Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren (KEPMENKES RI)

Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren. Download file format PDF.

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren (KEPMENKES RI)
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren (KEPMENKES RI)

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren (KEPMENKES RI)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren:

PANDUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESANTREN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PESANTREN

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama oleh berbagai pihak, bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran kesehatan semata. Masyarakat diharapkan mampu untuk berperan aktif dalam menjaga, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatannya sendiri serta berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan Indonesia dilaporkan menempati peringkat pertama sebagai Negara dengan jumlah kematian tertinggi di Asia Tenggara. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya 2 kasus positif pertama pada 2 Maret 2020, 4 (empat) bulan kemudian jumlah kasus positif terus meningkat.

Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 telah diterbitkan, diantaranya adalah Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang saat ini dinamakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun masih banyak kendala yang dihadapi terkait masalah perilaku masyarakat sehingga peningkatan kasus setiap hari terus bertambah. Perilaku masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah seperti tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, tidak menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, dimana terdapat interaksi masyarakat terus terjadi di berbagai tatanan termasuk tatanan pendidikan.

Pesantren termasuk tatanan pendidikan yang merupakan tatanan potensial terjadinya penularan COVID-19. Oleh sebab itu, pemerintah sangat berhati-hati untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan balajar bagi anak usia sekolah khususnya pesantren. Dalam persiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru, pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam kebijakan tersebut, diatur tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan di pesantren apabila pesantren memulai kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pesantren yang merupakan tatanan/lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, berjumlah 27.722 pesantren dengan santri sebanyak 4.174.146 orang (Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama, 2020). Di antara pesantren tersebut, tentunya juga berada pada kabupaten/kota zona merah. Oleh karena itu, pesantren merupakan tempat berisiko terjadinya penularan COVID-19, dikarenakan tempat berkumpul banyak santri dan melakukan berbagai aktivitas secara bersama-sama. Dengan kondisi seperti ini, sangat penting adanya komitmen dari pimpinan pesantren serta melibatkan secara aktif seluruh santri untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Untuk itu, diperlukan upaya peningkatan peran pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui pemberdayaan masyarakat pesantren, serta mulai dapat beradaptasi pada tatanan kehidupan baru yaitu ketaatan terhadap penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol kesehatan serta menjamin ketersediaan sarana-prasarana pendukungnya.

PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan seperti cuci tangan dengan sabun, memakai masker, tidak merokok, mengonsumsi gizi seimbang, tetap tinggal di dalam pesantren, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan lingkungan dan lain-lain, atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan masyarakat pesantren dapat menolong dirinya sendiri berperan aktif dalam hal ini mencegah penularan COVID-19 untuk mewujudkan kesehatan masyarakat pesantren.

B. Tujuan

Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren.

C. Sasaran

Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, meliputi:
  1. Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren, ustadz/ustadzah, santri, dan pegawai pesantren lainnya.
  2. Sasaran sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok Pesantren, dan Tokoh Agama.
  3. Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

BAB II
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI PESANTREN


Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren harus dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat pesantren dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren harus didukung dengan komitmen pimpinan pesantren melalui pembentukan Satuan Gugus Tugas Pesantren. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan melalui penerapan prinsip pencegahan dan pengendalian yang dilakukan dengan:

A. Pencegahan Penularan Pada Individu

Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARS- CoV-2 yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut dan mata, untuk itu pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan beberapa tindakan, seperti:
  1. Saat dalam lingkungan pesantren: membersihkan tangan secara teratur yakni cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama 40 – 60 detik, hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  2. Saat tiba di lingkungan pesantren atau setelah bepergian, cek suhu tubuh dan segera cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
  3. Saat akan bepergian dari lingkungan pesantren gunakan masker, gunakan baju lengan panjang dan sepatu, membawa hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup, serta pemanfaatan tanaman obat dan akupresur.
  5. Menerapkan etika batuk dan bersin, jika sakit berlanjut segera berkonsultasi dengan dokter/tenaga kesehatan terdekat.

B. Perlindungan Kesehatan Pada Masyarakat Pesantren

COVID-19 merupakan penyakit yang tingkat penularannya cukup tinggi, sehigga perlu dilakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif. Tingkat penularan COVID-19 di masyarakat pesantren sangat dipengaruhi oleh adanya pergerakan orang, interaksi antara manusia, dan berkumpulnya banyak orang. Untuk itu perlindungan kesehatan masyarakat pesantren harus dilakukan oleh semua unsur yang ada di masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha, dan pesantren itu sendiri. Perlindungan kesehatan masyarakat pesantren dilakukan melalui:

1. Upaya peningkatan kesehatan (promotif)
Upaya peningkatan kesehatan dapat dilakukan melalui kegiatan promosi kesehatan di pesantren dengan strategi pemberdayaan masyarakat pesantren untuk meningkatkan literasi kesehatan masyarakat pesantren dalam menerapkan PHBS pencegahan COVID-19. Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi, dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal. Peningkatan literasi kesehatan dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas, komunikasi, informasi dan edukasi serta peran aktif masyarakat pesantren.

2. Upaya pencegahan (preventif)
Upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan pengendalian faktor risiko dan deteksi dini yang didukung dengan kegiatan promosi kesehatan dan surveilans berbasis masyarakat. Pengendalian faktor risiko terhadap perilaku masyarakat dan lingkungan pesantren untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan peningkatan daya tahan tubuh dan perubahan perilaku masyarakat pesantren seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir, jaga jarak minimal 1 meter, tidak merokok dan lain-lain. Surveilans berbasis masyarakat bertujuan untuk meningkatkan peran pesantren dalam upaya deteksi dini untuk menemukan faktor risiko sedini mungkin pada individu dan/atau kelompok masyarakat secara rutin melalui pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas) terhadap masyarakat pesantren dan tamu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan di lingkungan masyarakat dan bagi yang sakit dapat segera mendapatkan perawatan dengan benar sampai sembuh. 

Surveilans berbasis masyarakat dapat dilakukan oleh kader pesantren atas pembinaan dari petugas puskesmas setempat. Kader pesantren adalah santri yang telah mendapatkan pembekalan oleh petugas puskesmas untuk melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat pesantren. Apabila ditemukan masyarakat pesantren yang memiliki gejala COVID-19, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh pesantren sambil menunggu petugas Puskesmas setempat adalah:
a. menempatkan orang tersebut dalam ruangan khusus/isolasi;
b. meminta orang tersebut menggunakan masker, melakukan CTPS, menjaga jarak dan menjalankan etika batuk; dan
c. mendata orang lain yang pernah berkontak dengan orang yang bergejala tersebut.

Upaya pencegahan penularan saat melakukan pencatatan dan pemantauan harian:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. jaga jarak minimal 1 meter;
c. dilakukan di ruang terbuka; dan
d. CTPS sebelum dan sesudah melakukan pencatatan dan pemantauan.

Ketentuan protokol kesehatan di pesantren secara teknis tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

C. Manajemen Penanganan Kasus COVID-19 di Pesantren

Manajemen kesehatan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan kesehatan masyarakat yang dilakukan terhadap kasus. Kriteria kasus terbagi menjadi empat yaitu kasus suspek, kontak erat, probabel dan kasus konfirmasi. Kegiatan manajemen kasus di pesantren meliputi kegiatan karantina/isolasi, penyelidikan epidemmiologi, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi tansmisi lokal. Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

1. Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. 
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir). Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Catatan:
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat ** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Apa yang dilakukan oleh pesantren dan orang yang dengan kasus suspek dan konfirmasi dengan gejala ringan serta kasus kontak erat? 

1. Pesantren:
a. Segera menghubungi Puskesmas setempat
b. Memfasilitasi Puskesmas untuk melakukan:
1) Pengambilan specimen untuk pemeriksaan RT-PCR hari ke 1 dan ke 2.
2) Pemantauan selama 14 hari.
3) melalui petugas surveilans melacak orang dengan kontak erat (2 hari terakhir).
4) melakukan komunikasi risiko dengan Pesantren.
5) Apabila gejala ringan dilakukan isolasi di pesantren dan diedukasi.
6) Menyediakan ruangan isolasi/karantina yang terpisah dan pastikan ventilasi ruangan baik.
7) Membatasi jumlah orang yang melakukan perawatan serta menggunakan masker dan sarung tangan.
8) Menerapkan PHBS pencegahan COVID-19
9) Memberikan makanan bergizi seimbang.
10) Apabila gejala mengalami perburukan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit).

2. Warga Pesantren yang dengan kasus suspek erat dan konfirmasi dengan gejala ringan serta kontak erat
a. Menggunakan masker 3 lapis.
b. Menerapkan etika batuk dan bersin yang tepat. 
c. Sering CTPS dengan air yang mengalir.
d. Menggunakan alat makan sendiri.
e. Menggunakan peralatan ibadah sendiri
f. Menjaga kebersihan diri seperti mandi dan mengganti pakaian setiap hari.
g. Melakukan aktivitas fisik. 
h. Menjaga jarak.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, pesantren dapat menyediakan ruang isolasi untuk kasus suspek dan konfirmasi dengan gajala ringan dan ruang karantina untuk kasus kontak erat. Karantina atau isolasi dapat dilakukan dengan mendiri setelah dinyatakan mampu melaksanakan ketentuan pelaksanaan karantina atau isolasi mandiri dan secara medis memenuhi syarat untuk karantina/isolasi mandiri, dengan tetap berkoordinasi dengan petugas puskesmas setempat.

Ruang karantina dan isolasi di pesantren
1. Ruangan berada terpisah dengan kegiatan atau asrama santri.
2. Luas minimum per orang adalah 2 x 3 m2 atau berjarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
3. Ventilasi (jendela dan pintu terbuka) dan penerangan yang baik.
4. Lantai dan dinding tidak lembab.
5. Sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. Tersedia tempat tidur; 
b. Sarana untuk kegiatan belajar 
c.Sarana CTPS dengan air yang mengalir;
d. Kamar mandi dan jamban yang terpisah; 
e. Tersedia alat pemeriksaan kesehatan sederhana seperti tensimeter, thermometer; dan 
f. Tersedia tempat sampah tertutup. 

Apabila pesantren tidak memiliki ruangan isolasi yang dipersyaratkan tersebut, maka Pimpinan Pesantren dapat menghubungi Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat Kecamatan/Desa untuk memfasilitasi santri yang membutuhkan isolasi mandiri di fasilitas yang dikelola kecamatan/desa. Prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi untuk ruang isolasi mandiri dapat dilihat dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 

BAB III
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESANTREN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI PESANTREN

Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren dilakukan dengan strategi pemberdayaan masyarakat pesantren. Pemberdayaan masyarakat pesantren adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat pesantren agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensial dan sosial budaya setempat.

Strategi tersebut dilakukan dengan melalui kegiatan-kegiatan:
  1. menerbitkan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren;
  2. melakukan analisis situasi pesantren;
  3. melakukan pengorganisasian di pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19;
  4. menggalang kemitraan untuk optimalisasi kegiatan;
  5. meningkatkan literasi kesehatan dengan: a. Meningkatkan kapasitas kader di pesantren; b. Membuat media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); c. Melakukan KIE; d. Meningkatkan peran serta santri melalui Buku Harian Santri di Pondok “SAJA” (Saling Jaga);
  6. meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pesantren; dan
  7. pelaporan dan penilaian.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, pesantren melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) pelaksanaan kegiatan dengan Puskesmas dan gugus tugas/satuan tugas tingkat kecamatan/desa setempat. Sebaliknya Puskesmas dan gugus tugas/satuan tugas tingkat kecamatan/desa melakukan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pesantren.

    Download Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren (KEPMENKES RI)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download KMK No. HK.01.07-MENKES-2322-2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel