SE Kemenhub Nomor 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Download file format PDF.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
SE 3 TAHUN 2021 tentang Juklak Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19

Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19):

SURAT EDARAN
Nomor : SE 3 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANA PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN  RANSPORTASI UDARA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta diperlukannya penyesuaian pelayanan transportasi udara dalam rangka memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
f. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
i. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 
d. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan
2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1).
e. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi:
1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); atau
3) Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.
f. Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

4. Pengaturan bagi Penyelenggara Angkutan Udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis; 
c. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
d. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Terhadap awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini. 

7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

8. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 2021

a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
ttd.
NOVIE RIYANTO R.

    Download Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] SE Kemenhub Nomor 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel