SE Kemenhub Nomor 1 TAHUN 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Download file format PDF.

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi COVID-19

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

SURAT EDARAN
NOMOR: SE 1 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI DARAT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) serta diperlukannya penyesuaian pelayanan transportasi darat selama masa pandemic Coronauirus Disease (COVID-19), maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

2. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-9);
f. Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
i. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19;
j. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

3. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

4. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai berikut:

a. petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:

1) kendaraan bermotor umum, yang meliputi: a) angkutan antar lintas batas negara; b) angkutan antarkota antarprovinsi; c) angkutan antarkota dalam. provinsi; d) angkutan antarjemput antarprovinsi; e) angkutan pariwisata.
2) kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi: a) mobil penumpang; b) sepeda motor. 
3) angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

c. setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dan memperhatikan protokol kesehatan berupa: 1) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; 2) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; 3) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

d. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan basil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), sebagai berikut: 1) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Saluan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) daerah; 2) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan  3) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

f. untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai berikut: 1) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronauirus Disease (COVID-19) daerah; 2) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; 3) pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor um.um., kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

g. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

h. perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak (random test) apabila diperlukan oleh Satuan Togas Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) daerah; 1. apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

6. Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa selama masa pandemi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di tempat sebagai berikut:
a. terminal penumpang;
b. pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
c. jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan;
d. tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.

7. Pengawasan terhadap perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan melibatkan Dinas yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan tingkat Provinsi serta Satuan Gugus Togas Penanganan COVID-19 Daerah; b. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, untuk sarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya; c. Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk sarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya; dan d. Pemerintah Daerah dibantu oleh instansi terkait, untuk pergerakan berskala lokal.

8. Pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. 

10. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang transportasi darat di tingkat provinsi, kabupaten, kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini.

11. Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2021

a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT,
ttd.
Drs. BUDI SETIYADI, S.H., M.Si.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel