PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik

Berikut ini adalah berkas PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik. Download file format PDF.

PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik
PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik

PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik:

Pertimbangan ditetapkannya PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik, adalah: 

a. bahwa untuk mendukung dan menyelenggarakan administrasi kependudukan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, perlu didukung dengan perangkat pembaca dan penulis kartu tanda penduduk elektronik dan/atau perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Dasar Hukum:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
  4. Perangkat Pembaca dan Penulis KTP-el yang selanjutnya disebut Card Encoder adalah alat pembaca dan penulis data elektronik dalam bentuk basis data yang tersimpan di dalam pusat data dan/atau pusat data cadangan ke dalam cip KTP-el.
  5. Perangkat Pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el.
  6. Kartu Secure Access Module yang selanjutnya disebut Kartu SAM adalah unit perangkat kartu cerdas yang berfungsi membaca dan/atau menulis basis data di dalam cip KTP-el yang diamankan menggunakan mekanisme algoritma kriptografi tertentu.
  7. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan Penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil melalui proses perekaman Sidik Jari oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data Penduduk dalam basis data kependudukan.
  8. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
  9. Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masing- masing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan.
  10. Produsen Card Encoder adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Card Encoder.
  11. Produsen Card Reader adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Card Reader.
  12. Produsen Blangko KTP-el adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk blangko KTP-el.
  13. Satuan Kerja Pelaksana adalah perangkat daerah kabupaten/kota, unit pelaksana teknis, desa/kelurahan, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
  14. Prepersonalisasi adalah proses pembuatan struktur file pada cip saat proses pembuatan kartu cerdas.
  15. Personalisasi adalah proses memasukkan data file ke dalam kartu cerdas yang telah dilakukan Prepersonalisasi.
  16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  18. Direktorat Jenderal yang selanjutnya disingkat Ditjen adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian.
  19. Direktur Jenderal yang selanjutnya disingkat Dirjen adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian.

Isi PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik, antara lain:

BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
BAB III PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
BAB IV KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

LAMPIRAN - SPESIFIKASI KOMPONEN CARD ENCODER DAN CARD READER
I. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS KTP-el (CARD ENCODER)
A. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS KTP-el TERPISAH
B. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS KTP-EL TERINTEGRASI

II. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KTP-el (CARD READER)
A. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KTP-el TERINTEGRASI
B. SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KTP-el TERPISAH (UNTUK RISET DAN KAJIAN)

III. PENJELASAN

Card Encoder dan/atau Card Reader
Card Encoder dan Card Reader terdiri atas perangkat keras yaitu perangkat komputasi, perangkat pembaca dan/atau penulis kartu cerdas (smart card reader), dan dapat disertai perangkat pemindai Sidik Jari (fingerprint scanner) atau pemindai wajah serta printer; dan perangkat lunak yaitu aplikasi pembaca dan/atau penulis KTP-el. Perangkat keras dan perangkat lunak tersebut dapat berupa:
  1. berdiri sendiri secara terpisah yang masing-masing harus terhubung dengan perangkat komputer seperti terlihat pada Gambar 1, sebagaimana yang telah diterapkan pada pelayanan perekaman KTP-el di Satuan Kerja Pelaksana untuk Card Encoder, atau
  2. terintegrasi menjadi sebuah Perangkat Pembaca KTP-el yang mandiri tanpa harus terhubung dengan perangkat komputer, seperti terlihat pada Gambar 2, yang diterapkan pada pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan, dll untuk Card Reader.

Card Encoder memiliki fitur menuliskan data ke dalam cip KTP-el dalam proses pencetakan Blangko KTP-el dan pencetakan KTP-el. Sedangkan Card Reader memiliki fitur untuk pembacaan KTP-el dan mengirimkan data hasil pembacaan KTP-el tersebut. Satuan Kerja Pelaksana dan Pengguna Serta Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diperoleh dari hasil penulisan dan/atau pembacaan data cip KTP-el oleh Card Encoder dan/atau Card Reader.

Dalam rangka pengkajian dan pengembangan Card Encoder dan Card Reader, Kementerian melalui Ditjen melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan fungsi keamanan siber dan sandi negara.

Card Reader memanfaatkan dua faktor otentikasi untuk verifikasi otentikasi keabsahan KTP-el, keabsahan data pada cip KTP-el dan keabsahan kepemilikan KTP-el. Secara standar best practice internasional untuk otentikasi identitas, faktor otentikasi yang digunakan terhadap KTP- el adalah otentikasi terhadap keabsahan cip pada kartu KTP-el (“Apa yang Anda miliki” - “what you have”) dan otentikasi terhadap kepemilikan kartu KTP-el, yaitu otentikasi karakteristik khas biometrik Penduduk berupa Sidik Jari dan/atau foto wajah (“Apa karakteristik khusus Anda yang melekat” - “what you are”). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dalam KTP-el disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik. Rekaman elektronik menyimpan data elektronik Penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.

Alat identifikasi pada Data Center menggunakan rekaman Sidik Jari, iris mata dan wajah, sedangkan alat identifikasi dalam KTP-el menggunakan rekaman Sidik Jari dan/atau foto wajah. Sidik Jari Penduduk yang disimpan di dalam cip KTP-el adalah Sidik Jari telunjuk kanan dan Sidik Jari telunjuk kiri. Dalam rangka implementasi teknis di lapangan, terdapat mekanisme di aplikasi perekaman KTP-el, jika Sidik Jari telunjuk kanan dan/atau Sidik Jari telunjuk kiri, memiliki kualitas yang kurang baik, sehingga berpotensi gagal verifikasi Sidik Jari, maka Sidik Jari yang lain yang memiliki kualitas yang baik untuk verifikasi Sidik Jari akan disimpan di dalam cip KTP-el.

Card Reader akan memastikan/mengotentikasi keabsahan KTP-el, dan keabsahan data cip KTP-el serta keabsahan kepemilikan KTP-el Penduduk yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut. Data rekaman biodata, pas photo dan tanda tangan dari cip akan ditampilkan di layar tampilan dan/atau dapat ditampilkan di sistem informasi/komputer Instansi Pengguna, setelah sukses verifikasi Sidik Jari secara elektronik. Verifikasi Sidik Jari secara elektronik yaitu pemadanan antara Sidik Jari yang dipindai pada saat verifikasi oleh Perangkat Pembaca KTP-el dan Sidik Jari yang tersimpan di dalam cip. Apabila Sidik Jari yang dipindai identik dengan Sidik Jari yang tersimpan di dalam cip, maka verifikasi Sidik Jari sukses dalam rangka memastikan KTP-el sebagai milik orang tersebut.

Secara prinsip, data rekaman biodata, pas photo dan tanda tangan dari cip akan ditampilkan di layar tampilan dan/atau dapat disimpan di sistem informasi/komputer Instansi Pengguna, setelah sukses verifikasi Sidik Jari secara elektronik, serta Penduduk pemilik KTP-el dan Pengguna Perangkat Pembaca KTP-el memperoleh informasi tentang tentang keabsahan kartu KTP-el dan proses verifikasi Sidik Jari berhasil atau tidak.

Mekanisme dan prosedur tertentu berlaku apabila terjadi suatu kegagalan dalam verifikasi Sidik Jari, walaupun Penduduk benar sebagai pemilik KTP-el tersebut.

Perangkat Pembaca KTP-el Terintegrasi, terdiri atas:

1. Perangkat Keras
a. perangkat komputasi.
b. perangkat pembaca kartu cerdas (smart card reader).
c. secure access module (SAM).
d. perangkat pemindai Sidik Jari (fingerprint scanner).
e. layar tampilan grafik, atau layar tampilan teks, atau indikator audio/ visual terhadap keabsahan KTP-el dan sukses verifikasi Sidik Jari.

2. Perangkat Lunak aplikasi pembaca KTP-el.
Perangkat Pembaca KTP-el Terintegrasi ini mengintegrasikan semua komponen perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat Pembaca KTP-el Terintegrasi ini dapat dioperasikan secara mandiri, di mana hasil pembacaan biodata, foto wajah dan tanda tangan, serta hasil verifikasi Sidik Jari secara elektronik dapat ditampilkan secara aman di layar tampilan yang terintegrasi di perangkat tersebut. Perangkat ini memiliki fitur yang dapat dikoneksikan ke perangkat komputer (personal computer) Instansi Pengguna untuk mengambil data dan/atau mencetak hasil pembacaan data tersebut.

Fungsi dari Perangkat Pembaca KTP-el (Card reader) adalah sebagai berikut:
  1. memastikan bahwa KTP-el Penduduk menggunakan Cip KTP-el yang sah yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksana melalui mekanisme kriptografi yang diimplementasikan dalam Kartu SAM KTP-el atau mekanisme kriptograsi lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil;
  2. memastikan bahwa data Penduduk yang dibaca dari cip KTP-el adalah data yang benar dan sah, sesuai yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksana melalui mekanisme kriptografi yang diimplementasikan dalam Kartu SAM KTP-el atau mekanisme kriptograsi lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil;
  3. membantu otentikasi visual keabsahan data yang tercetak pada permukaan KTP-el dengan cara membandingkan secara visual terhadap data yang diperoleh dari hasil pembacaan cip KTP-el melalui mekanisme kriptografi yang diimplementasikan dalam Kartu SAM KTP-el atau mekanisme kriptograsi lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil;
  4. memastikan keabsahan kepemilikan KTP-el dengan memanfaatkan autentikasi diri yang memastikan kebenaran kepemilikan dokumen kependudukan KTP-el dengan metode verifikasi Sidik Jari dan/atau verifikasi wajah secara elektronik dan mekanisme kriptografi yang diimplementasikan dalam Kartu SAM KTP-el atau mekanisme kriptograsi lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil;
  5. memastikan bahwa data Penduduk dari cip KTP-el dapat diakses dan ditampilkan untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik melalui jalur/mekanisme yang teramankan sesuai kaidah/standar keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengguna yang menggunakan card reader KTP-el untuk pelayanan publik akan memanfaatkan fungsi – fungsi yang tersedia di card reader KTP-el tersebut.

Fungsi-fungsi yang tersedia di card reader sesuai dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dalam pasal 26, dimana tujuan penyediaan setiap unit pelayanan publik dalam menyediakan card reader KTP-el adalah untuk:
a. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan
b. melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.

Verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el dilakukan oleh card reader KTP-el dengan verifikasi Sidik Jari secara elektronik.

Dalam hal pemanfaatan operasional lapangan terkait dengan kebutuhan pelayanan publik secara masal yang membutuhkan waktu yang cepat, atau kebutuhan pelayanan publik secara masal pada kondisi khusus tertentu, dimana pemanfaatan fungsi verifikasi Sidik Jari dan/atau verifikasi lainnya secara elektronik kurang optimal untuk dilaksanakan, maka verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el dapat dilakukan secara visual oleh petugas dengan memanfaatkan tampilan foto wajah, yang diakses card reader secara aman dari dalam cip KTP-el. Foto wajah yang tersimpan di dalam cip KTP-el lebih aman dan lebih “tamper resistant” dibandingkan dengan foto wajah yang tercetak di permukaan KTP-el.

Pada saat situasi kebutuhan pelayanan secara masal kembali ke kondisi normal, maka dapat kembali menggunakan verifikasi secara elektronik yang disediakan sesuai tingkatan Card Reader-nya. Hal tersebut dituangkan dalam suatu dokumen kajian risiko keamanan penggunaan Perangkat Pembaca KTP-el (Card Reader) dan petunjuk operasional lapangan dari Pengguna yang mana proses penyusunan dan proof of concept berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kartu Secure Access Module (SAM) dan/atau Kode Kunci KTP-el dilengkapi dengan cip yang menyimpan biodata, pas photo, tanda tangan dan Sidik Jari Penduduk yang bersangkutan. Cip pada KTP-el dilindungi dengan teknik keamanan informasi melalui Secure Access Module (SAM) dan/atau Kode Kunci untuk dapat membaca rekaman biodata, pas photo, tanda tangan dan Sidik Jari Penduduk atau data lainnya sesuai perkembangan inovasi penyimpanan data pada cip KTP-el.

Dalam rangka pembacaan KTP-el oleh perangkat pembaca, KTP- el tidak perlu disisipkan atau digesekkan ke dalam suatu slot dari perangkat pembaca. Hal ini dikarenakan teknologi cip pada KTP-el berbasis kartu cerdas (smart card) bertipe nirkontak (contactless chip), yaitu cip smart card yang mampu berkomunikasi dengan perangkat pembaca (card reader) tanpa harus kontak langsung secara fisik melainkan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56 MHz, sesuai dengan standar nasional/internasional, seperti SNI ISO/IEC 14443 dan standar internasional lainnya yang mengatur keamanan teknologi/informasi. Dalam pemenuhan standar tersebut, Kementerian melalui Ditjen melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan fungsi keamanan siber dan sandi negara.

Untuk dapat melakukan pembacaan dan/atau penulisan KTP-el melalui perangkat Pembaca KTP-el, perangkat pembaca tersebut harus dilengkapi dengan Secure Access Module (SAM) dan/atau Kode Kunci. SAM dan/atau Kode Kunci tersebut disediakan oleh Satuan Kerja Pelaksana dan/atau Pengguna dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian setelah SAM dan/atau Kode Kunci tersebut tersedia, Satuan Kerja Pelaksana dan/atau Pengguna mengajukan permohonan agar SAM dipersonalisasi dan/atau Kode Kunci tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi berbasis aplikasi file management (SIFILMA). Kementerian Dalam Negeri kemudian akan melakukan verifikasi terhadap SAM dan/atau kode yang diajukan untuk dipersonalisasi dan/atau diaktivasi apakah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan permohonan pengajuan Personalisasi tersebut. SAM yang telah dipersonalisasi dan/atau Kode Kunci yang telah diaktivasi kemudian dapat digunakan oleh Card Encoder dan/atau Card Reader untuk melakukan penulisan dan/atau pembacaan secara teramankan terhadap cip KTP-el.

Pengguna yang menggunakan Perangkat Pembaca KTP-el terintegrasi untuk pelayanan administrasi pemerintahan dan/atau pelayanan publik, dapat memanfaatkan data hasil pembacaan data dari cip KTP-el melalui Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el untuk disimpan di sistem informasi Pengguna dalam rangka kebutuhan pemrosesan data lebih lanjut. Khusus data Sidik Jari Penduduk, pemanfaatan hanya dipergunakan untuk kepentingan verifikasi (pencocokan) Sidik Jari secara elektronik oleh Perangkat Pembaca KTP- el (Card Reader), sehingga data Sidik Jari tidak boleh disimpan di sistem informasi Pengguna.

Selanjutnya, penggunaan Kartu SAM dan/atau Kode Kunci dapat dioperasionalkan ke depan melalui jaringan komunikasi data secara tertutup dan/atau terbuka sesuai yang diatur di dalam batang tubuh Peraturan Menteri ini.

Pengujian Teknis dan Sertifikasi

Bagi pengembang dan/atau industri nasional yang berencana untuk mengembangkan produk Card Encoder dan/atau Card Reader, akan memerlukan informasi dan akses terhadap mekanisme pembacaan cip KTP- el. Dalam rangka melindungi keamanan transaksi dan komunikasi dengan KTP-el, Kementerian berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pemanfaatan terhadap mekanisme pembacaan cip KTP-el.

Lembaga pengujian teknis akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan suatu kebijakan dan prosedur teknis dalam rangka memberikan asistansi atau dukungan teknis kepada pengembang dan/atau industri nasional agar dapat mengembangkan produk Card Encoder dan/atau Card Reader dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan KTP-el. Pengembang dan/atau industri nasional dengan kualifikasi kemampuan teknis tertentu, serta yang bersedia untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan terhadap perlindungan mekanisme penulisan dan/atau pembacaan cip KTP-el atau perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA) dengan lembaga pengujian teknis, akan diberikan asistansi implementasi mekanisme penulisan dan/atau pembacaan cip KTP-el pada produk Card Encoder dan/atau Card Reader.

Pengujian teknologi perlu dilakukan terhadap Perangkat Pembaca KTP-el dalam rangka verifikasi kesesuaian terhadap spesifikasi teknis serta verifikasi fungsionalitas dan kinerja Perangkat Pembaca KTP-el. Perangkat pembaca KTP-el yang telah lulus dari pengujian teknologi adalah perangkat yang layak untuk digunakan oleh Pengguna.

Pengadaan Perangkat Pembaca KTP-el memprioritaskan produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bentuk sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Integrasi Card Reader KTP-el dengan Card Reader Multi Kartu

Seiring dengan kemajuan teknologi, perangkat pembaca kartu cerdas (kartu dengan cip) dapat mengoperasikan lebih dari satu aplikasi pembaca kartu dalam rangka pembacaan beberapa kartu cerdas secara aman (perangkat pembaca multi kartu cerdas). Dengan demikian, dalam operasional lapangan, satu perangkat pembaca kartu cerdas dapat difungsikan untuk membaca beberapa kartu cerdas. Salah satu latar belakang kebutuhan untuk sharing satu perangkat adalah dalam rangka efisiensi dan efektifitas. Seiring dengan kemajuan teknologi, card reader dapat terintegrasi dalam suatu perangkat pembaca multi kartu cerdas, dengan instalasi aplikasi pembaca KTP-el dan aplikasi pembaca kartu lainnya pada satu perangkat komputasi secara aman. Masing-masing aplikasi pembaca beroperasi dan berfungsi secara aman dengan dilindungi oleh SAM dan/atau Kode Kunci yang terkait. SAM KTP-el berupa kartu SAM, sedangkan SAM kartu lain disesuaikan dengan persyaratan keamanan kartu lain tersebut. Sebagai ilustrasi operasional di lapangan, Card Reader KTP-el yang telah terintegrasi dengan card reader multi kartu, digunakan dalam membaca kartu KTP-el dan kartu lain, semisal, kartu perbankan atau kartu kepesertaan suatu lembaga.

KTP-el Multiguna dengan Card Reader Multi Kartu

Seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatkan kapasitas memori dan fitur kartu KTP-el, fungsi dari KTP-el secara bertahap dapat ditingkatkan dengan menambahkan data dan/atau aplikasi di cip KTP-el. Ruang memori di dalam satu cip dapat dipartisi secara aman untuk penyimpanan data dan/atau aplikasi dari pemilik data dan/atau aplikasi yang berlainan. Data perorangan pada cip KTP-el dapat disesuaikan dan /atau ditambahkan, baik berupa data dari database kependudukan nasional, Data Balikan, maupun data dari instansi mitra pemanfaat cip KTP-el, secara aman sesuai dengan persyaratan keamanan. Hal tersebut berlaku pula untuk penambahan aplikasi KTP-el maupun aplikasi dari instansi mitra pemanfaat cip KTP-el.

Pembacaan data dan/atau aplikasi dari cip KTP-el yang telah berisi data KTP-el dan data dan/atau aplikasi lain dilakukan oleh suatu Card Reader yang dilengkapi dengan SAM terkait. Bila pembacaan dilakukan terhadap data KTP-el maka SAM terkait adalah SAM dan/atau Kode Kunci KTP-el, bila pembacaan dilakukan terhadap data lain di cip KTP-el, maka dilakukan oleh SAM dan/atau Kode Kunci terkait data tersebut. Ketentuan mengenai masing – masing SAM mengacu pada persyaratan Keamanan Teknologi Informasi.

Referensi terkait penambahan fungsi KTP-el dan penyesuaian dan/atau penambahan data adalah pada penjelasan pasal 64 ayat (6) dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana Pasal 64 ayat (6) disebutkan bahwa dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.

Penjelasan Pasal 64 ayat (6) sebagai berikut:
a. Fungsi KTP-el ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.
b. Data perseorangan yang dimuat dalam cip akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Card reader KTP-el dengan Bentuk Perangkat (Form Factor) Tertentu Seiring dengan kemajuan teknologi, bentuk dari perangkat pembaca kartu cerdas dapat pula berupa perangkat telepon pintar (smart phone), komputer tablet, dan lain lain. Telepon pintar dengan teknologi Near Field Communication (NFC) dapat berfungsi untuk membaca kartu KTP-el dengan suatu metode pengamanan berupa SAM atau berupa aplikasi, sesuai dengan persyaratan keamanan teknologi informasi.

Pengelolaan SAM dan/atau Kode Kunci KTP-el dan SAM dan/atau Kode Kunci Data/Aplikasi Lain di KTP-el Multiguna 

Seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatan fungsi KTP-el secara bertahap dengan peningkatan memori dan fitur pada cip KTP-el, cip KTP-el akan memuat data perorangan tambahan dari data KTP-el saat ini maupun sebagai data tambahan dari Instansi mitra/Pengguna pemanfaat cip KTP-el. Selain itu cip KTP-el juga akan memuat aplikasi tambahan. Setiap data dan aplikasi akan memiliki SAM dan/atau Kode Kunci dan persyaratan keamanan tertentu dengan suatu standar keamanan teknologi informasi yang berlaku. Maka diperlukan mekanisme dan prosedur pengelolaan kunci keamanan aplikasi dan/atau SAM dan/atau Kode Kunci dari masing-masing data/aplikasi di dalam cip KTP-el.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020, ditandatangai oleh MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,MUHAMMAD TITO KARNAVIAN.

    Download PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP Elektronik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel