PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas. Download file format PDF.

PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas
PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas:

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

Penjelasan Umum PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dimaksudkan untuk memfasilitasi Penyandang Disabilitas agar memiliki konsep diri yang tepat sesuai dengan ragam disabilitasnya, menghindari menurunnya kondisi Penyandang Disabilitas baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, penyiapan Penyandang Disabilitas agar mampu memasuki jenjang pendidikan formal dan nonformal, serta penyiapan Penyandang Disabilitas agar dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat secara inklusif.

Habilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas memiliki kemampuan dasar anak yang diperlukan untuk tumbuh kembang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya secara spesifik. Sementara itu Rehabilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas dapat menerima dan beradaptasi dengan kondisi disabilitas yang dialami, mengembalikan fungsi dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya, dapat menggunakan Alat Bantu dan meningkatkan kemampuan interaksi sosial, dan mengembangkan kemandirian.

Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi, kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi, standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, dan pendanaan. Terkait dengan penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat serta layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam lembaga. Kemudian, terkait dengan kelembagaan maka layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Lembaga layanan Habititasi dan Rehabilitasi milik masyarakat dalam bentuk Iembaga kesejahteraan sosial harus mempunyai izin operasional.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
  2. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
  3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  4. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
  5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  7. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
  8. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
  1. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
  2. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
  • penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
  • kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
  • standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
  • pembinaan dan pengawasan;
  • pengaduan; dan
  • pendanaan.

    Download PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel