PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Download file format PDF.

PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010. Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehorrnatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
  2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  5. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dewan berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 4

(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan rnengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kemen terian / lem baga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 5

Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
b. pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan nasional utama, dan makam pahlawan nasional.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.

(2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b. menerima dan mengajukan usulan pernberian dan pencabutan Tanda Jasa .dan Tanda Kehormatan;
c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.

(3) Togas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 7

Dewan terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan 
c. 5 (lima) orang anggota.

Pasal 8

(1) Dewan terdiri dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b. militer dan/ atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/ atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.

(2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.

(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 9

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.

Pasal 10

Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas moral dan keteladanan;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g. berpendidikan paling rendah Sl (strata satu); dan
h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, clan Tanda Kehormatan.

Pasal 11

(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
c. diberhentikan.

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian anggota Dewan kepada Presiden

(2) Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.

(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.

Pasal 13

(1) Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

BAB IV
SEKRETARIAT

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangam urusan kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.

(4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.

(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Pasal 15

Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda kehormatan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri.

BAB V TATA KERJA

Pasal 17

(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada Presiden atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan.

(2) Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh wakil ketua Dewan.

(3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan ditetapkan oleh Dewan.

Pasal 19

Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BAB VI PENDANAAN

Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Download PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel