersebut merupakan peserta didik pada tingkatan kelas yang sama. Penentuan guru bina yang mendapatkan tugas tugas tambahan sebagai wali kelas merupakan kewenangan sekolah induk dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Dalam prosesnya, wali kelas memiliki tanggung jawab dalam mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya; berinteraksi dengan orang tua/ wali peserta didik; menyelenggarakan administrasi kelas; menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik; membuat catatan khusus tentang peserta didik; mencatat mutasi peserta didik; mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar; melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan; dan menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah.
3) Koordinator TKB
Koordinator TKB adalah seorang guru pamong atau kepala sekolah SD atau tokoh masyarakat yang ditunjuk dan ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengoordinasikan implementasi pembelajaran dan administratif seluruh TKB yang berada dalam pengelolaan SMP Terbuka dengan sekolah induk. Pada umumnya, SMP Terbuka memiliki lebih dari satu TKB, oleh karenanya untuk menciptakan proses interaksi komunikasi yang efektif dan efisien antar TKB dan sekolah induk perlu ditunjuk seorang koordinator TKB. Setiap permasalahan maupun kemajuan pengelolaan yang dialami oleh setiap TKB dapat dikoordinasikan oleh koordinator TKB untuk disampaikan kepada sekolah induk. Begitu pun sebaliknya, saat sekolah induk akan menerapkan suatu kebijakan pengelolaan, dapat meminta koordinatorTKB untuk membantu menyosialisasikannya kepada setiap TKB. Koordinator TKB ini dapat berasal dari kepala sekolah yang menyediakan layanan pembelajaran TKB di sekolahnya, tokoh masyarakat di wilayah tempat layanan pembelajaran TKB berlangsung, maupun tokoh agama (Ustadz, Kyai, Pimpinan Pondok Pesantren, dll) yang menyediakan layanan pembelajaran TKB di tempat kegiatan keagamaannya.

d. Kelompok Jabatan Fungsional

1) Guru Bina
Guru bina adalah pendidik profesional dan atau guru yang berasal dari sekolah induk yang ditugaskan oleh kepala sekolah dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik SMP Terbuka pada satu mata pelajaran tertentu sesuai keahliannya. Guru mata pelajaran pada SMP induk berfungsi pula sebagai guru bina bagi peserta didik SMP Terbuka. Sebagai guru mata pelajaran, mereka diberi tugas tambahan untuk membimbing peserta didik SMP Terbuka dalam mempelajari dan mendalami konten mata pelajaran.

Tugas guru bina antara lain: merencanakan kegiatan pembelajaran melalui kegiatan tatap muka di sekolah induk maupun di TKB; merekap daftar materi sulit dari TKB dan menentukan materi sulit; menyiapkan sarana penunjang untuk kegiatan tatap muka; melaksanakan pembelajaran peserta didik melalui tatap muka; menilai hasil belajar peserta didik; dan melaksanakan supervisi ke TKB.

Secara detail, tugas guru bina dalam mendampingi peserta didik pada pembelajaran tatap muka antara lain sebagai berikut:

a) Merencanakan kegiatan pembelajaran melalui kegiatan tatap muka di sekolah induk maupun di TKB. Menyusun jadwal tatap muka dilakukan bersama dengan guru bina yang lain, dan dikoordinir oleh kepala sekolah. Frekuensi tatap muka yang mendapat alokasi waktu lebih banyak adalah mata pelajaran yang dinilai sulit;

b) Merekap daftar materi sulit dari TKB dan menentukan materi sulit.
Materi sulit ditinjau dari masukan peserta didik selama pembelajaran mandiri di TKB, dari pengalaman guru bina sendiri, dan dari buku pendalaman materi esensial, dan dari daftar kesulitan yang disampaikan oleh guru pamong (dari pertanyaan peserta didik SMP Terbuka di TKB). Materi esensial sulit ini menjadi acuan dalam kegiatan tatap muka, di samping kegiatan lain yang tidak bisa dilakukan di TKB (misalnya praktikum IPA);

c) Menyiapkan sarana penunjang untuk kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka di SMP Terbuka pelaksanaannya mirip dengan kegiatan belajar mengajar pada peserta didik SMP induk. Kegiatan dilakukan secara klasikal dan didukung dengan sumber belajar (modul, buku paket, atau lembar kegiatan peserta didik), alat praktik atau alat peraga. Pendekatan yang digunakan adalah cara belajar peserta didik aktif dengan menggunakan metode yang sesuai (tanya jawab/diskusi/ eksperimen/penugasan/demonstrasi/pemecahan masalah);

d) Melaksanakan pembelajaran peserta didik melalui tatap muka baik di sekolah induk maupun di TKB melalui kegiatan guru kunjung. Terdapat tiga kegiatan pokok yang perlu dilakukan selama kegiatan tatap muka. Pertama, guru menjelaskan bagian-bagian pelajaran yang penting supaya peserta didik menjadi lebih mudah dalam mempelajari modul secara mandiri. Kedua, guru menjawab pertanyaan dan membicarakan kesulitan-kesulitan yang belum dapat dipecahkan oleh peserta didik sendiri waktu belajar mandiri/kelompok. Ketiga, peserta didik melakukan kegiatan belajar yang tidak mungkin dilakukan di TKB, misalnya praktikum di laboratorium (IPA,TIK, maupun Bahasa), atau tugas yang berhubungan dengan perpustakaan.

e) Melaksanakan penilaian pencapaian pembelajaran masing-masing peserta didik SMP Terbuka. Penilaian ini mencakup Penilaian Akhir Modul (PAM), Penilaian Akhir Unit (PAU), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester/Tahun (PAS/PAT). PAM dilakukan setelah peserta didik berhasil menyelesaikan suatu modul tertentu. PAM dianalisis sebagai analisis ulangan harian oleh guru bina untuk keperluan program perbaikan (remedial) bagi anak yang belum tuntas. PAU dilakukan setelah selesainya beberapa modul yang tergabung dalam satu unit. PTS dan PAS dilakukan pada akhir semester. Materinya adalah materi semester yang telah dipelajari dalam kelas yang sama. Selanjutnya guru bina akan mengolah hasil penilaian ini menjadi pencapaian belajar peserta didik.

f) Melaksanakan supervisi ke TKB, guru pamong tidak mungkin sendirian melakukan pembinaan mata pelajaran yang bermacam- macam jenisnya. Oleh karena itu, pembinaan oleh guru bina dapat dilakukan melalui tatap muka atau kunjungan supervisi ke TKB. Hasil supervisi digunakan antara lain sebagai bahan diskusi dengan sesama guru bina untuk penyempurnaan kegiatan belajar mandiri mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi.

2) Guru Pamong
Guru pamong adalah pendidik yang ditugaskan kepala sekolah untuk mendidik, mendampingi, membimbing, mengarahkan, dan menilai peserta didik SMP Terbuka dalam proses pembelajaran mandiri di TKB maupun pembelajaran terstruktur. Proporsi ideal jumlah guru pamong di TKB adalah 1 (satu) orang guru pamong bertanggung jawab atas proses pembelajaran mandiri untuk maksimal 32 orang peserta didik.

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran di TKB, tiap- tiap TKB dapat disediakan 3 orang guru pamong rumpun mata pelajaran yaitu satu orang untuk rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), satu orang untuk rumpun MIPA (Matematika, IPA), dan satu orang untuk rumpun IPS. Kewenangan untuk menentukan guru pamong rumpun mata pelajaran ada di tangan kepala sekolah SMP Terbuka setelah berkonsultasi dengan guru bina.

Guru pamong pada umumnya adalah guru Sekolah Dasar (SD) atau anggota masyarakat yang bertugas mendampingi kegiatan pembelajaran mandiri serta membantu guru bina dalam menyelenggaraan tes di TKB. Guru pamong berperan sebagai pendamping yang menjaga agar peserta didik benar-benar belajar, memfasilitasi proses pembelajaran, dan memberi tuntunan serta dorongan manakala peserta didik mengalami kesulitan dengan bahan belajar mereka. Bila guru pamong sendiri tidak dapat mengatasinya, mereka akan melaporkan pada guru bina yang bersangkutan agar kesulitan tersebut dapat ditangani pada pertemuan tatap muka berikutnya.

Cakupan tugas guru pamong meliputi tugas yang bersifat administratif dan tugas akademik. Tugas yang bersifat administratif, antara lain guru pamong membantu proses persiapan penerimaan peserta didik baru; mengelola bahan ajar yang digunakan di TKB; menyediakan format presensi peserta didik; format kesulitan belajar; format inventaris barang di TKB; menyusun jadwal belajar; dan mengidentifikasi serta mengatur penggunaan fasilitas di TKB untuk kegiatan belajar peserta didik.

Sedangkan tugas guru pamong yang bersifat akademik antara lain: membantu peserta didik mengatasi kesulitan akademik dan kesulitan pribadi mereka secara perseorangan maupun kelompok; membagikan bahan belajar kepada peserta didik; membimbing para peserta didik untuk belajar secara teratur sesuai jadwal yang ditentukan di TKB; mendampingi peserta didik pada kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah induk maupun di TKB; melapor kepada guru bina mengenai kegiatan belajar dan kesulitan yang dialami oleh peserta didik; bertindak selaku penghubung antara peserta didik SMP Terbuka dengan masyarakat, dan membantu guru bina dalam merencanakan kegiatan belajar peserta didik di TKB.

Guru pamong akan mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi, misalnya, bila modul belum ada, usahakan agar memanfaatkan buku paket mata pelajaran peserta didik reguler di sekolah induk dan atau bahan ajar lainnya. Bila terdapat peserta didik yang mengalami permasalahan, guru pamong akan mencari tahu sebabnya dan memberikan bimbingan demi kelangsungan studi peserta didik sampai lulus. Bila lokasi TKB jauh dari sekolah induk, guru pamong berkoordinasi dengan guru bina untuk tetap dapat melakukan tatap muka diTKB dengan pola guru bina kunjung secara berkala. Bila di TKB tidak ada listrik, guru pamong dapat mengusulkan kepada sekolah induk untuk mendapatkan sarana pendukung sumber listrik, sehingga sarana penunjang pembelajaran elektronik dapat diakses.

3) Guru Pamong Khusus
Guru pamong khusus adalah anggota masyarakat yang mempunyai keterampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang tidak terdapat dalam kurikulum namun berguna bagi peserta didik dan ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mendampingi kegiatan pembelajaran mandiri di TKB. Keahlian tersebut mencakup bidang keagamaan, olahraga dan kesehatan, kesenian, keterampilan, serta muatan lokal yang lain. Guru pamong khusus dapat seorang tokoh keagamaan, seorang atlit, seniman, pekerja kerajinan, pemilik salon kecantikan, pedagang atau seorang profesional dengan keterampilan tertentu yang menyediakan diri untuk membantu perkembangan para peserta didik SMP Terbuka.

4) Guru Pembimbing
Guru pembimbing adalah pendidik profesional dan atau guru bimbingan dan konseling yang berasal dari sekolah induk pengelola SMP Terbuka yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan proses bimbingan dan konseling, mencakup bimbingan belajar, bimbingan karier, dan bimbingan pribadi bagi peserta didik SMP Terbuka sesuai keahliannya. Guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling yang ada di SMP induk dengan sendirinya juga menjadi tenaga bimbingan dan konseling untuk peserta didik SMP Terbuka. Namun, bila tambahan tugas ini tidak dapat ditangani oleh guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling sekolah induk, maka guru lain dapat diangkat menjadi guru pembimbing untuk SMP Terbuka. Guru pembimbing sebaiknya memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang sesuai untuk tugas tersebut.

5) Teknisi Sumber Belajar
Teknisi sumber belajar adalah tenaga kependidikan yang berasal dari sekolah induk pengelola SMP Terbuka yang ditugaskan kepala sekolah dengan tugas dan tanggung jawab menyimpan, merawat, dan memperbaiki serta memanfaatkan media, sarana dan prasarana belajar, baik cetak maupun non-cetak, yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran peserta didik SMP Terbuka. Media cetak yang dimaksud diantaranya adalah modul, buku teks, maupun buku non-teks penunjang pembelajaran. Adapun Media non cetak yang dimaksud diantaranya adalah fasilitas multimedia dan jaringan komunikasi baik digital (termasuk di dalamnya internet) maupun non-digital (radio komunikasi, dll). Untuk menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya tersebut,Teknisi sumber belajar tidak hanya sekedar dapat mengadministrasikan pengelolaan sumber belajar saja, namun juga dapat memiliki kompetensi mengoperasikan, memanfaatkan, menyimpan, merawat, maupun memperbaiki sumber belajar yang dimiliki sekolah pengelola SMP Terbuka.Teknisi yang memiliki kemampuan pengelolaan TIK sangat dianjurkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini.

3. Panduan Apresiasi atas Beban Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Terbuka

Tenaga pendidik yang dimaksud pada bagian ini terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bina, guru pamong, guru pembimbing, guru pamong khusus, dan wali kelas. Adapun tenaga kependidikan yang dicakup dalam penjelasan ini ialah teknisi sumber belajar, pegawai tata usaha, dan koordinator TKB. Bagian ini bertujuan memberikan acuan dalam pengelolaan bentuk apresiasi atas beban kinerja yang melekat pada setiap komponen kelembagaan baik pendidik maupun tenaga kependidikan di SMP Terbuka. Untuk lebih mempermudah pembahasannya, bagian ini akan dibagi menjadi dua bagian, yakni panduan apresiasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai bukan ASN.

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Status ASN

Sebagai bentuk apresiasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ditunjuk dengan posisi sebagai ASN, maka yang bersangkutan akan memperoleh penghargaan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penghargaan yang dimaksud dapat berupa penghargaan nilai ekuivalensi beban kerja per minggu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMP Terbuka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja minimal yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan yang terkait. Selain itu, penghargaan yang dimaksud dapat pula berupa penghargaan tambahan penghasilan lainnya jika yang bersangkutan telah memenuhi beban kerja minimal yang dipersyaratkan sebagai tenaga profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Khusus dalam hal guru bina yang ditugaskan adalah guru dengan status ASN, maka yang bersangkutan berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan yang dimaksud adalah meliputi gaji pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi. Implementasi dari peraturan tersebut adalah pelaksanaan proses sertifikasi guru, yang bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV dan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang diharapkan, sekaligus sebagai pengakuan dirinya merupakan tenaga profesional. Sebagai konsekuensi dari sertifikasi, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan penghargaan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, yang bersangkutan pun berhak atas penghargaan dan perlindungan serta pengembangan karir seperti yang diatur dalam Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Adapun bagi guru pamong yang ditugaskan adalah guru ASN, maka yang bersangkutan akan memperoleh penghargaan berupa pengembangan karir melalui kenaikan pangkat dan golongan dan pemberian penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi serta tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Status Bukan ASN

Potret dari kondisi umum pengelolaan SMP Terbuka di lapangan yang menunjukan banyak diantara komponen kelembagaan pengelola SMP Terbuka memiliki status bukan ASN, oleh karenanya perlu pula ditegaskan bagaimana panduan pemberian apresiasi bagi mereka secara proporsional. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pengelola SMP Terbuka bukan merupakan ASN, maka yang bersangkutan berhak memperoleh penghargaan berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan ASN seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2 Perdirjen GTK Nomor 5745/B. B1.3/HK/2019 tahun 2019, dengan memperhatikan aturan kriteria penerima tunjangan. Khusus bagi guru bina, yang bersangkutan akan mendapatkan inpasing terlebih dahulu untuk dapat memperoleh penghargaan berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan ASN, sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan tersebut, maka yang bersangkutan dapat diberi bantuan penghasilan tambahan melalui dana operasional lainnya.

Selanjutnya, secara lembaga, SMP Terbuka merupakan bagian dari SMP induk sebagai pengelola SMP Terbuka. Penjelasan mengenai kelembagaan SMP Terbuka sebagai bagian dari SMP induk akan dijabarkan pada bagian berikut.

4. SMP Induk

Sekolah induk atau SMP induk merupakan satuan pendidikan formal yang berstatus SMP Negeri di suatu daerah yang memberikan pendidikan layanan khusus berupa SMP Terbuka dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Kriteria dan persyaratan yang dimaksud selanjutnya akan dijelaskan secara teknis pada bagian tata cara pendirian dan penutupan.

Selain secara administratif sekolah induk mengelola layanan SMP Terbuka, secara teknis dalam proses pembelajaran pun perlu menyediakan berbagai dukungan baik sarana prasarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum, dan lainnya untuk kegiatan pembelajaran peserta didik SMP Terbuka, khususnya untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka, SMP induk akan melakukan pengelolaan rombongan belajar. Rombongan belajar SMP Terbuka merupakan kumpulan peserta didik dari seluruh TKB yang dikelola oleh satu sekolah induk dengan tingkatan kelas yang sama. Jumlah peserta didik maksimal untuk satu rombongan belajar adalah 32 orang peserta didik. Setiap satu rombongan belajar didampingi oleh seorang wali kelas. Dalam hal jumlah peserta didik untuk satu tingkatan kelas melebihi batas maksimal jumlah peserta didik untuk setiap rombongan belajarnya, maka sekolah dapat membentuk rombongan belajar berikutnya dengan mempertimbangkan proporsi efisiensi layanan guru kepada peserta didik dan efektifitas proses pembelajaran tatap muka.

Cara membuat rombongan belajar (rombel) adalah dengan menjumlahkan peserta didik pada tingkat yang sama dari semua TKB yang dimiliki, selanjutnya membaginya dengan jumlah setiap rombel maksimal 32 peserta didik. Misalnya rombel kelas VII peserta didiknya berasal dari kelas VII TKB 1,TKB 2, dst dengan jumlah 60 orang.Total peserta didik kelas VII tersebut selanjutnya dibagi ke dalam
2 kelas atau 2 rombel, dengan masing-masing rombel berjumlah 30 orang, dan begitu seterusnya untuk kelas lainnya.

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, peserta didik SMP Terbuka dari berbagai TKB berkumpul untuk belajar bersama. Dalam kegiatan tatap muka para peserta didik yang setingkat dari beberapa TKB dihimpun dalam beberapa kelas paralel seperti layaknya sekolah biasa, dengan jumlah setiap kelas atau rombel maksimal 32 peserta didik.

Agar kegiatan pembelajaran tatap muka dapat terlaksana dengan baik, sekolah induk perlu menyediakan antara lain:
a. Ruang kelas yang cukup dengan jumlah sesuai kebutuhan rombongan belajar peserta didik SMP Terbuka;
b. Ruang kelas cukup luas untuk menyajikan program media elektronik seperti pemutar audio, pemutar video, komputer dan televisi;
c. Fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, ruang dan fasilitas kesenian, ruang dan fasilitas untuk belajar keterampilan, sarana olah raga dan lain sebagainya.

Namun demikian perlu disadari bahwa jarak TKB dengan SMP induk dapat bervariasi. Bagi beberapa TKB yang jaraknya dekat dan mudah transpotasinya ke sekolah induk, maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di sekolah induk tanpa hambatan. Sebaliknya ada beberapa SMP Terbuka yang memiliki TKB berlokasi jauh dari sekolah induknya, sehingga peserta didik merasa berat untuk membayar biaya transportasi dari rumahnya ke sekolah induk. Untuk SMP Terbuka yang kondisinya seperti itu, belajar melalui tatap muka seyogyanya di tempat yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal peserta didik dengan menggunakan sistem guru kunjung, dimana guru bina datang ke lokasi TKB untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun demikian, dengan kondisi seperti ini, mereka tidak dapat menggunakan fasilitas yang ada di sekolah induk. Pembelajaran tatap muka dilakukan minimal 12 jam pelajaran dalam seminggu, dengan minimal 2 kali pertemuan tatap muka. Pembagian jumlah jam pelajaran untuk tiap pelajaran ditentukan sesuai proporsional kurikulum yang berlaku.

Bentuk kegiatan pembelajaran di SMP Terbuka terdiri dari 3 bentuk, yakni pembelajaran mandiri, pembelajaran tatap muka, dan pembelajaran terstruktur. Pengelolaan waktu dan pembagian jam pelajaran sesuai dengan beban kurikulum yang berlaku, dan dibagi ke dalam tiga bentuk kegiatan pembelajaran tersebut secara proporsional sesuai aturan yang berlaku. Seluruh kegiatan pembelajaran disusun dengan mengikuti kalender akademik yang berlaku. Sekolah memiliki kewajiban untuk menyusun, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasinya secara terstruktur, sistematis, dan terukur.

5. Tempat Kegiatan Belajar

Tempat Kegiatan Belajar (TKB) merupakan bagian tidak terpisahkan dan wajib dimiliki oleh SMP induk pengelola layanan SMP Terbuka sesuai dengan persyaratan pendirian SMPTerbuka.TKB memiliki peran sebagai tempat yang dominan digunakan peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

TKB dapat dipilih yang paling sesuai di antara tempat-tempat terdekat yang tersedia di sekitar domisili peserta didik. Secara umum gedung SD, gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI), balai desa, masjid atau gereja merupakan tempat-tempat yang dapat dipilih berdasarkan keinginan peserta didik atau orang tuanya dengan mempertimbangkan ketersediaan dan aksesibilitas guru pamong yang akan mendampingi.

Fasilitas belajar seperti modul dan bahan belajar lain serta semua alat bantu belajar disediakan oleh pemerintah melalui sekolah induk. Pada waktu-waktu tertentu para peserta didik juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sekolah induk seperti: ruang laboratorium IPA untuk melakukan percobaan-percobaan, ruang perpustakaan untuk memperoleh bahan pengayaan, ruang multimedia untuk melihat program video, program multimedia, mengakses antar jaringan (Internet), ruang keterampilan untuk melakukan kegiatan program pendidikan keterampilan, sarana prasarana sekolah untuk kegiatan olahraga dan lain sebagainya.

Berdasarkan penyelenggaranya, TKB terbagi 2 yaitu TKB yang diselenggarakan pemerintah daerah (SMP induk), yang disebut sebagai TKB reguler, dan TKB yang diselenggarakan oleh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang disebut TKB mandiri. 

Sebagai gambaran isi lengkap dari Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka ini silahkan lihat pada daftar isi di bawah ini.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian SMP Terbuka
C. Perkembangan SMP Terbuka
D. Dasar Hukum 
E. Tujuan
F. Sasaran

BAB II. PENGELOLAAN
A. Kelembagaan
1. Struktur Organisasi SMP Terbuka
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Terbuka
3. Panduan Apresiasi atas Beban Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Terbuka
4. SMP Induk
5. Tempat Kegiatan Belajar
6. Sarana Prasarana SMP Terbuka
7. Tata Cara Pendirian dan Penutupan
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Terbuka
B. Kurikulum
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi
3. Standar Proses 
4. Standar Penilaian 
C. Gambaran Pelaksanaan Pembelajaran di SMP Terbuka
1. Karakteristik Umum Sistem Pembelajaran di SMP Terbuka 
2. Pola dan Alokasi Waktu Pembelajaran
D. Pendidikan Kecakapan Hidup
1. Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
2. Program Pendidikan Keterampilan Pra-Vokasional SMP Terbuka
E. Praktik Baik Pengelolaan SMP Terbuka
1. SMP Terbuka 1 Bawang pada SMPN 1 Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
2. SMP Terbuka 1 Tamansari pada SMPN 1 Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

BAB III. PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
A. Pemerintah Pusat
B. Pemerintah Daerah
C. Sekolah Pengelola SMP Terbuka
D. Sekolah Penyangga
E. Peran Serta Masyarakat 
1. Dewan Pendidikan.
2. Komite Sekolah
3. Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
4. Pelibatan Keluarga
5. Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI)

BAB IV. PENDAMPINGAN SUPERVISI DAN EVALUASI
A. Tujuan
B. Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Kepentingan
1. Pemerintah Pusat
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Pengawas Sekolah 
5. Sekolah
C. Mekanisme Pelaksanaan
1. Penyelenggara
2. Responden
3. Waktu Pelaksanaan
4. Pembiayaan
D. Ruang Lingkup
E. Teknik dan Instrumen Pengumpulan data
F. Pelaksanaan Kegiatan
G. Tindak Lanjut

BAB V. PENUTUP

    Download Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel