Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19. Download file format PDF.

Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19
Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19

Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19:

Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19 ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sejak bulan Desember 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa, dunia berada dalam kondisi Pandemi COVID­-19, di mana penyakit ini dapat mematikan dan menular secara massif, tanpa mengenal resistensi terhadap usia, jenis kelamin, ras, suku, status sosial, status ekonomi, dan lain­lain. Pandemi ini sangat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia secara global, diantaranya: gangguan kesehatan, sosioekonomi, dan tidak ketinggalan pendidikan. Hampir semua negara menutup sekolah­sekolah tempat para siswa belajar secara tatap muka langsung. Setiap orang diminta untuk selalu waspada, di mana semua kegiatan proses pembelajaran diharapkan dilakukan secara jarak jauh (dari rumah), dengan selalu mematuhi protokol kese­ hatan yang ketat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021, dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun, pelaksanaan tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Selama masa pandemi COVID ­19, diberlakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR). Kepala sekolah diminta untuk membuat keputusan cepat dalam merespon Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID­19), yang mengharuskan sekolah untuk memberlakukan pembelajaran jarak jauh. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi COVID ­19, diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor: 719/P/2020, tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh kemendikbud untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh, seperti: menjalin kerjasama dengan banyak pihak (provider telekomunikasi terkait kuota internet, TVRI terkait penyajian materi untuk belajar jarak jauh, Kemendikbud melalui portal Rumah Belajar); bantuan paket data; dan panduan teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada jenjang pendidikan SMP, khususnya untuk semester ganjil/ pertama tahun ajaran 2020/2021, yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses pembelajaran jarak jauh tetap diupayakan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, orang tua/wali, dan warga sekolah lainnya.

B. TUJUAN

Penyusunan pedoman pengelolaan pembelajaran jarak jauh ini bertujuan:
  1. Memastikan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh pada jenjang SMP dapat terlaksana dengan efektif, sesuai kondisi zonasi pandemi yang terjadi di lingkungan sekolah.
  2. Memastikan pemenuhan hak belajar siswa dapat terlayani.
  3. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi guru, siswa dan orangtua/wali saat proses pembelajaran jarak jauh ber­ langsung.
  4. Melindungi warga sekolah dari dampak COVID ­19, dan mencegah penyebaran serta penularan COVID ­19 di lingkungan sekitar sekolah.

C. SASARAN PENGGUNA

Sasaran umum bagi seluruh pengguna pedoman pengelolaan pem­ belajaran jarak jauh pada jenjang SMP ini, adalah terwujudnya kolaborasi antara guru, siswa, dan orang tua/wali dalam upaya melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh secara efektif, saat menghadapi situasi kondisi khusus Pandemi COVID ­19.

Sasaran khusus pedoman ini adalah sebagai berikut.

1. Kepala Sekolah
a) Terkelolanya satuan pendidikan selama proses pembelajaran jarak jauh, dalam menjalankan sistem pembelajaran dalam kondisi khusus.
b) Terwujudnya ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru, dalam upaya memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.
c) Terjalinnya koordinasi dan laporan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara berkala kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota.
d) Terselenggaranya program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali, dalam mendampingi pembelajaran jarak jauh siswa.
e) Terselenggaranya pembinaan, pemantauan dan evaluasi pe­laksanaan pembelajaran jarak jauh.
f ) Terwujudnya peranserta orangtua/wali untuk berpartisipasi dalam kelancaran pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.

2. Guru
a) Terselenggaranya pembelajaran jarak jauh dengan lancar melalui kepastian: (1) kesiapan siswa; (2) kesiapan bahan ajar; (3) kesiapan sarana pengantar materi; (4) kelancaran interaksi belajar.
b) Terjalinnya komunikasi yang efektif dengan orang tua/wali dan siswa.
c) Terjalinnya hubungan baik dengan orang tua untuk mendis­ kusikan rencana pembelajaran yang inklusif, sesuai kondisi siswa dan lingkungan sekolah.
d) Tersedianya persiapan mengajar guru seperti RPP yang disiapkan untuk Kondisi Khusus, dan bentuk­bentuk penugasan belajar sesuai kondisi siswa.
e) Terkelolanya proses penilaian hasil belajar serta pengumpulan tugas-­tugas mandiri siswa, sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

3. Siswa
a) Kesiapan siswa mengikuti aktivitas belajar secara mandiri, interaktif, menyelesaikan dan mengumpulkan tugas serta dokumen pembelajaran (bila ada).
b) Terjalin komunikasi yang lancar antara siswa dengan guru, dan antara siswa dengan sesama siswa lainnya dalam proses belajar.

4. Orang Tua/Wali
a) Tersedianya tempat, perangkat pembelajaran, dan/atau fasi­litas belajar anak yang kondusif di rumah.
b) Terjaminnya kesiapan dan kelancaran siswa mengikuti proses belajar.
c) Tersedianya waktu orangtua untuk mendampingi proses pem­belajaran jarak jauh anak.
d) Terjalinnya komunikasi dengan guru, terkait tantangan dan kendala yang di hadapi selama proses pembelajaran jarak jauh.

KONSEP PEMBELAJARAN JARAK JAUH SMP

A. PENGERTIAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH

Pembelajaran jarak jauh adalah proses pembelajaran yang sis­wanya terpisah dari guru, dan pembelajaranya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi atau media lain. Pembelajaran jarak jauh dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, dilaksanakan guna mengurangi penularan virus COVID ­19 pada warga penyelenggara pendidikan, yang disebut dengan Belajar Dari Rumah, disingkat dengan BDR.

Dalam pelaksanaanya, pembelajaran jarak jauh harus mampu memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas. Materi pembelajaran dirancang dapat bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan siswa, serta dapat diperkaya dengan pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID ­19 serta pola hidup sehat. Peran guru diharapkan mampu memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran bagi siswa, sesuai minat dan kondisi masing­masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah. Di samping itu guru agar lebih banyak memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas pembelajaran yang bersifat kualitatif dan berguna bagi siswa, serta memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh.

Di samping itu, keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

B. METODE PEMBELAJARAN JARAK JAUH

Pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh memberikan konsekuensi terhadap kemandirian siswa dalam mengelola proses belajarnya, serta metode penghantaran materi pembelajaran juga menjadi hal yang utama. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan antara lain, metode blended learning (pembelajaran campuran), yaitu perpaduan antara pembelajaran yang disam paikan secara daring dengan pembelajaran tatap muka konven­sional. Akan tetapi, jika guru melihat bahwa ketersediaan akses pendukung pembelajaran daring tidak dimiliki oleh sebahagian siswa, maka proses pembelajaran jarak jauh dapat dikombinasikan dengan media lainya agar memudahkan siswa belajar.

Secara ideal proses pembelajaran jarak jauh bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu belajar mandiri dan belajar terbimbing.

1. Belajar mandiri; Proses pembelajaran yang diinisiasi oleh siswa dalam periode tertentu, dan belajar mandiri tidak harus belajar sendiri tapi dapat juga dilakukan secara berkelompok. Proses belajar mandiri dapat disampaikan secara daring maupun luring.

a. Belajar mandiri dalam jaringan (daring). Siswa mendapat­ kan instruksi­instruksi pembelajaran dan bahan ajar yang disusun secara modular dalam format digital (misalnya; pdf, doc, ppt, flv, dan lain-lain), menerima dan mengumpulkan tugas melalui Learning Management System (LMS), serta dapat berkomunikasi melalui email, chatting, forum diskusi, media sosial, atau media lain yang disepakati.

b. Belajar mandiri di luar jaringan (luring) atau tanpa meng­ gunakan jaringan internet. Siswa mendapatkan instruksi pembelajaran dan bahan ajar yang utamanya dalam modul cetak, dan dapat dikombinasikan dengan bahan ajar dengan format lain yang pemanfaatannya tidak membutuhkan jaringan internet. Sebagai contoh, siswa mempelajari bahan belajar dalam bentuk media cetak di rumah, mempelajari materi melalui siaran televisi/radio, dan lain-­lain.

2. Belajar terbimbing/terstruktur; Proses pembelajaran yang disediakan oleh sekolah untuk membantu proses belajar siswa dalam bentuk kegiatan tatap muka, baik secara secara langsung maupun virtual dengan mengandalkan bimbingan dari guru. Proses pembelajaran terbimbing tidak selalu dilakukan di da­lam kelas di sekolah, tapi juga dapat dilakukan dalam kelompok kecil dengan kunjungan guru. Dalam proses pembelajaran terbimbing, guru tidak lagi memberikan pengajaran, namun proses pembelajaran dijalankan berdasarkan pertanyaan­ pertanyaan dari siswa, hasil kemajuan belajar siswa, atau dapat juga digunakan sebagai kegiatan praktik/praktikum.

C. KURIKULUM

Sehubungan dengan adanya Pandemi COVID ­19, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksa­ naan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pada aturan tersebut satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran dapat: (a) tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan; (b) kuri­ kulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kom­ petensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan pada SK Kabalitbang Nomor 18 Tahun 2020; (c) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Tujuan pelaksanaan kurikulum pada Kondisi Khusus adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Berdasarkan hal tersebut, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Dengan adanya penyederhanaan kompetensi dasar, maka materi pembelajaran sebagai elemen kurikulum juga menjadi lebih sederhana. Hal ini dimaksudkan, agar pembelajaran materi tersebut dapat dilakukan dengan optimal dalam situasi pem­ belajaran tatap muka langsung di daerah yang memungkinkan, atau tatap muka secara daring atau bentuk lain di daerah yang belum memungkinkan tatap muka langsung.

D. PEMBELAJARAN

Seperti halnya pembelajaran tatap muka langsung, pembelajaran jarak jauh juga melibatkan guru, siswa, dan media dalam pem­ belajaran. Untuk membangun pola interaksi maka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat berlangsung secara sinkronus (interaksi pembelajaran daring/luring dalam waktu yang serentak) dan asinkronus (interaksi pembelajaran daring/ luring dalam waktu yang tidak serentak).

Pembelajaran jarak jauh SMP dalam situasi Pandemi COVID ­19, memadukan berbagai kombinasi interaksi pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai bentuk bahan/sumber belajar dengan menggunakan moda luring, daring, atau kombinasi keduanya. Mengingat kondisi masyarakat dan geografis Indonesia yang begitu beragam, maka pembelajaran jarak jauh jenjang SMP me­ miliki kemungkinan kontinum pelaksanaan.

Dengan beragamnya kondisi masyarakat, geografis, serta ketersediaan akses internet, maka untuk daerah yang memiliki akses internet yang baik, disarankan menggunakan pembelajaran campuran (blended learning), sedangkan untuk daerah yang tidak memiliki akses internet yang baik, pembelajaran dapat dilakukan secara luring, dengan mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan pembelajaran jarak jauh juga memerlukan ketersediaan akses terhadap sumber belajar, yang dapat diakses secara daring maupun luring sepenuhnya.

Di samping pendekatan/model/strategi pembelajaran ber­pusat pada siswa seperti yang disarankan selama ini (saintifik, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, dan lainnya), moda Blended learning dalam pembelajaran jarak jauh disarankan dengan mengaplikasikan metode flipped class­ room. Metode flipped classroom merupakan suatu metode pem­belajaran di mana siswa, mempelajari materi (belajar) di luar sekolah/di rumah secara mandiri, kemudian melakukan diskusi atau pembelajaran aktif (active learning) pada saat bertatap muka dengan guru.

Untuk mendukung ketercapaian pembelajaran, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh adalah sebagai berikut.
  1. Membangun keterlibatan antara sekolah dengan orang tua/wali.
  2. Mempersiapkan guru agar dapat memadukan metodologi pembelajaran dan memfasilitasi kolaborasi di antara guru.
  3. Memastikan ketersediaan sumber belajar, baik yang dihantar­kan melalui TIK, maupun yang dihantarkan melalui media lain.
  4. Memberikan bantuan kepada siswa dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar mereka, dan gaya belajar yang disukai.
  5. Membangun keterlibatan masyarakat dalam ketersediaan akses sarana/prasarana, dan bantuan tenaga kependidikan.

E. PENILAIAN

Peran penilaian dalam pembelajaran jarak jauh menjadi sema­ kin menonjol, dikarenakan interaksi fisik antara guru dengan siswa sangat kurang jika dibandingkan dengan interaksi dalam pembelajaran tatap muka. Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan penilaian pembelajaran lebih difokuskan pada pemberian um­ pan balik dalam setiap tahapan pembelajaran, dengan tetap memperhatikan prinsip penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/ P/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Penilaian menjadi bagian integral tidak terpisahkan dari proses pembelajaran, dan dilaksanakan melalui tiga fungsi, yaitu: assessment as learning, assessment for learning, assessment of learning. Dalam pelaksa­ naan pembelajaran jarak jauh, proses assesmen lebih ditekankan pada pemantauan perkembangan siswa dalam setiap proses pembelajarannya. Selama proses pembelajaran berlangsung, guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar siswa, memantau kemajuan dan menentukan kemajuan belajar siswa.

Lingkup dan sasaran penilaian pembelajaran mencakup ranah sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keteram­ pilan. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan secara tatap muka langsung (luring) atau secara daring sinkronus (synchronus) maupun asinkronus (asynchronus), sesuai dengan karakteristik aspek keterampilan yang akan dinilai serta situasi dan kondisi yang relevan.
  1. Penilaian sikap bisa dilakukan dengan observasi dan penilaian diri. Observasi dapat berupa pemantauan dalam kehadiran, diskusi, komentar dan tulisan, keaktifan selama video confer­ence, chat, dan kriteria lain yang dapat disusun oleh sekolah. Penilaian diri dapat berupa sikap terhadap pribadi masing­ masing siswa dapat dilakukan dengan mengisi kuisener refleksi diri (self reflection).
  2. Penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan penugasan, tes tulis, dan tes lisan.
  3. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan unjuk kerja/ kinerja/praktik, proyek, produk dan portfolio. Dengan instru­ men berupa daftar cek, skala penilian (rubrik).

Penilaian pembelajaran umumnya dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

1. Penilaian Formatif

Penilaian formatif digunakan sebagai bahan untuk memper­ baiki proses pembelajaran dan untuk memutuskan, apakah ada siswa perlu diberi remediasi karena belum mencapai tujuan pem­ belajaran yang direncanakan. Dalam pembelajaran jarak jauh, siswa belajar secara mandiri dengan menggunakan bahan ajar yang dirancang khusus untuk keperluan belajar mandiri. Guru berperan untuk mengkomunikasikan tujuan pembelajaran, dan mendorong siswa untuk melakukan self­assessment dalam upaya mencapai tujuan.

Dalam penyajian bahan ajar, self­assessment dapat disajikan di akhir modul dan dapat berupa latihan, pertanyaan atau tugas yang berfungsi sebagai alat diagnosis untuk mendeteksi kesulitan­ kesulitan siswa dalam mempelajari bagian bahan ajar yang sedang dihadapi. Siswa mengetahui hasilnya dengan cara membanding­ kan hasil yang dikerjakan dengan jawaban yang telah disediakan dalam bahan ajar itu sendiri, dan diperkuat dengan adanya umpan balik dari guru sebagai motivasi untuk belajar.

2. Penilaian sumatif

Penilaian sumatif dilakukan pada akhir proses pembelajaran, dan bertujuan untuk menentukan apakah siswa telah mencapai hasil belajar yang diharapkan sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan. Sebelum memberikan penilaian sumatif, pastikan siswa sudah mengetahui cakupan penilaian, kriteria penilaian, dan bagaimana mereka akan dinilai di awal pembelajaran.

F. BAHAN AJAR

Bahan ajar adalah seperangkat bahan untuk membelajarkan siswa yang disusun secara sistematis, guna mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan, dan berisi aktivitas-­aktivitas siswa beserta materi­materi ajar yang dipelajarinya. Bahan ajar dalam pembelajaran jarak jauh disajikan dalam bentuk modul, dengan pendekatan pembelajaran mandiri yang berfokus pada penguasaan kompetensi, dari bahan kajian yang dipelajari siswa dalam satuan waktu tertentu. Modul dalam pembelajaran jarak jauh memiliki karakteristik:
  1. lengkap (self­contained), artinya, seluruh materi kajian yang diperlukan siswa untuk menguasai tujuan pembelajaran, tersedia secara memadai dalam paket bahan pembelajaran, tanpa mengharuskan siswa untuk mencari dan membaca referensi lainnya;
  2. dapat menjelaskan dirinya sendiri (self­explanatory), dengan maksud penjelasan dalam paket bahan pembelajaran memungkinkan siswa untuk dapat mempelajari, dan menguasai tujuan suatu matapelajaran secara mandiri;
  3. mampu membelajarkan siswa (self­instructional material), yakni sajian dalam paket bahan pembelajaran, ditata sede­ mikian rupa sehingga dapat memicu siswa untuk secara aktif melakukan interaksi belajar, bahkan menilai sendiri kemam­ puan belajar yang dicapainya.

Bahan ajar dapat dikembangkan dalam 2 (dua) format, yaitu bahan ajar cetak maupun non­cetak. Contoh bahan ajar cetak adalah modul yang dibuat guru/MGMP, LKPD dan lain-­lain. Contoh bahan ajar non­cetak adalah tautan pembelajaran guru atau dari pihak lain di youtube yang relevan, buku siswa, modul, LKPD yang ada di Rumah Belajar: Kelas Maya (https://kelasmaya.belajar.kemdikbud.go.id/), Buku Sekolah Elektronik (BSE) di (https://bse.kemdikbud.go.id/), dan lain-­lain.

Penyusunan struktur modul bertujuan untuk memudahkan peserta belajar mempelajari materi. Satu modul dibuat untuk mengajarkan suatu materi yang spesifik, supaya peserta belajar mencapai kompetensi tertentu. Modul untuk pembelajaran jarak jauh mencakup sekurang­kurangnya.

Untuk gambaran selengkapnya isi dari Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19 ini bisa dilihat dari Daftar Isi.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran Pengguna

BAB II Konsep Pembelajaran Jarak Jauh SMP
A. Pengertian Pembelajaran Jarak Jauh
B. Metode Pembelajaran Jarak Jauh
C. Kurikulum
D. Pembelajaran
E. Penilaian
F. Bahan Ajar

BAB III Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh
A. Persiapan Pembelajaran Jarak Jauh
1. Identifikasi Wilayah
2. Identifikasi Karakteristik Guru
3. Identifikasi Karakteristik Siswa
4. Identifikasi Sarana dan Prasarana 
5. Identifikasi Sumber Belajar
B. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
1. Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
2. Strategi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
3. Penyiapan Bahan Ajar
4. Pelaksanaan Penilaian
C. Pembiayaan
D. Monitoring dan Evaluasi

BAB IV Penutup

    Download Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang SMP dalam Masa Pandemi COVID-19. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel