Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Berikut ini adalah berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Download file format PDF.

Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga:

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KM 115 TAHUN 2020
TENTANG BATAS USIA PESAWAT UDARA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA NIAGA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur bahwa pendaftaran pesawat udara harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga; 

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1099); 
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1097); 
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG BATAS USIA PESAWAT UDARA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA NIAGA. 

PERTAMA:
Batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dengan ketentuan: 
a. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun; 
b. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun; 
c. Pesawat Terbang Kategori Transpor dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) batas usia pesawat udara sesuai dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer); dan 
d. Helikopter paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun. 

KEDUA: 
Batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia untuk: 
a. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang;
b. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang; 
c. Pesawat Terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter); dan 
d. Helikopter, berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight  cycle  pesawat  udara  sesuai  dengan ketentuan  pabrikan (manufacturer). 

KETIGA: 
Sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA merupakan: 
a. ketentuan pabrikan (manufacturer) pembuat langsung pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara selaku pemegang Sertifikat Tipe (Type Certificate); 
b. ketentuan pabrikan (manufacturer) yang dapat memodifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara selaku pemegang Sertifikat Tipe Tambahan (Supplemental Type Certificate); atau
c. ketentuan pabrikan (manufacturer) komponen pesawat udara. 

KEEMPAT:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan inspeksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan penerbangan, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KELIMA: 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini. 

KEENAM: 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2020 

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd,
BUDI KARYA SUMADI

    Download Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel