Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada SMK

Berikut ini adalah berkas Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan. Download file format PDF.

Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan
Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan

Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada SMK

Buku Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada SMK ini diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan:

RINGKASAN

Pendidikan layanan khusus adalah fasilitasi pelayanan akses Pendidikan bagi semua sebagaimana amanat dan tujuan kemerdekaan. Oleh karena itu, Pendidikan layanan khusus harus disiapkan dan didesain sesuai dengan kondisi dan karakter kebutuhan calon peserta didik, analisis dukungan yang tersedia. Pendidikan layanan khusus (selanjutnya disebut dengan PLK) harus dapat mengakomodasi kekhasan potensi berdasarkan geografis, social budaya, dan ekonomi. Tujuan kajian ini adalah untuk mendapatkan Norma, Standar, Prosedur, serta Kriteria PLK pada SMK dengan melakukan identifikasi potensi daerah sasaran pengembangan program layanan PLK pada SMK, identifikasi potensi layanan sumber belajar digital sebagai bagian dari Layanan PLK pada SMK, mengembangkan konsep akademik desain layanan PLK pada SMK, mengembangkan model-model pelaksanaan layanan PLK pada SMK, menjelaskan sistem pengelolaan layanan PLK pada SMK, dan menjelaskan prosedur penyelenggaraan layanan PLK pada SMK.

Kajian kebijakan ini menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan dan analisis data. Data pendahuluan didapatkan menggunakan kajian literatur, sedangkan data-data kuantitatif didapatkan dengan mengambil data-data sekunder dari sumber data pokok SMK, Badan Pusat Statistik, dan sumber relevan lainnya. Data sekunder selanjutnya divalidasi dengan melakukan kunjungan observasi dan wawancara secara langsung ke sasaran program Layanan PLK pada SMK.

Hasil kajian Pendidikan Layanan Khusus pada SMK difokuskan pada pengembangan PLK di 62 daerah tertinggal. Hasil kajian menunjukkan bahwa Angka Partispasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) di daerah tertinggal rendah karena faktor akses dan ekonomi. SMK memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi dalam upaya peningkatan APM dan APK di daerah tertinggal karena 1) minat masuk SMK yang tinggi; 2) rasio jumlah guru dan siswa yang baik; dan 3) meningkatnya kesadaran untuk melanjutkan pendidikan menengah. Daerah sasaran program PLK pada SMK secara umum memiliki potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Terdapat beberapa daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang tinggi sehingga dapat menjadi indikasi kebutuhan ruang kelas atau SMK baru. Sumber-sumber bahan ajar digital sudah tersedia dengan jumlah yang cukup banyak. Akan tetapi perlu ditingkatkan, khususnya untuk sumber bahan ajar mata pelajaran produktif. Pelaksanaan PLK pada SMK perlu memperhatikan berbagai kondisi peserta didik, jarak geografis, kondisi sosial-ekonomi, dan keterbatasan jumlah pendidik. Oleh karena itu diperlukan Modifikasi (M), Afirmasi (A), Proyeksi (P), dan Strategi (S) untuk menyesuaikan Standar Nasional Pendidikan supaya dapat mengakomodasi masyarakat yang belum bisa mendapatkan akses pendidikan formal Menengah Kejuruan sebelumnya. Model pelaksanaan PLK pada SMK dapat berupa model PLK SMK Kecil, PLK SMK Terbuka, PLK SMK Darurat, dan PLK SMK Terintegrasi. Sistem pengelolaan program PLK pada SMK melibatkan berbagai pihak mulai dari Direktorat SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, SMK penyelenggara, Mitra program PLK, dan pemerintah daerah. Setiap pihak memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing supaya program PLK dapat berjalan dengan efektif. Supaya dapat diimplementasikan dengan baik, peneyelenggara PLK pada SMK sebaiknya adalah SMK yang memiliki kualitas yang baik dibuktikkan dengan kepemilikan sertifikat akreditasi dan pernah menerima dana revitalisasi.

LATAR BELAKANG

Pendidikan Layanan Khusus atau sering disingkat PLK merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Keberadaan PLK sejalan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat, berkaitan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, PLK juga telah dijelaskan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Dalam Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Selanjutnya; (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. dan (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan Pendidikan sepanjang hayat. Pasal 32, (2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

PLK setelah diundangkan dalam Sisdiknas, selanjutnya secara rinci, peraturan yang menaungi PLK dimulai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2013, dan selanjutnya dilakukan perubahan atas peraturan tersebut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar memperoleh hak pendidikan terpenuhi. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan. Namun dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 pada Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Penyelenggaraan PLK dalam bentuk satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), antara lain dalam bentuk: a) sekolah kecil; b) sekolah terbuka; c) sekolah darurat; d) sekolah terintegrasi; atau e) sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. Dengan demikian, keterlibatan satuan pendidikan formal nampaknya menjadi sangat penting dan ditekankan.

Ada dua hal penting dalam PLK, yaitu sasaran dan penyelenggaraan. Untuk sasaran PLK sudah jelas yaitu pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Selanjutnya, bagaimana dengan penyelenggaraan khususnya dalam bentuk satuan pendidikan formal. Untuk selanjutnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan bagaimana dapat ikut berkontribusi dalam mensukseskan implementasi PLK dalam bentuk: a) sekolah kecil; b) sekolah terbuka; c) sekolah darurat; d) sekolah terintegrasi; atau e) sekolah dalam bentuk lain, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam. Penyelenggaraan PLK pada SMK sudah semestinya berbekal dengan big data dan diiringi dengan otomasi system sehingga akan memudahkan dalam pencapaian sasaran serta monitoring dan evaluasinya.

Implementasi PLK pada Sekolah Menengah Kejuruan, menarik untuk dikaji dan disiapkan dalam naskah akademik. Hal ini, selain tetap memperhatikan isu utama pembangunan kemandirian SMK dengan peningkatan daya saing, keberagamaan program kejuruan yang ada, tentunya juga harus tetap mempertimbangkan berbagai tuntutan dan kebijakan nasional. Untuk itu, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan seiring dengan tuntutan revolusi industry 4.0, dan kebijakan merdeka belajar perlu dikaji guna menghasilkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sesuai antara kebutuhan sasaran calon siswa atau peserta didik dengan regulasi, konten dan konstruksi penyelenggaraan, serta rancangan daya dukung seperti bentuk-bentuk kemitraan yang diperlukan dengan tujuan menghasilkan proses yang bermutu dan hasil yang sesuai sesuai harapan. Kemitraan yang perlu dijalin dalam penyelenggaran pendidikan layanan khusus pada SMK diantaranya dengan dunia usaha dan dunia industri lokal, kominiti kolej, balai latihan kerja. Mekanisme otamasi system dengan berbekal big data menjadi syarat mutlak dalam implementasi PLK pada SMK mengingat beragam dan besarnya area geografis, social budaya serta ekonomi di seluruh kawasan nusantara.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

TUJUAN KAJIAN

Tujuan kajian desain Pendidikan Layanan Khusus pada Sekolah Menengah Kejuruan ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengidentifikasi potensi daerah sasaran pengembangan program layanan PLK pada SMK
  2. Mengembangkan konsep akademik desain layanan PLK pada SMK
  3. Mengidentifikasi potensi layanan sumber belajar digital sebagai bagian dari Layanan PLK pada SMK
  4. Mengembangkan model-model pelaksanaan layanan PLK pada SMK
  5. Menjelaskan sistem pengelolaan layanan PLK pada SMK
  6. Menjelaskan prosedur penyelenggaraan layanan PLK pada SMK

HASIL YANG DIHARAPKAN

Adapun hasil yang diharapkan dari kajian Desain Pendidikan Layanan Khusus pada SMK ini adalah:
  1. Tersusunnya desain model penyelenggaraan PLK pada SMK untuk berbagai jenis kondisi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
  2. Tersusunnya Norma, Standar, Prosedur, serta Kriteria PLK pada SMK untuk berbagai jenis kondisi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

OUTPUT KAJIAN

Output kajian PLK pada SMK tahun 2020 dengan tema “Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan” adalah:
  1. Laporan kajian desain PLK pada SMK
  2. Buku panduan Tata Kelola PLK pada SMK

OUTCOME KAJIAN

Outcome dari program penyusunan naskah kebijakan PLK pada SMK adalah:
  1. Peningkatan pengelolaan PLK pada SMK
  2. Peningkatan angka partisipasi sekolah di daerah tertinggal

    Download Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada SMK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Desain Pendidikan Layanan Khusus Pada Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga bisa bermanfaat.

    Download juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel