SE Kemenhub Nomor 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Download file format PDF.

SE Kemenhub Nomor 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
SE Kemenhub Nomor 2 TAHUN 2021 tentang Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi COVID-19

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

SURAT EDARAN
NOMOR: SE 2 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI LAUT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan dalam rangka pembatasan perjalanan orang dengan transportasi laut guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menunjukkan peningkatan angka positif yang masih tinggi, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah :
a. Protokol Kesehatan Umum;
b. Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri;
c. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi.

3. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Sebagai Bencana Nasional;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19);
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang menggunakan transportasi laut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa: 1) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; 2) menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis; dan 3) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
c. penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa: 1) identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); 2) surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif/non reaktif, yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan 3) mengisi e-HAC Indonesia.
d. penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di Pulau Jawa, antar pelabuhan di dalam Pulau Jawa, atau antar pelabuhan lainnya selain pelabuhan di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif/non reaktif, yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
e. penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
f. penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan, dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bila diperlukan.
g. apabila berdasarkan uji RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen penumpang dengan hasil negatif/non reaktif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 
h. pemalsuan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

6. Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan agar menyampaikan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 25 Januari 2021.

8. Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

9. Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2021

a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
ttd.
R. AGUS H. PURNOMO

    Download Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] SE Kemenhub Nomor 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 2 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel