SE Kemenhub Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Download file format PDF.

SE Kemenhub Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
SE Kemenhub Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19):

SURAT EDARAN
Nomor : SE. 4 TAHUN 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG
DENGAN TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-2019)

1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia dan guna antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan variannya, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Penetapan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

3. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
g. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
i. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

4. Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, sebagai berikut:
a. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M);
b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
c. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
d. wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut : 1) menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera; 2) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan; 3) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
e. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
f. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan;
g. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1), dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. 

5. Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut: a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Para Direktur dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Pada saat Surat Edaran ini berlaku maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

9. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2021

a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN
ttd.
Ir. Zulfikri, MSc., DEA

    Download Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] SE Kemenhub Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 4 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel