Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
11 Jan 2021
Berikut ini adalah berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Download file format PDF.
![]()  | 
| Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga | 
Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga:   
KEPUTUSAN  MENTERI  PERHUBUNGAN  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KM  115 TAHUN  2020
TENTANG BATAS  USIA  PESAWAT  UDARA YANG  DIGUNAKAN  UNTUK  KEGIATAN ANGKUTAN  UDARA  NIAGA 
DENGAN  RAHMAT TUHAN  YANG  MAHA  ESA
MENTERI  PERHUBUNGAN  REPUBLIK  INDONESIA, 
Menimbang :
a.  bahwa  untuk  melaksanakan  Ketentuan  Pasal  26  ayat  (1) huruf  c  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2009  tentang Penerbangan  telah  diatur  bahwa  pendaftaran  pesawat udara harus  memenuhi  ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Keputusan  Menteri Perhubungan  tentang  Batas  Usia  Pesawat  Udara  yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan  Udara Niaga; 
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
 - Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
 - Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1099);
 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1097);
 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : KEPUTUSAN  MENTERI  PERHUBUNGAN TENTANG BATAS USIA  PESAWAT  UDARA  YANG  DIGUNAKAN  UNTUK KEGIATAN  ANGKUTAN  UDARA  NIAGA. 
PERTAMA:
Batas  usia  pesawat  yang  didaftarkan  dan  dioperasikan untuk  pertama  kali  di  wilayah  Indonesia,  dengan ketentuan: 
a.  Pesawat Terbang  Kategori  Transpor untuk  angkutan udara  penumpang  paling  tinggi  berusia  20  (dua puluh)  tahun; 
b.  Pesawat  Terbang  Selain  Kategori  Transpor  untuk angkutan  udara  penumpang  paling  tinggi  berusia 25 (dua puluh lima)  tahun; 
c.  Pesawat  Terbang  Kategori  Transpor  dan  Pesawat Terbang  Selain  Kategori  Transpor  untuk  angkutan udara  khusus  kargo  (freighter)  batas  usia  pesawat udara  sesuai  dengan  penggunaan  pesawat  udara (flight  hour)  dan/atau  flight  cycle  pesawat  udara sesuai  dengan  ketentuan  pabrikan  (manufacturer); dan 
d.  Helikopter  paling  tinggi  berusia  25  (dua  puluh  lima) tahun. 
KEDUA: 
Batas  usia  pesawat  udara  yang  beroperasi  di  wilayah Republik Indonesia untuk: 
a.  Pesawat Terbang  Kategori  Transpor untuk  angkutan udara penumpang;
b.  Pesawat  Terbang  Selain  Kategori  Transpor  untuk angkutan udara penumpang; 
c.  Pesawat  Terbang  untuk  angkutan  udara  khusus kargo  (freighter);  dan 
d.  Helikopter, berdasarkan  dengan  penggunaan  pesawat  udara  (flight hour) dan/atau flight  cycle  pesawat  udara  sesuai  dengan ketentuan  pabrikan (manufacturer). 
KETIGA: 
Sesuai  dengan  ketentuan  pabrikan  (manufacturer) sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum  PERTAMA  dan Diktum  KEDUA  merupakan: 
a.  ketentuan  pabrikan  (manufacturer)  pembuat langsung  pesawat  udara,  mesin  pesawat udara,  dan baling-baling  pesawat  udara  selaku  pemegang Sertifikat Tipe  (Type  Certificate); 
b.  ketentuan  pabrikan  (manufacturer)  yang  dapat memodifikasi  pesawat  udara,  mesin  pesawat  udara, dan  baling-baling  pesawat  udara  selaku  pemegang Sertifikat  Tipe  Tambahan  (Supplemental  Type Certificate);  atau
c.  ketentuan  pabrikan  (manufacturer)  komponen  pesawat udara. 
KEEMPAT:
Direktur  Jenderal  Perhubungan  Udara  yang  secara fungsional  dilaksanakan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian  Pesawat Udara melakukan  inspeksi  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan mengenai  keselamatan  penerbangan,  dan  melaporkan hasilnya  kepada  Menteri  melalui  Direktur  Jenderal Perhubungan  Udara  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 
KELIMA: 
Direktur  Jenderal  Perhubungan  Udara  melakukan pengawasan  atas  pelaksanaan  ketentuan  Keputusan Menteri  ini. 
KEENAM: 
Keputusan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  22  Mei  2020 
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK  INDONESIA, 
ttd,
BUDI  KARYA SUMADI
Download Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
[Download] Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.pdf
       Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Semoga bisa bermanfaat.
