Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gelar Doktor Kehormatan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  2. Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
  3. Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik.
  4. Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan;
b. menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki Profesor tetap dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang:
a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya,
kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Pasal 5

(1) Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Senat perguruan tinggi menilai karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi;
b. Pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian terhadap karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima Doktor Kehormatan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
c. Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan.

(2) Perguruan tinggi menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dalam sidang senat terbuka.

Pasal 6

(1) Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar.

(2) Gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Pasal 7

Pemberian dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi yang terkait dengan gelar Doktor Kohormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN

    Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel