PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Download file format PDF.

PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan
PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan

PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pendidikan Kedinasan:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pendidikan Kedinasan, adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan;

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pendidikan Kedinasan, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Penjelasan Umum:

Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan setelah program sarjana atau yang setara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki atau meningkatkan kemampuan pekerjaannya dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan kedinasan diselenggarakan apabila kebutuhan dan/atau keahlian khusus tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.

Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang meliputi aspek kedinasan sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah yang sangat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut memiliki fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan formal dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan kompetensi kemampuan pelaksanaan tugas yang dituntut.

Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian tertentu yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian lain atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program pendidikan dimaksud dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuan- satuan program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu, atau paket program yang disusun di dalam satuan pendidikan kedinasan di dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait atau bekerja sama dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK tersebut.

Dengan bervariasinya jenis tugas dan keahlian khusus yang ada pada berbagai lapangan pekerjaan para pegawai negeri, pada dasarnya perkembangan jenis dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan yang dituntut memiliki karakteristik yang sangat dinamis. Dari sisi keluasan tugas pegawai negeri dalam melayani kebutuhan publik, keragaman jenis, dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan akan dengan cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan kebutuhan, mulai dari jenis dan tingkat kompetensi yang sangat praktis, sampai yang sangat konseptual.

Karena standar kompetensi dalam pendidikan kedinasan merupakan standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan, program yang ditawarkan dalam pendidikan kedinasan seyogyanya mampu memberikan peluang seluas-luasnya kepada para peserta didik untuk meningkatkan kemampuannya sebagai pegawai negeri.

Jika terdapat keterbatasan kemampuan satuan pendidikan kedinasan di dalam memberikan kemampuan yang memadai untuk meningkatkan pelaksanaan tugas aparatur negara, kurikulum pendidikan kedinasan dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai program gabungan yang secara luwes mengambil keahlian yang dibutuhkan dari luar satuan pendidikan kedinasan, asalkan memiliki kejelasan kompetensi keahlian yang mendukung keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Dengan demikian, program pendidikan kedinasan yang dikembangkan memungkinkan pengumpulan kredit akademik lintas jenjang pendidikan, bahkan lintas jalur pendidikan, selama program tersebut mampu memberikan batasan kompetensi yang jelas dari sisi kebutuhan peningkatan kinerja aparatur negara.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
  2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  3. Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
  4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
  5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
  7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
  8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
  10. Menteri lain adalah menteri yang diberi kewenangan oleh Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja. Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK. Kemampuan dan keterampilan merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pegawai negeri dan calon pegawai negeri dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.

Program pendidikan kedinasan yang merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.

Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.

Beban belajar dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban belajar di luar ketentuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.

Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.

Penataan dan pengembangan program studi dilakukan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.

Penjurusan dan program studi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dedfrfngan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional.

Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.

Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.

Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan kedinasan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.

    Download PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel